Selasa, 28 Oktober 2008


PERNYATAAN SIKAP
FRONT PERJUANGAN PEMUDA INDONESIA


APEL SIAGA PEMUDA INDONESIA
"HENTIKAN PRAKTEK PELANGGARAN KONSITUSI DAN TEGAKKAN DEMOKRASI RAKYAT DENGAN JALAN PERGERAKAN EKSTRAPARLEMENTER"


Sempat merasuk dalam memori kolektif rakyat Indonesia, bahwa bangsa Indonesia konon merupakan bangsa yang besar. Bangsa yang cukup mampu mendaulat rakyatnya untuk merdeka di tanah airnya sendiri. Negeri ini merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai 17. 508 pulau kecil dan besar, melintang di khatulistiwa antara benua Asia dan Australia serta berada di antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Kekayaan alam yang membentang di sepanjang khatulistiwa seharusnya mampu memudahkan rakyatnya hidup sejahtera di tanah air yang subur dan kaya akan sumber-sumber pertambangan, kelautan, hutan dan potensi ekologis lainnya.
Tegasnya, posisi strategis wilayah Indonesia dan kelimpahan kekayaan sumber daya alamnya ini setidaknya mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kebudayaan, sosial, politik, dan perekonomian dunia. Suatu kondisi dan modal yang cukup besar bagi berbagai rezim yang berkuasa dari era Suharto hingga kini, yang semestinya dapat dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat seperti yang telah diamanatkan dalam UUD 1945. Namun kini sejarah telah merekam berbagai peristiwa dan praktek-praktek kolaborator negara dalam mengkangkangi tegaknya konstitusi di negeri ini. Sebuah kondisi dimana penjajahan gaya baru –neokolonialisme- telah dimulai sejak angin segar reformasi mulai dihembus.
Dalam lapangan agraria sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa kelahiran UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (lazim disingkat UUPA) sesungguhnya merupakan tonggak penting dalam politik pembaruan agraria nasional, hanya saja kini UU tersebut malah digantung posisinya dan malah direduksi dengan kemunculan UU Sektoral yang sarat dengan praktek pemiskinan dan penghisapan rakyat Indonesia yang masih merindukan berdaulat 100% di tanah airnya sendiri. Sesungguhnya melalui UUPA, para founding fathers bangsa ini sebetulnya berupaya membongkar warisan struktur penguasaan agraria yang bercorak kolonial dan feodal di atas menjadi struktur penguasaan yang dapat menjamin terwujudnya pondasi berdaulatnya perekonomian dan kedaulatan pangan rakyat untuk "sebesar-besar kemakmuran rakyat" sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.
Tidak berbeda dengan sektor lainnya. Dalam kehidupan buruh, dengan kebijakan politik kenaikan upah minimun tiap tahunnya yang terdesentralisasi hingga kini hanya menjadi mainan para penguasa lokal. Semaraknya UU Perburuhan yang sarat dengan kepentingan modal internasional hingga dipertegas dengan kemunculan UU Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 semakin menebar lapis penghisapan bagi pengusaha nasional kita. Belum lagi adanya sekian regulasi perburuhan yang meliberalisasi hubungan industrial semakin membuat jutaan buruh semakin terjerat dalam sistem kontrak (outsourching) dan selalu dihantui dengan penutupan-penutupan pabrik domestik dan PHK massal. Di sisi lain, ironi liberalisasi pendidikan yang telah mendorong dibentuknya Badan Hukum Pendidikan telah semakin membuat biaya pendidikan berkualitas semakin membumbung tinggi dan pada akhirnya berdampak pada pragmatisme peserta dan tenaga pendidikan serta meningkatnya jutaan angkatan tenaga kerja kaum muda menjadi menganggur. Tragisnya, menjelang Pemilu 2009 ini, berbagai janji birokrasi dan kompetisi elit-elit politik yang tengah berkampanye dan memobilisasi massa, telah menjadikan jutaan rakyat Indonesia perlahan-lahan kembali dipaksa menelan dua realitas irrasional sekaligus; yakni, ketidakpercayaan kepada masa lalu dan ketidakmengertian akan masa depan; serta "kepercayaan" akan kekayaan Indonesia sekaligus kepasrahan (KEBODOHAN MISTIS!) tentang kemiskinannya sendiri. Dan lagi-lagi radikalisasi gerakan pemuda, petani dan buruh dalam memperjuangkan kehidupannya yang lebih baik lagi selalu saja masih berhadapan dengan represifitas aparat negara yang terlindungi dengan berbagai rekayasa regulasi inkonstitusional dan slogan "demi stabilitas negara dan investor asing".
Tindakan inkonsitusional rejim saat ini sesungguhnya tidak ada ubahnya dengan rezim-rejim sebelumnya, hal ini bisa sangat terlihat ketika pemerintah mulai memaksakan skema liberalisasi migas dengan menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar (pengurangan subsidi) dan pemberian fasilitas keleluasaan ekpansi produsen-produsen minyak asing untuk bercokol di negri ini. Padahal sesuai hasil pengajuan gugatan Serikat Pekerja Pertamina terhadap judicial review UU Migas ke Mahkamah Konsitusi telah diputuskan bahwa Pasal 28 Ayat 2 dalam UU Migas yang mensaratkan penyerahan harga BBM ke dalam mekanisme pasar dunia telah dicabut secara sah dalam Sidang Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Secara hukum adanya kenaikan harga BBM beberapa kali yang lalu merupakan tindakan yang inkonstitusional (melanggar undang-undang). Dan sekiranya ini juga yang sedang dihadapi oleh Serikat Pekerja PLN yang sedang berupaya mati-matian dalam menghadang rencana pemerintah yang sedang ingin memprivatisasi PLN. Maka tidak heran kemudian, ketika pemerintah berencana melaksanakan Program Privatisasi 37 aset-aset strategis yang akan segera dilaksanakan sepanjang tahun 2008 ini. Melihat hal ini, Serikat Pekerja PLN juga bersikap sinis bahwa rencana pemerintah untuk meliberalisasi PT.PLN saat ini memiliki muatan politik dan modus yang sama dengan rencana kenaikan BBM yang lalu. Sebab, keinginan pemerintah untuk memprivatisasi PLN yang pernah tertuang dalam UU No.20 tahun 2002 tentang Kelistrikan, dan kenyataan hukum saat ini UU tersebut sudah pernah dibatalkan demi hukum oleh keputusan Mahkamah Konstitusi. Tegasnya, kebijakan merestrukturisasi PLN tidak pernah memiliki landasan undang-undang yang jelas alias merupakan tindakan inkonstitusional dan anti rakyat.
Untuk itu, pemujaan parlemen dan elit-elit politik bangsa ini terhadap sistem demokrasi prosedural yang selalu saja dimaknai sebagai ajang perebutan kekuasaan semata tanpa mencoba memasuki RELUNG DALAM ekonomi politik rakyat yang menjadi dasar segala "alasan" berputarnya roda sejarah masyarakat yang berdaulat 100%, pada akhirnya hanya akan melahirkan tindakan mempersoalkan untung rugi sosial politik dan tidak bisa dijadikan jaminan berakhirnya penindasan-penghisapan kemanusiaan di republik ini.
Maka demi untuk mengarahkan seluruh tenaga pemuda dan kerja-kerja pergerakan ekstraparlementer bagi sepenuh-penuhnya kesadaran dan sekuat-kuatnya organisasi massa di semua sektor strategis masyarakat Indonesia dan demi terwujudnya demokrasi rakyat yang sejati, disinilah sesungguhnya sikap dan spirit perubahan PEMUDA INDONESIA akan selalu diperdengarkan melalui tindakan-tindakan perlawanan dan pergerakan rakyat di setiap jantung ekonomi politik parlemen (INKONSTITUSIONAL REJIM) yang masih saja mendenyutkan nadi penindasan hingga detik ini.
Untuk itu, bertepatan dengan peringatan 80 tahun Sumpah Pemuda dalam sebuah APEL SIAGA PEMUDA MENEGUHKAN DEMOKRASI RAKYAT DENGAN JALAN PERGERAKAN EKSTRAPARLEMENTER bersama barisan Front Perjuangan Pemuda Indonesia di berbagai kota, dengan ini kami barisan pemuda, buruh, tani, nelayan dan kaum miskin kota menyatakan sikap dan menyerukan:


SIAP MEMILIH UNTUK TIDAK MEMILIH DALAM PEMILU 2009


Dan demi terwujudnya kemerdekaan 100% rakyat Indonesia atas tanah, air, udara, pangan, kesehatan, pendidikan, mineral, tambang dan lapangan kerja untuk rakyat Indonesia dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, kami menuntut:



  1. Cabut & Batalkan seluruh UU dan peraturan yang Inkonstitusional dan Anti Rakyat (UU Sumber Daya Air, UU Perkebunan, UU Kehutanan, UU Ketenagakaerjaan, UU Penanaman Modal dll)


  2. Laksanakan Reforma Agraria yang sejati dengan menjalankan UUPA No.1960 secara murni dan konsekuen.


  3. Naikkan Upah Buruh dan Jaminan Sosial Rakyat Pekerja sebesar-besarnya demi kelangsungan kehidupan layak para pekerja dan keluarganya.


  4. Rebut dan Nasionalisasi Aset-aset Strategis Asing di bawah kontrol Rakyat Indonesia.


  5. Sediakan Pendidikan Murah dan Berkualitas bagi seluruh Warga Negara Indonesia.


  6. Hentikan Penggusuran dan Sediakan Lapangan Kerja bagi seluruh Rakyat Indonesia.


SUMPAH RAKYAT INDONESIA
KAMI RAKYAT INDONESIA BERSUMPAH
BERTANAH AIR SATU, TANAH AIR TANPA NEOKOLONIALISME
BERBANGSA SATU, BANGSA YANG GANDRUNG AKAN KEMERDEKAAN 100%
BERBAHASA SATU, BAHASA ANTI KEMUNAFIKAN
MENDIDIK PENGUASA DENGAN PERLAWANAN
MENDIDIK RAKYAT DENGAN PERGERAKAN


Negara Kesatuan Republik Indonesia, 28 Oktober 2008


ttd
Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)

0 komentar:

FPPI Pimpinan Kota Jogja

FPPI: Lahir Untuk Res-Publica," diusung Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) ketika mendeklarasikan diri di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta, 5 Juni 2000. Dengan mengambil asas -- bukan ideologi-- "nasional demokrasi kerakyatan", FPPI berkomitmen untuk mendorong tegaknya nilai-nilai demokrasi serta kepentingan dan identitas nasional-kerakyatan. "Mendidik rakyat dengan pergerakan, mendidik penguasa dengan perlawanan!"