Rabu, 28 November 2007

Perlawanan Kaum Buruh di Yogyakarta Menolak UMP Tahun 2008

Sejarah perjuangan buruh Indonesia adalah sejarah penindasan dan sejarah perlawanan. Dan telah menjadi keniscayaan sejarah bahwasanya sejarah penindasan terhadap buruh selalu diikuti dengan sejarah perlawanan dari kaum buruh itu sendiri. Namun pemberangusan kritisisme dan kekerasan terhadap buruh sejak berkuasanya rezim orde baru selama 32 tahun, ternyata angin segar reformasi pada Sembilan tahun yang lalu pun belum memberikan sumbangsih yang cukup signifikan terhadap kesejahteraan buruh hingga detik ini.
Refleksi atas perjuangan kaum buruh hingga detik ini ternyata bukan saja lahir dan dipengaruhi dari hubungan industrial pengusaha dengan buruhnya saja. Namun ternyata relasi-relasi kekuasaan negara dengan segala kebijakannya yang didikte oleh modal internasional (baca: Kapitalisme Internasional) juga menjadi faktor yang sangat penting dalam mewujudkan Kemerdekaan 100% kaum buruh itu sendiri. Sebab Soekarno pun pernah berkata bahwasanya “ Buruh adalah anak kandung dari Kapitalisme”, ini artinya bahwa perekonomian seluruh dunia tidak akan berjalan tanpa partisipasi dari kaum buruh itu sendiri.
Berangkat dari hasil refleksi inilah kawan-kawan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh DIY atau ABY kembali menggelar aksi menuntut kenaikan upah buruh untuk UMP pada tahun 2008. Persoalan penetapan UMP 2008, akhir-akhir ini hampir diseluruh daerah di Indonesia terjadi penolakan terhadap penetapan UMP 2008 di daerahnya masing-masing. Penolakan ini didasarkan pada penetapan UMP oleh masing-masing pemerintah daerah yang tidak sesuai dengan parameter yang telah ditentukan. Dimana besaran angka ini jauh dibawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk seorang pekerja lajang dan masa kerja kurang dari 1 tahun. Dan bahwa persoalan mengenai upah memang bukanlah hal yang baru, diantara konflik buruh dan pengusaha yang juga melibatkan Negara, tetapi dalam hal ini bahwa penetepan UMP di DIY sendiri selalu menimbulkan kontroversial dan keganjilan-keganjilan yang tidak masuk di akal.
Bandingkan bahwa untuk tahun 2006 saja, (Kebutuhan Hidup Layak) KHL bagi seorang pekerja adalah Rp. 673.518,- sedangkan UMP nya adalah Rp. 460.000,-. Kalau kemudian pada tahun 2007 UMP DIY menjadi Rp. 500.000,- yang artinya terjadi kenaikan sebesar 8.7%, maka kalau kita hanya memperhitungkan parameter ini saja, seharusnya KHL pada tahun 2007 menjadi Rp. 732.112,- dan kemudian untuk kasus penetapan UMP tahun 2008 ternyata mengalami kenaikan sebesar 17.2 % yang memunculkan angka nominal sebesar Rp. 586.000,-, lagi-lagi angka ini jauh darihasil survei yang dilakukan ABY yang kemudian memunculkan angka sebesar Rp. 740.000,- untuk UMP di DIY.
Hal inilah yang kemudian dipertanyakan oleh para kawan-kawan buruh yang secara berkala dan tahan lama melakukan aksi penolakan terhadap UMP untuk tahun 2008. Tercatat bahwa sejak tanggal 9 Oktober 2007 kawan-kawan ABY melakukan aksi turun jalan dengan berorasi di dpan kantor Disnakertrans pada saat sidang pleno terakhir Dewan Pengupahan, sampai pada aksi terakhir pada tanggal 22 November 2007, yang tetap berkeinginan menolak kenaikan UMP 2008 yang hanya sebesar 586 ribu rupiah.
Penetapan UMP Yang Tidak Manusiawi
Kondisi semakin terpuruknya perekonomian bangsa ini selalu di selesaikan dengan membuka kran investasi seluas-luasnya hingga segala kebijakan yang dapat mendukung membaiknya iklim investasi selalu di upayakan oleh pemerintah. Dan akhirnya semua kebijakan itu berakhir dengan semakin tertindasnya nasib kaum buruh di negeri ini. Tercatat bahwa UU. No 13 Th 2003, UU PPHI No. 2 Th 2004, UU Penanaman Modal Th 2007 dan Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pesangon, juga masih banyak lagi keputusan-keputusan menteri serta aturan pemerintah baik di tingkat lokal maupun nasional, semakin melegalisasi proses penindasan terhadap buruh di negeri ini.
Hal yang paling sangat mengenaskan dan mendasar adalah problem pengupahan terhadap buruh yang terjadi di negeri ini. Proses pengupahan baik dari penetapan upah sampai pada aplikasinya di lapangan selalu saja menjadi masalah dan selalu kawan-kawan buruh sulit untuk menuntut haknya (baca: upah) secara penuh dari pemilik pabrik atau pengusaha. Hal ini pasti akan berakhir dengan semakin terhimpitnya nasib kawan-kawan buruh di negeri ini.
Kalau kita coba menilik daftar upah dari seluruh negara di Asia Tenggara sebenarnya bahwa upah buruh yang diterima di negeri ini adalah upah terendah dari seluruh negara-negara yang tergabung dalam lingkungan negara-negara Asia Tenggara. Dan menurut survey Bank Dunia terakhir, saat ini ada sekitar 120 juta orang yang berpenghasilan dibawah US$1 sehari di negeri ini. Kesimpulannya, dipastikan hampir seluruh buruh di Indonesia saat sekarang ini hidup dibawah garis kemiskinan. Artinya bahwa upah yang semestinya diterima oleh para buruh negeri ini sangatlah rendah.
Khusus untuk kasus penetapan UMP 2008 di DIY, sekali lagi tidaklah sangat manusiawi dan semakin memperburuk kesejahteraan kawan-kawan buruh di DIY. Sebagaimana kita tahu bahwa paradigma upah rendah dijadikan landasan atas nama peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di DIY. Alasan tersebut mengaburkan persoalan sesungguhnya, karena pada dasarnya persoalan yang paling dikeluhkan pengusaha/ investor terutama pada adanya biaya: ketidakstabilan makro ekonomi; ketidakpastian kebijakan; korupsi pemerintah lokal dan pusat; pajak; biaya tinggi; tidak adanya kepastian hukum. Padahal kalau pemerintah memiliki keberanian dalam menetapkan kebijakan pengupahan yang sesuai KHL, secara otomatis akan berdampak terhadap meningkatnya pertumbuhan ekonomi riil di DIY. Karena dengan meningkatnya upah yang diterima oleh buruh akan mempengaruhi peningkatan daya beli masyarakat dan ketika daya beli masyarakat meningkat maka sector-sektor ekonomi riil semakin bergairah. Artinya, pertumbuhan ekonomi akan semakin mengalami peningkatan. Oleh karenanya tidak mungkin ada peningkatan pertumbuhan ekonomi secara riil, jika UMP hanya Rp 586.000,-.
Hasil keputusan pemerintah DIY yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No 171/Kep//2007 yang menetapkan nominal UMP sebesar Rp 586.000,- tidaklah dapat diterima secara akal sehat. Penetapan upah yang sebelumnya di bahas di Dewan Pengupahan yang melibatkan 12 orang unsur pemerintah, 6 orang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), 6 orang dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan 1 orang dari akademisi
1, kembali dipertanyakan oleh kawan-kawan buruh di DIY. Hal ini mengingat bahwa hasil survey KHL yang dilakukan oleh ABY untuk penetapan UMP 2008 adalah sebesar Rp. 740.000-survei yang terdiri dari 46 item KHL buruh-sangat jauh dari hasil yang ditetapkan Dewan Pengupahan dan ini sangat bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Th 2003 pasal 89 ayat (2) yang menyebutkan UMP harus diarahkan pada pencapaian KHL2, juga sangat bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia, di dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 Menyatakan, “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Belakangan bahwa hasil yang ditetapkan Dewan Pengupahan merupakan hasil dari survey dari sebuah institusi pendidikan negeri UGM yang menyediakan dirinya (baca:institusinya) untuk melakukan riset dan survey untuk penetapan UMP 2008. Keterlibatan UGM sebagai unsur Dewan Pengupahan dari kalangan akademis yang seharusnya menjaga netralitas, ternyata juga setali tiga uang untuk memarjinalkan buruh-buruh yang sudah terpinggirkan. Padahal patut dipertanyakan tentang kapasitas dan perkenalannya dalam memahami dan mendefenisikan realitas kehidupan buruh. Unsur pemerintah ternyata juga hanya menjadi boneka untuk melindungi kepentingan segelintir orang dari mayoritas rakyat pekerja. Alasan seperti laju inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, kemapuan marginal perusahaan dan UMP daerah perbatasan hanyalah metode untuk melegalkan rekomendasi Dewan Pengupahan tentang UMP 2008 kepada Gubernur, dengan menafikkan tealitas yang sesungguhnya. Alasan-alasan seperti tersebut diatas tidak lebih dari pada cara bagaimana meminggirkan kaum buruh.Ini kemudian kembali memunculkan sebuah ingatan sejarah buruk yang dilakukan UGM sebagai institusi pendidikan yang katanya bervisi kepada rakyat. Kita masih ingat bahwa beberapa kasus rakyat serta pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Th 2003, tidak lepas dari keterlibatan UGM sebagai institusi pendidikan.
Dan akhirnya bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya ketimpangan jumlah KHL yang dikeluarkan oleh Dewan Pengupahan dengan ABY maupun BPS dari tahun ke tahun, mengindikasikan adanya ketidak obyektifan dewan pengupahan dalam mekalukan surfei KHL. Justru kajian ulang atas usulan UMP Dewan Pengupahan dapat menjawab obyetifitas, ternyata juga masih jauh dari harapan. oleh karenanya agar ada koreksi tentunta ditahun yang akan dating dibutuhkan sebuah tim independent yang bebas dari unsure kepentingan manapun. Sehingga hasil yang di dapatkan adalah cermin obyektif dari kebutuhan hidup layak buruh di DIY
3.
Alternatif Permasalahan Kaum Buruh
Dengan semakin terpuruknya keadaan kawan-kawan buruh atas proses penindasan dan penghisapan yang dilakukan oleh para pemilik modal (baca:pengusaha), semakin kita dapat melihat bahwa negara ini semakin akan menuju kehancuran dengan sendirinya.
Perlu kiranya kita dapat memberikan alternatif strategi kepada perjuangan buruh di negeri ini, hal ini mengingat bahwa metode perjuangan yang baru sebagai terobosan bagi penyelesaian permasalahan kaum buruh sangatlah di butuhkan. Terobosan bukan berarti bertindak oportunis atau pragmatis pada saat situasi kita terjepit, tetapi asumsi terobosan ini sebagai bagian stimulan semangat perjuangan buruh ditengah derasnya serbuan kebijakan pemerintah yang selalu siap membuat nasib kawan-kawn buruh semakin tertindas dan lapar.
Beberapa solusi alternatif dalam penentuan upah layak bagi buruh dapatlah dikatakan sebagai terobosan baru dalam penyelesaian konflik buruh dalah hal pengupahan.
Untuk penetepan UMP berikutnya, kembali kawan-kawan buruh yang tergabung dalam ABY menuntut beberapa solusi alternatif dalam penetapan UMP yang harapannya dapat mencapai nilai nominal sesuai KHL.
Bahwa selama ini Dewan Pengupahan dipandang bukan lagi sebuah lembaga yang aspiratif serta perwakilan-perwakilan baik dari unsur pegusaha, pekerja, pemerintah dan akademisi bukanlah perwakilan yang refresentatif dari kepentingan buruh. Maka dari itu bahwa perlu adanya reformasi Dewan Pengupahan dengan mengurangin unsur dari pemerintah, serta dibentuk tim independen yang mampu bertindak dan memutuskan serta melakuan survei KHL tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Laksanakan upah sektoral di DIY. Asumsi upah sektoral ini mengacu pada pemasukan pendapatan daerah dari sebuah industri yang memang menjadi unggulan di DIY, yang selama ini diperlakukan sebagai sapi perah bagi pemerintah dalam peningkatan pendapatan daerah.
Inilah beberapa solusi alternatif yang harapannya dapat menjadi penyelesaian dalam menaikan upah buruh yang daat di sesuaikan dengan Kebuthan Hdup Layak kaum buruh.
Tetapi disisi lain bahwa kesadaran buruh terhadap proses penindasan yang terjadi mesti terus di bangkitkan dan disuarakan. karena buruh merupakan tenaga produktif dalam bertindak dan berfikir demi menyongsong kemerdekaan 100% rakyat Indonesia.
“….buruh-buruh Jogja-ja bersatulah….” (kutipan yel-yel aksi buruh ABY)

Ferry Widodo Sekjen FPPI Pimpinan Kota Yogyakarta


1 Bernas Jogja, Dewan Pengupan DIY mengusulkan UMP 2008 Rp 572.500; 24 Oktober 2007.
2 Kedaulatan Rakyat, ABY Tuntut UMP Rp 740.000; 10 Oktober 2008.
3 Pernyataan Sikap Aksi ABY, 22 November 2007

FPPI Pimpinan Kota Jogja

FPPI: Lahir Untuk Res-Publica," diusung Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) ketika mendeklarasikan diri di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta, 5 Juni 2000. Dengan mengambil asas -- bukan ideologi-- "nasional demokrasi kerakyatan", FPPI berkomitmen untuk mendorong tegaknya nilai-nilai demokrasi serta kepentingan dan identitas nasional-kerakyatan. "Mendidik rakyat dengan pergerakan, mendidik penguasa dengan perlawanan!"