Minggu, 17 Agustus 2008

REFLEKSI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE 63 TAHUN

REFLEKSI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE 63 TAHUN
PERJUANGKAN KEMERDEKAAN NASIONAL JILID II
Sejarah Indonesia adalah sejarah perjuangan rakyat yang gagah berani melawan kolonialisme-imperialisme. Masih tercacat di ingatan kolektif rakyat negeri ini bahwa 350 tahun kolonialisasi Belanda dan 3 setengah tahun kolonialisasi Jepang menjadi sejarah perlawanan rakyat yang begitu gigih mencapai kemerdekaannya. Kemerdekaan yang diidam-idamkan melalui perjuangan rakyat yang begitu panjang lahir di tanggal 17 Agustus 1945, ini adalah tahapan awal dari perjuangan rakyat kembali mengambil dan merebut semua aset rakyat yang terampas oleh proses kolonialisasi-imperalisme.
Luas wilayah NKRI yang mencapai kurang lebih dua juta km persegi, dengan hamparan 17.504 pulau dengan total penduduk 203, 46 juta jiwa, yang di dalamnya hidup sekitar 495 rumpun bahasa dalam kelompok etnis dan 5 agama resmi plus puluhan aneka kepercayaan, telah mengandung potensi konflik yang bisa direkayasa oleh kepentingan para pemodal untuk memecahbelah integritas ekonomi politik masyarakat Indonesia. Sejarah pun pernah mencatat, kelahiran Indonesia ‘muda’ pun masih harus berhadapan dengan kekuatan separatisme seperti PRRI Permesta, DII-TII, RMS dan lain-lain sebagai akibat perebutan dan penguasaan akses ekonomi politik kolonialisme dan kapitalisme internasional yang menjadikan perbedaan identitas masyarakat sebagai sumbu yang sewaktu-waktu bisa disulut.
Berangkat dari gegap gempitanya penyambutan hari kemerdekaan Indonesia yang ke 63 ini, suasana hari kemerdekaan selalu disambut dengan pesta rakyat yang diadakan dari tingkat RT sampai kelurahan, dari lomba makan kerupuk sampai panjat pinang dilakukan demi mengekspresikan rasa kemerdekaan dan semangat perjuangan para pejuang kita tempo dulu, tetapi dibalik itu semua apakah ini yang hendak diperjuangkan oleh para pendiri dan pejuang bangsa ini tempo dulu?.
Arti kemerdekaan yang terbebas dari proses kolonialisasi-imperalisme asing serta dapat menentukan nasibnya sendiri ternyata tidak sepenuh didapat oleh bangsa Indonesia bahkan tidak pernah hadir dalam kehidupan ekonomi-politik-sosial-budaya rakyat Indonesia. Periodesasi kemerdekaan rakyat di negeri ini hanyalah simbolik belaka. Naiknya Rezim Soeharto, Abdurrahman Wahid, Megawati dan Soesilo Bambang Yudhoyono ternyata tidak mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh para founding fathers kita. Terlebih sekarang situasi nyata yang kita (baca:rakyat) rasakan ternyata memasuki lembaran babak hitam yang sepertinya tidak ada ujungnya. Hampir semua rezim yang pernah naik dan yang sedang berkuasa hari ini tidak lebih dari perpanjangan tangan dari Kapitalisme Internasional, bahkan proses penetrasi Kapitalisme Internasional semakin menggurita bukan hanya di ranah ekonomi-politik tetapi di sosial-ekonomi dan budaya masyarakat hari ini. Kita sebut saja, problem sengketa agraria, liberalisasi pendidikan, liberalisasi tenaga kerja sampai munculnya kebijakan negara yang anti rakyat dan pro modal, telah membuat tergadainya kekayaan sumber daya alam ke dalam cengkraman Kapitalisme Internasional, belum lagi ditambah dengan budaya korupsi para elit politik kita yang seolah-olah sudah menjadi budaya rakyat Indonesia. Situasi ini diperparah dengan, penerapan investasi yang tidak pernah terkait dengan kebutuhan publik masyarakat yang mengakibatkan kesenjangan sosial ekonomi sehingga memunculkan kembali keinginan di beberapa daerah terbelakang di luar Pulau Jawa untuk lepas dari pangkuan Ibu Pertiwi. Sejarah pun mencatat pula bahwa embrio konflik disintegrasi masa lalu tidak terlepas dari kepentingan Kapitalisme Internasional untuk memecah belah NKRI agar penetrasi ekonomi politik liberalnya bisa masuk dengan mudah.
Singkat kata, sulit membayangkan hiruk pikuk perayaan kemerdekaan ketika masih banyak terjadi wabah penyakit merajalela dimana-mana, angka pengangguran dan angka kemiskinan yang semakin tinggi, naiknya harga sembako bahkan sampai praktek-praktek brutal eksploitasi investasi asing yang sewenang-wenang menghisap sumber daya alam ibu pertiwi membuat semakin termarjinalkannya kesejahteraan rakyat Indonesia. Maka, siapapun rezim yang berkuasa hari ini tidak pernah bisa menjadi faktor dominan bagi perubahan riil kesejahteraan masyarakat indonesia ketika seluruh kekayaan alam dan kebijakan negara masih hanya menguntungkan segelintir elit birokrasi dan kroni-kroninya serta kepentingan Kapitalisme Internasional.
Untuk itu, bersamaan dengan kehendak Rakyat Indonesia yang merindukan Kemerdekaan Nasional yang sejati maka kami Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota Jogjakarta menyerukan Refleksi Kemerdekaan yang ke 63 tahun ini dengan Sikap Pemuda Perjuangkan Kemerdekaan Nasional 2 dengan menuntut :
  1. Turunkan harga BBM.
  2. Kembalikan Tanah Rakyat yang Terampas dan Wujudkan Revolusi Agraria yang sejati.
  3. Cabut UU dan Peraturan yang tidak berpihak kepada rakyat.
  4. Naikkan Upah Buruh, Wujudkan Pendidikan dan Kesehatan Gratis untuk Rakyat.
  5. Sita Harta aset-aset Koruptor dan Nasionalisasi Aset-aset perusahaan asing yang bercokol di Negeri ini dan Bangun Industrialisasi Nasional.
  6. Subsidi penuh untuk kesejahteraan rakyat dan sediakan Lapangan Kerja untukRakyat.

"Kami juga menyeruhkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk wujudkan kemerdekaan 100 persen Rakyat Indonesia terhadap Tanah, Air dan Udara dengan membentuk konsolidasi gerakan ekstraparlementer demi terwujudnya pembebasan Nasional Demokrasi Kerakyataan."

"Dan apabila tuntutan rakyat ini belum dapat terwujud maka GOLPUTlah pilihan kami di PEMILU 2009"

Refleksi dan Aksi ini diikuti oleh seluruh pemuda-pemuda pemberani dari berbagai daerah sebagai ujud dari Perjuangan Kemerdekaan Nasional 2. Refleksi diadakan pada hari Sabtu, tanggal 16 Agustus 2008, Pukul 19.00 WIB-selesai di Boulevard UGM dan akan dilanjutkan oleh aksi yang akan diadakan pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2008, Pukul 10.00 WIB bertempat di Boulevard UGM Yogyakarta.

Berita Terbaru Jogja

Salam Nademkra...
Untuk semua masyarakat Nademkra, kemarin kami dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota Jogjakarta kembali mengadakan pelatihan dasar demi peningkatan kapasitas dari kuantitas menjadi kualitas.
Pelatihan ini biasa kita(baca : Organisasi) sebut adalah pelatihan Pra NDK. Pelatihan ini diadakan pada tanggal 25-27 Juli 2008 yang bertempat di lereng kaki Gunung Merapi, tepatnya di daerah perkemahan Bebeng.
Secara teknis pelatihan ini dapat kami katakan berjalan dengan sukses, walaupun ukuran keberhasilannya adalah membuka kesadaran serta menumbuhkan spirit pergerakan dan terbangunnya mentalitas kader yang tangguh masih harus kita uji melalui proses-proses sejarah perjalanan organisasi dan juga proses dialektika kader itu sendiri di ranah pengorganisiran dan organisasi nantinya.
Maka dari itu pelatihan yang telah diikuti oleh 21 calon kader FPPI akan terus dikawal prosesnya sehingga mampu menciptakan kader-kader yang tangguh secara wacana dan intelektual serta bermental dan bermoral pergerakan, seperti yang kita cita-citakan.
Akhir kata kita ucapkan terima kasih.
Salam Nademkra.

Tan Malaka dan Kebangkitan Nasional


Tan Malaka dan Kebangkitan Nasional
ZULHASRIL NASIR

Ada satu soal yang selalu mengganjal kebanyakan orang apabila membincangkan Tan Malaka, yakni apakah dia seorang nasionalis atau komunis? Jika pertanyaan itu terjawab, sangatlah relevan menghubungkan pemikiran dan sosok Tan Malaka pada hari- hari peringatan Kebangkitan Nasional sekarang ini. Manusia Tan Malaka adalah contoh pemimpin yang berjuang dan melahirkan gagasan bernas untuk kesejahteraan bangsa tanpa pamrih. Secara sosiologis, Tan Malaka bukanlah seorang komunis, tetapi perantau yang telah dibekali dasar keislaman yang kuat dari alam Minangkabau. Sebagai perantau berpendidikan, ia berpikir dinamis, selalu mempertanyakan dan mencari gagasan baru untuk bangsanya yang sedang dijajah. Mempertanyakan adalah melakukan kritik tentang apa saja di luar logika dan kepatutan, dan karena itu pula Tan Malaka sangat percaya kepada kekuatan dialektika berpikir persoalan kemasyarakatan dapat dipecahkan dengan baik. Bagi para pelajar Islam di Ranah Minang (Padang Panjang, Bukittinggi, dan Padang) yang gandrung perubahan tahun 1920-an dan masuknya pemikiran modern Islam Muhammad Abduh dan Kemal Ataturk dari Timur Tengah, rasionalitas gagasan Tan Malaka bagai yang ditunggu-tunggu. Pemuda dan pelajar memakainya sebagai upaya menentang penjajahan dan pemikiran kolot. Berpikir maju dan radikal ini bagaimanapun menimbulkan konflik di antara para tokoh pembaru pendidikan sebelumnya dan para pelajar Islam—dan para pakar menyebutnya para pelajar tersebut bagian dari Kiri-Islam dan tentu saja bukanlah berfaham komunis, atau sebagaimana komunisme yang kita persepsikan dewasa ini. Sebagaimana dikatakan Hassan Hanafi al Yassar al Islam tentang Kiri-Islam, sebenarnya prinsip sosialisme yang ada dalam Al Quran dan Nabi Muhammad telah mengkhotbahkan sejak 12 abad sebelum Marx dilahirkan. Sambutan luar biasa pelajar Thawalib di Sumatera Barat terhadap Tan Malakaisme tanpa kehadiran sosoknya di sana membuktikan juga adanya benang merah keislaman, keminangkabauan, dan Tan Malaka. Karena itulah Partai Rakyat Indonesia (Pari), Volksfront, Persatuan Perjuangan, adalah bagian sikap perjuangan pemuda di sana. Ketidaksetujuan Tan Malaka terhadap pemberontakan Silungkang (1927) dan pemberontakan Banten (1926)—yang sesungguhnya adalah gerakan pemuda Kiri-Islam bercampur dengan unsur PKI—menunjukkan Tan Malaka sebenarnya lebih rasional dan bukanlah bagian dari PKI, sebagaimana yang dituduhkan Pemerintah Hindia Belanda. ”Madilog” Dialektika berpikir itulah yang menjadi landasan berpikir Tan Malaka dalam buku Madilog (Materialisme-Dialektika-Logika). Katanya, logika dan dialektika bergantung pada materialisme, sebaliknya materialisme bersangkut paut dengan dialektika dan logika. Matter atau benda memiliki sifat bergerak takluk pada hukum gerakan (dialektika) dan hukum berhenti, yakni logika. Dasar berpikir demikianlah yang membuat Tan Malaka berbeda pendapat dengan Stalin. Ia lebih menitikberatkan cara berpikir dalam berjuang. Cara berpikir yang dimaksud adalah dinamika hukum berpikir, suatu yang berubah mengikuti dialektika. Madilog merupakan cara berpikir untuk menjawab persoalan masyarakat tanpa dogma. Jika Stalin menganggap pan-Islamisme merupakan bentuk kolonialisme, Tan Malaka membantahnya sebagai kekuatan dan ideologi. Menurut Tan Malaka, tidaklah perlu menerjemahkan pan-Islamisme sebagai urusan khalifah di dunia Arab saja, tetapi juga perjuangan kemerdekaan untuk bangsa-bangsa Muslim yang tertindas di mana saja. Bukti praktik cara berpikir itu tampak pula ketika PKI memberontak di Madiun (1948), Tan Malaka dengan Persatuan Perjuangan tetap tidak menjadi bagian dari Muso dan Alimin. Dia dan pasukannya tetap berperang menghadapi agresi Belanda. Maka sangat disayangkan TKR waktu itu kemudian membunuhnya di sebuah desa di Kediri (1949) dan menghilangkan jejaknya dengan sengaja. Selama 20 tahun berpetualang sebagai orang pelarian dan 10 tahun di Tanah Air, lalu melahirkan gagasan-gagasan brilian, seperti Naar de Republiek Indonesia (1924) yang mendahului Hatta dan Soekarno (Mencapai Indonesia Merdeka, 1930 dan Kearah Indonesia Merdeka, 1932), Madilog, Gerpolek, Merdeka 100%, Dari Penjara ke Penjara, Massa Aksi, Uraian Mendadak, dan puluhan tulisan lainnya, bertumpu pada bagaimana membebaskan bangsanya dari kolonialisme. Tan Malaka tidak hanya bicara, tapi dengan bukti, ia bukanlah pemimpin flamboyan dan gagah di podium, tetapi ia membangun sekolah rakyat di Semarang, Purwokerto, Bandung, Yogyakarta, dan Batavia, selama dua tahun di Jawa sebelum dibuang ke Belanda (1922). Tan Malaka konsekuen dengan sikapnya yang tidak memercayai politik kompromi (diplomasi) yang dijalankan Hatta dan Syahrir yang hanya menguntungkan Belanda—bagi saya cukup sudah bukti Tan Malaka adalah seorang nasionalis sejati daripada seorang komunis. Kita harus menerimanya bahwa marxisme telah juga dipakai para pejuang yang lain (Soekarno, Hatta, Syahrir, dan lain-lain) dalam memerdekakan bangsa. Merdeka 100 persen adalah sikap politik dan ekonomi Tan Malaka yang dapat disarankan menjadi bahan bacaan bagi para pemimpin sekarang ini. Berdaulat sepenuhnya secara politik dan ekonomi, artinya bebas dari intervensi kekuasaan dan kekuatan ekonomi asing sebagaimana yang dinyatakan Persatuan Perjuangan di Purwokerto 5 Januari 1946, 62 tahun lalu. Rakyat Indonesia jangan terancam kemerdekaan dan kemakmurannya. Barang impor tidak harus menyaingi industri dalam negeri. Kalau perlu dilarang sama sekali. Kekayaan penjajah Belanda yang telah berkuasa selama 350 tahun tidak perlu lagi dihiraukan dengan diplomasi, pemerintah haruslah menyita kekayaan itu bagi kemakmuran rakyat. Karena itulah, untuk mengawasi modal asing, kita harus merdeka 100 persen. Dalam bidang ekonomi, jelas sekali Persatuan Perjuangan/ Tan Malaka mempertanyakan Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan; (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu secuil contoh konsep kedaulatan politik dan kedaulatan ekonomi Tan Malaka yang selalu aktual sampai sekarang. Apakah yang dimaksud dengan ”dikuasai” itu adalah dikelola negara? Kalau begitu, apakah kelak negara akan menerima modal asing memasuki perusahaan yang dikuasai negara? Kalau ya, bagaimana kedudukan modal asing itu terhadap negara? Sejarah telah membuktikan, era Soekarno tanpa/sedikit modal asing, era Soeharto perekonomian dikuasai ”keluarga” dan kapitalis konco (ersatz capitalism), dan era setelah reformasi ekonomi serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dijual dan dikuasai modal asing. Rakyat di mana? Pikiran-pikiran Tan Malaka tetap masih relevan untuk dirujuk kembali para pemimpin kita.
ZULHASRIL NASIR Guru Besar UI

SEPUTAR KENAIKAN BBM

SEPUTAR KENAIKAN BBM
Momentum Kebangkitan Nasional hari ini, banyak krisis yang telah menerpa di negri ini. Untuk itu, dalam membaca dampak atas kenaikan BBM kali ini, sebagai kaum pergerakan, kita tidak perlu dipusingkan terhadap analisis angka-angka naik turunnya harga minyak dunia. Sebab, tidak menentunya harga riil produksi minyak dunia saat ini juga disebabkan adanya spekulasi-spekulasi ekonom untuk memainkan harga pasaran internasional. Akibatnya bisa terlihat dari ketegangan sosial dalam masyarakat kita pada hari ini. Harga-harga semakin melambung paska ketidakjelasan pemerintah untuk memastikan rencana kenaikan harga BBM di dalam negri. Namun, membaca banyak laporan mengenai fluktuasi minyak dalam negri, terlihat bahwa dalam lima tahun terakhir produksi minyak Indonesia mengalami
penurunan. Dan dalam penurunan tersebut telah mengharuskan Indonesia mengimpor defisit kebutuhannya, yang setiap tahun mencapai 503 ribu barel per hari, sementara ekspornya hanya 413 ribu barel per hari. Artinya, defisit kebutuhannya adalah 90 ribu barel yang harus dibeli dengan mata uang dolar di tengah situasi naiknya harga minyak dunia. Walaupun belum teruji kebenarannya, impor minyak mentah 500 ribu barel per hari (bph) dan BBM 500 ribu bph harus dilakukan karena kemampuan maksimal produksi minyak dan kemampuan kapasitas refinery nasional sudah tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
Namun, anehnya menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu: "...kenaikan harga minyak dunia hingga 81 dolar AS per barel tersebut sebetulnya berdampak positif bagi Indonesia. Sebab nilai minyak yang diekspor masih lebih besar dibandingkan yang diimpor. Sehingga dampaknya ke anggaran pemerintah menjadi netral karena kelebihan penerimaan dari hasil ekspor itu dapat digunakan untuk menutupi kebutuhan subsidi BBM". (Kompas, 19/9/07). Maka, berdasarkan pernyataan itu, kenaikan minyak dunia hingga mencapai 100 dolar sekalipun seharusnya tidak akan membuat anggaran jebol.
Tapi, dari sini yang harus digarisbawahi bahwa besarnya pendapatan pemerintah dari sektor Migas ternyata harus terbagi-bagi lagi sesuai dengan ketentuan Kontrak Profit Sharing (KPS), dimana sebesar 85 persen untuk pemerintah dan 15 untuk swasta. Dan sesungguhnya porsi swasta ini masih dapat diminimalisir jika Indonesia mampu mengelola minyaknya sendiri. Namun kenyataannya justru pihak asing hingga kini telah merajai pengelolaan migas di negeri ini sampai 92 persen dari produksi minyak Indonesia (www. Mediacare, 18/9/07).
Tegasnya, Pertamina bukan lagi pemain utama dalam industri migas Indonesia. Justru, Indonesia Chevron Pacific Indonesia yang tercatat sebagai perusahaan dengan produksi minyak paling dominan yang total produksi minyaknya hampir mendekati 44% dari total produksi minyak dari perut ibu pertiwi ini. Bahkan selama tiga tahun, perusahaan tersebut terus memantapkan posisi sebagai leader dalam produksi minyak. Dan PT Pertamina sebagai BUMN hanya menempati urutan kedua dengan produksi 136.12.000 ribu bph dengan pangsa produksi sebesar 11,53%. Bahkan dalam sepuluh daftar pemain terbesar (top ten) migas di Indonesia, hanya terdapat dua perusahaan nasional, yakni Medco dan Pertamina, sisanya adalah pemain asing seperti Chevron, Conoco Phillips, Total, ExxonMobil Oil Indonesia dan PetroChina (Seputar Indonesia, 31/10/07).
Singkat kata, kenaikan BBM kali ini masih kelanjutan dari lagu lama bahwa proses liberalisasi minyak di negri ini masih tetap berlangsung. Sehingga menilai Pertamina, kita harus mulai membedakan antara terminologi “menguasai ” dengan ”memiliki” pasokan minyak di negri ini. Dan kita juga masih ingat, paska isu pemanasan global mulai merebak di seluruh dunia, telah terjadi peralihan fungsi tanaman biji-bijian sebagai pangan masyarakat dunia berubah menjadi sumber energi alternatif guna memastikan roda industri kapitalime Negara-negara maju tetap terus berjalan. Dan pada hari ini, krisis global kekurangan pangan dapat dipastikan juga telah menjadi imbas dari keserakahan sistem penjajahan gaya baru itu sendiri.

SIKAP FPPI TERHADAP KRISIS HARI INI
Tidak perlu ragu lagi, bawha rezim hari ini SBY-JK ternyata juga tidak ada ubahnya seperti rezim-rezim sebelumnya. Pada saat ini, semakin ditegaskan bahwasanya model ekonomi yang dianut pemerintahan SBY-JK sangat berorientasi pasar, tunduk pada determinan ekonomi asing dan meminggirkan jutaan massa rakyat. Akibatnya saat harga minyak dunia melonjak naik dan rupiah melemah karena spekulasi pasar, terlihatlah bobroknya pondasi ekonomi kita. Kampanye untuk mensejahterakan orang banyak dikalahkan oleh orientasi pencarian sumber-sumber pembiayaan negara yang sangat instan—jalan pintas dengan mengandalkan bantuan luar negeri tanpa ada orientasi strategis ketahanan nasional sama sekali. Sebagai akibatnya, paska pengesahan UU Penanaman Modal Asing No.25/2007, langsung disusul dengan rencana kenaikan harga BBM, pencabutan subsidi, privatisasi 37 aset-aset strategis BUMN, bahkan krisis pangan dan ekonomi global malah ikut melambungkan harga-harga sembako dalam negri semakin membumbung tinggi.
Untuk itu, dalam pembacaan krisis saat ini tidak bisa kita lihat secara parsial semata. Artinya, soal kenaikan BBM hanyalah satu sisi masalah saja. Sedangkan masalah-masalah lain juga tidak kalah krusial dan fundamental bagi pembangunan kerja pergerakan FPPI hari ini. Paska disahkannya UU Penanaman Modal No.25/2007, negara baru saja melegitimasi liberalisasi modal di segala bidang. Krisis pangan dan krisis ekonomi global saat ini, ternyata sangat berdampak pula terhadap pasokan dan harga-harga pangan rakyat banyak di dalam negri. Maka dari sekian kejahatan kebijakan Negara dan bencana krisis kapitalisme global yang terjadi, pada tahap keselanjutannya akan menjelma menjadi hantu bagi jutaan buruh Indonesia yang terancam lapangan kerjanya serta jutaan masyarakat Indonesia lainnya yang akan semakin sulit mendapatkan akses penghidupan (sandang-pangan-papan) dan pekerjaan yang layak bagi dirinya sendirinya.
Tegasnya, isu kenaikan BBM kali ini bisa kita jadikan potensi momentum berharga sebagai pintu masuk untuk mengelola kontradiksi vertikal masyarakat dan melakukan artikulasi politik gerakan ekstraparlementer dengan tujuan membangkitkan kesadaran kolektif dan memperluas solidaritas sebagai sesama korban dari kebijakan Negara yang pro pasar dan anti rakyat. Untuk itu, respon atas isu kenaikan BBM ini juga HARUS / WAJIB kita kaitkan dengan permasalahan kerakyatan yang lebih mendasar lainnya. Sebut saja, sempitnya lapangan kerja yang seiring dengan ancaman PHK massal dan penutupan pabrik serta semakin tingginya harga-harga sembako yang akan beriringan juga dengan angka pengangguran dan kemiskinan juga perlu kita jelaskan terhadap massa rakyat hari ini
Dengan kata lain, dalam kerangka membangun opini publik (opinion building), FPPI sekali lagi FPPI harus sangat percaya diri dan berani untuk melakukan aksi-aksi ektra-parlementer, membangun aliansi-aliansi taktis dengan elemen gerakan lain dan kantong-kantong sosial-ekonomi masyarakat lainnya, baik petani, buruh, pemuda-mahasiswa, agamawan, maupun kaum miskin perkotaan. Tindakan-tindakan ini merupakan keniscayaan bagi pergerakan kita untuk membangun rasionalitas ekonomi, sosial dan politik massa. Hal ini juga berarti pintu masuk bagi kita dalam melakukan perngorganisiran seluas-luasnya secara fleksibel dengan mengusung agenda-agenda kerakyatan (sembako perjuangan), paralel dengan perkembangan situasi yang sangat mungkin akan mengalami eskalasi seiring dengan dampak langsung maupun tidak langsung yang dihadapi masyarakat akibat kenaikan BBM (seperti kenaikan harga, putus sekolah, dll.).
Sikap yang seperti ini sekaligus dimaksudkan untuk membangun karakter pergerakan kita di tengah situasi kontemporer yang juga dihadapi oleh elemen gerakan lain dengan penyikapan yang berbeda. Langkah ini juga untuk menghindarkan politik gerakan FPPI untuk tidak masuk dalam pasar para konspiran yang menggunakan isu BBM sebagai kail untuk memancing isu reshuffle kabinet ataupun suksesi politik 2009. Namun bukan berarti, bahwa sikap FPPI ikut menolak reshuffle atau membiarkan berlenggang rezim yang berkuasa.
Sebab, yang harus digarisbawahi, dalam konteks social-ekonomi telah memicu pertanyaan bagi kita, mengapa gelombang protes dan penolakan kebijakan pemerintah sampai saat ini tidak pernah datang dari kelompok/kelas menengah? Artinya, kelompok menengah hari ini yang nota-benenya adalah pelaku usaha yang masih bertahan sampai sekarang masih didominasi oleh pelaku kerajaan bisnis dari konglomerat yang menguasai birokrasi pemerintah saat ini atau yang menjalin hubungan konglomerasi dengan para pejabat. Dan mereka inilah yang selama ini menikmati proyek-proyek pembangunan bermodalkan hutang.
Kaum pergerakan harus juga memahami hukum besi kontradiksi yang diciptakannya. Dalam struktur oligarkisme politik yang berlangsung saat ini, untuk meruntuhkan oligarki juga harus dengan memanfaatkan peluang konflik di tubuh suprastruktur kekuasaan saat ini. Dan sebisa mungkin kontradiksi diarahkan untuk menguatnya posisi dan argumentasi kelompok pro-perubahan. Untuk selanjutnya, makin kuatlah argumentasi dan posisi kelompok perubahan yang menghendaki struktur ekonomi, politik dan hukum yang melindungi rakyat kecil dan berpihak kepada pengembangan kapital dan perekonomian nasional. Dan di tengah kemandulan parlemen dan percepatan partai politik menuju persiapan Pemilu 2009 sudah mulai masuk ke dalam sektor-sektor kehidupan rakyat, maka, jalan satu-satunya yang harus ditempuh oleh kaum gerakan adalah memperkuat dan menggalang kekuatan ekstra-parlemen dan menarik garis oposisi terhadap rezim yang berkuasa. Inilah politik pemuda (:meminjam bahasa manifesto) sebagai tenaga inti perubahan.

Untuk itu, ada banyak hal yang bisa kita lakukan.
  1. Seluruh barisan FPPI haruslah tetap SIAP-SIAGA menghadapi eskalasi dan gejolak pada hari ini. Untuk itu, sampai bulan juni ke depan, mungkin akan ada banyak tindakan-tindakan langsung yang secara tiba-tiba bisa dikeluarkan oleh Pimnas.
  2. Tetap membaca dan menjadikan momentum-momentum krisis hari ini sebagai pintu masuk untuk melakukan aksi-aksi ektra-parlementer dengan menyelenggarakan pendidikan politik massa dimana dan kapanpun serta sesuai rekomendasi Rakornas tetap membangun aliansi-aliansi strategis/taktis dengan elemen gerakan lain dan kantong-kantong sosial-ekonomi masyarakat lainnya, baik petani, buruh, pemuda-mahasiswa, agamawan, maupun kaum miskin perkotaan.
  3. Demi menjaga kesatuan pandang dan ritme gerakan yang sama, seluruh pimpinan kota yang bingung dalam merespon situasi saat ini atau pimpinan kota yang mempunyai terobosan-terobosan maju dalam menyikapi momentum ini secara nasional, bisa langsung menghubungi kawan-kawan Pimnas yang berdomisili di Jakarta.
  4. Jaga kesehatannya selalu sebab energi yang kita perlukan masih sangat banyak untuk minggu-minggu ke depan.

Maka, sebagai bentuk eksistensi FPPI sebagai pendidik penguasa dengan perlawanan dan bagian dari langkah panjang pergerakan ekstraparlementer menuju 100tahun Kebangkitan Nasional ke depan, PN FPPI menyerukan kepada seluruh pimpinan-pimpinan kota yang siap secara infrastruktur gerakan dan besarnya potensi sosial politik (opini media) masing-masing kotanya untuk melakukan berbagai ragam respon sesuai dengan kemampuan untuk menyelenggarakan AKSI, dengan menyerukan bahwa Negara (Eksekutif-Legislatif-Yudikatif) harus menjalankan konstitusi UUD 1945, untuk tetap menguasai seluruh cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak demi kemakmuran rakyat Indonesia serta menjamin tiap-tiap warga Negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Untuk itu, tuntutan FPPI:

  1. Tolak Kenaikan Harga BBM dan Hentikan Liberalisasi Sumber Daya Alam Dalam Negri
  2. Turunkan Harga dan Pangan untuk Rakyat dengan jalan Refoma Agraria berdasar UUPA 1960
  3. Sediakan Lapangan Kerja Untuk Rakyat dan Tolak PHK Massal
  4. Sita aset-aset koruptor dan bangun industri nasional yang anti nekolim dan berpihak terhadap rakyat

MENDIDIK RAKYAT DENGAN PERGERAKAN
MENDIDIK PENGUASA DENGAN PERLAWANAN


Jakarta, 15 Mei 2008
FPPI

MENYONGSONG MASA DEPAN DENGAN KEMENANGAN RAKYAT

MENYONGSONG MASA DEPAN DENGAN KEMENANGAN RAKYAT
Pembacaan Situasi Nasional:Satu Abad Kebangkitan Nasional dan 10 Tahun Reformasi. Disusun oleh Pimpinan Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia (PN-FPPI).
Situasi kita sekarang; Meningkatnya KRISIS
Serangkaian aksi kekerasan telah terjadi di beberapa Negara yang dipicu oleh kelangkaan pangan. Sebagaimana diprediksikan oleh Badan-badan Internasional seperti World Food Program (WFP), Food and Agriculture Organization (FAO), dan Bank Dunia sebagai silent tsunami. Situasi krisis gencar mengemuka di media-media massa internasional dan nasional. Diperkirakan dunia akan mengalami krisis pangan yang disebabkan oleh kenaikan harga pangan terutama beras di pasar internasional, penurunan produktivitas lahan pangan, konversi lahan ke sektor non pertanian, konversi bahan pangan ke bio fuel, kekeringan berkepanjangan akibat Pemanasan Global, Kerusakan infrastruktur pertanian akibat bencana alam, kenaikan harga minyak mentah dunia, dan resesi perekonomian AS
Secara reaktif, Bulog berencana untuk melakukan ekspor beras. Padahal, negara-negara eksportir seperti Thailand, Vietnam, Jepang dan China menahan berasnya tidak keluar. Mereka lebih memprioritaskan pemenuhan stok beras dalam negerinya. Tindakan Bulog ini menunjukan perubahan yang nyata dalam fungsi Bulog yang menyerupai makelar beras dibanding untuk melayani rakyat dan petani. Kebijakan ini menandakan pemerintah selalu reaktif dalam mengambil tindakan. Beberapa kebijakan potong kompas tanpa menyelesaikan akar masalah dikeluarkan. Beras untuk orang miskin, subsidi bbm yang dialihkan menjadi bantuan langsung uang sebesar Rp. 100 ribu per bulan, ataupun konversi minyak tanah ke gas. Tindakan ekspor beras sesungguhnya hanya untuk memberikan kesan keberhasilan pemerintah SBY-JK telah swasembada beras di Indonesia.
Dibalik musim panen saat ini, lahan pertanian Indonesia menunjukan penurunan produktivitas. Demikian pula pada kualitas infrastruktur pertanian seperti irigasi, jalan, listrik, bendungan yang mengalami kerusakan akibat bencana alam serta tidak ada perbaikan. Kebutuhan produksi pertanian seperti pupuk dan benih semakin langka akibat terkonsentrasi ditangan sekelompok tengkulak. Pun demikian pada jalur pemasaran ke bulog dan pasar. Melihat musim panas tahun lalu, terjadi panas dan kekeringan yang berkepanjangan.
Terjadi pengurangan lahan untuk pertanian akibat konversi tanaman pangan untuk keperluan bio fuel, konversi lahan ke sektor non pertanian maupun akibat perampasan tanah rakyat oleh kuasa pertambangan, Perkebunan atau akibat penetapan kawasan Konservasi. Perampasan tanah berlangsung massif dan represif. Petani pemilik lahan disingkirkan dari tanahnya. Tuduhan kriminal, disertai penangkapan dan pemenjaraan terjadi. Pembunuhan petani terjadi sebagaimana yang dialami petani Ujung Kulon dan Bojonegoro baru-baru ini.
Laporan tentang gizi buruk justru terjadi di daerah-daerah sentra pertanian. Di pedesaan terjadi konsentrasi pemilikan tanah secara progresif pada tuan-tuan tanah dan pemodal dari kota. Petani-petani kecil yang dulu disebut Soekarno sebagai kaum Marhaen telah berubah menjadi petani penggarap atau buruh tani. Sebagian diantaranya memasuki kantong-kantong urban di perkotaan atau menjual tenaga di negara lain.
Kenaikan harga dan kelangkaan beras di pasar internasional seiring dengan melejitnya harga minyak dunia (hari ini mencapai 118 USD) dan diprediksikan akan meningkat terus akibat kekacauan jalur produksi di Timur Tengah, pemogokan buruh penyulingan minyak di Inggris yang menyebabkan terhentinya pasokan minyak dan gas ke Inggris Raya. Sementara disisi permintaannya, negara-negara rakus energi seperti China dan India terus menaikan permintaannya untuk mensuply kebutuhan industri dalam negerinya. Krisis energi dipicu oleh tidak terbukanya sumber-sumber kapital baru untuk menopang peningkatan kebutuhan energi dan bahan baku industri dunia.
Di pasar modal Amerika terjadi krisis over nominal menyusul kejatuhan korporasi-korporasi finansial internasional. Kemacetan kredit di sektor perumahan memicu krisis keuangan yang meluas. Terjadi penurunan daya beli rakyat negeri itu terhadap produk-produk yang mengalir dari berbagai belahan dunia seperti China, Indonesia, Thailand ataupun dari Latin Amerika. Hingga saat ini, pasar Amerika dengan Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar didunia merupakan pasar terbesar bagi aliran produksi dunia. Oleh otoritas setempat diberlakukan pengetatan arus impor untuk melindungi produksi dalam negerinya. Beberapa supermarket besar di AS memberlakukan pembatasan penjualan beras. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penimbunan bahan pangan dan secara umum menandakan penurunan kuantitas beras dipasar AS dan pasar internasional.
Di Indonesia pada awal 2008, kenaikan harga-harga kebutuhan pokok terjadi, dimulai oleh meroketnya harga kedelai dan minyak goreng, yang diikuti oleh kenaikan barang-barang ikutannya. Tak sedikit industri pengolahan dan produk turunannya yang gulung tikar. Kenaikan kebutuhan-kebutuhan pokok juga melanda bahan-bahan pangan lainnya. Apabila pemerintah menaikan harga BBM akibat membengkaknya subsidi yang melebihi asumsi dalam APBN 2008 maka kebijakan yang tidak bijak ini akan memicu kenaikan harga barang, biaya produksi dan biaya transportasi yang secara langsung akan berakibat pada kelesuan ekonomi nasional. Akibat terburuknya adalah industri dalam negeri banyak yang gulung tikar, terjadi PHK massal hingga menyebabkan pendapatan masyarakat menurun drastis terutama bagi kelas menengah dan kaum buruh.

Mayday sebagai Momentum Persatuan
Dengan krisis yang menerjang saat ini, momentum mayday seharusnya menjadi momentum bersama gerakan rakyat. Bagi kita, mayday harus dimajukan menjadi perjuangan rakyat tertindas dimana seluruh rakyat harus memperingatinya dengan menuntut: Lawan Perbudakan Modern, dan menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia: Bangun Persatuan Gerakan Rakyat. Suatu tuntutan yang menggambarkan situasi bersama, sebagai bangsa dan sebagai manusia, melawan sistem yang menyebabkan hidup tertindas. Ketertindasan yang meliputi; hilangnya kemerdekaan, pemaksaan kerja tanpa jaminan masa depan, menganggur tanpa pekerjaan, ketidakmampuan memperoleh kebutuhan hidup, tidak bisa sekolah, tidak bisa berobat, mengalami kelaparan, tanpa rumah, dan manusia hanya dianggap sebagai komoditas sama seperti barang mati lainnya.
Mayday juga ditandai oleh penyempurnaan proses penjajahan yang terjadi di negeri ini. Setelah semua aspek hukum (UU, PP, Kepres, KepMen) dilengkapi untuk melayani kepentingan internasional sebagaimana tercermin dalam pengesahan UU Penanaman Modal, rencana revisi UU Ketenagakerjaan, rencana revisi UU Jamsostek, RUU Badan Hukum Pendidikan maupun rencana penggantian UU Pokok Agraria. Kesemua undang-undang tersebut memberi kebebasan arus modal disemua sektor, pengurangan tanggungjawab negara, pengalihan tanggungjawab pemodal kepada negara dan penyerahan berbagai sumberdaya alam kepada pemodal. Pengkondisian struktur ekonomi kolonial menjadikan Indonesia sebagai satelit imperialis penghasil sumberdaya alam dan penyedia buruh murah serta pasar yang menguntungkan.
Kondisi perbudakan tidak hanya menimpa kaum buruh. Kaum tani yang telah kehilangan lahannya dipaksa bekerja untuk korporasi dan tuan-tuan tanah. Komoditas tanaman ditentukan. Pembagian upah sangat minim. Pun demikian bagi pemuda terdidik. Pendidikan hanya menciptakan pekerja profesional. Pendidikan mengantarkan pemuda Indonesia terjebak dalam lingkaran perbudakan industrial. Sebagaimana buruh lainnya, tanpa kepastian jaminan pekerjaan, dikontrak jangka pendek, kondisi kerja minimum, atau mendapatkan pekerjaan melalui outsourching yang hanya menguntungkan perusahaan pemberi kerja dan calo pengerah tenaga kerja.
Dalam realitas perburuhan seperti itu, gerakan buruh justru terfragmentasi dalam berbagai kelompok. Sebagaimana thesis marx, kepeloporan kaum buruh dalam gerakan proletariat akan tercipta bila telah mencapai kesadaran sebagai suatu kelas. Kondisi gerakan buruh di Indonesia belum menunjukan gejala tersebut. Dalam situasi ini, FPPI mesti menjawab dengan memperjuangkan adanya persatuan diantara gerakan buruh terutama gerakan buruh yang progresif-independen.
Secara umum, di Jakarta, dan ini merupakan representasi dari fragmentasi besar dari gerakan buruh. Selain dipisahkan oleh orientasi dari serikat buruh/pekerja kuning (K-SPSI, KSPI, K-SBSI) yang pro pengusaha - pemerintah dengan serikat buruh/pekerja progresif-independen. Ditingkat serikat buruh progresif-independen juga terdapat fragmentasi. Mayday dan seterusnya dengan mengangkat thema krisis dapat kita jadikan sebagai momentum persatuan diantara kalangan buruh dan persatuan diantara gerakan rakyat yang melibatkan kaum buruh, petani, pemuda-progresif, nelayan, dan kaum miskin kota secara keseluruhan.
Untuk mencermati situasi yang berkembang, dapat kita lihat juga dalam tesis yang dikeluarkan oleh kawan Gunawan mengenai situasi perburuhan kita sekarang. Thesis tersebut akan dilampirkan sebagai tambahan pembacaan situasi menjelang mayday.
Thema yang akan kita majukan dalam mayday adalah: Lawan Perbudakan Modern. Bangun Persatuan Gerakan Rakyat, Maka FPPI menyerukan:
  1. Bangun persatuan gerakan rakyat sebagai persatuan perjuangan rakyat Indonesia menghadapi kolonialisme dan perbudakan modern serta kekuasaan oligarkhi antek imperialis.2. Menyerukan kepada rakyat Indonesia, para pejuang anasional, pejuang demokrasi, pejuang kerakyatan untuk bersiap-siaga dan mempererat soliditas dan solidaritas guna menghadapi krisis pangan, energi dan kelangkaan barang-barang kebutuhan pokok lainnya yang sedang terjadi di dunia Internasional.3. Menyerukan kepada semesta rakyat Indonesia untuk turun kejalan dan bergabung dalam barisan massa bersama pemuda progresif, buruh, petani, nelayan, dan kaum miskin kota untuk secara bersama-sama menolak perbudakan modern yang diantaranya mewujud dalam sistem kontrak kerja waktu tertentu dan outsourching. Maka Front Perjuangan Pemuda Indonesia menuntut kepada pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang nyata telah melakukan pelanggaran konstitusi untuk segera:

  1. Hapus Sistem Kontrak dan outsourching
  2. Cabut dan tolak Aturan Perburuhan yang anti buruh: UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, revisi UU Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pesangon.
  3. Naikkan Upah Buruh sekarang juga.
  4. Turunkan Harga Sekarang Juga.
  5. Lapangan Kerja untuk Rakyat dan Laksanakan Reforma Agraria Sejati sesuai UUPA Nomor 5 tahun 1960.
  6. Laksanakan Pendidikan Murah dan bermutu.
  7. Cabut UU Penanaman Modal, UU Sumberdaya Air, UU Perkebunan, UU Kelautan.
  8. Kesehatan murah, berkualitas dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Di Jakarta, Pimpinan Nasional FPPI menggabungkan diri dalam barisan GERAK LAWAN (GERAKAN RAKYAT LAWAN NEOKOLONIALISME DAN IMPERIALISME) yang terdiri dari : Front Perjuangan Pemuda Indonesia, Serikat Petani Indonesia, Aliansi Petani Indonesia, Serikat Nelayan Indonesia, Solidaritas Perempuan, Serikat Pemuda Desa untuk Demokrasi, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Koalisi Anti Utang, , Kesatuan Aksi Mahasiswa Laksi 31, Lingkar Studi-Aksi Demokrasi.
Juga turut bersama secara nasional adalah: Solidaritas Buruh Sumatera Utara, Serikat Buruh Medan Independen, Serikat Buruh Gabela Mandiri Yogyakarta, Aliansi Buruh Cimahi, Solidaritas Buruh Sumatera Utara, Serikat Buruh Medan Independen, Serikat Buruh Merdeka Jombang, Persatuan Pemuda Pekerja Gresik, Aliansi Buruh Yogyakarta, Front Perjuangan Buruh Majalaya, Forum Komunikasi Buruh Sawit-Sulawesi Barat, Forum Komunikasi Buruh Angkot-Sulawesi Barat, Sekolah Buruh Yogyakarta, Pusat Studi Masyarakat-Yogya, Suluh Muda Indonesia-Medan.
Dari konfirmasi kesiapsiagaan Pimpinan Kota FPPI di berbagai penjuru tanah air, aksi massa May day terjadi di 14 kota yang dilakukan oleh FPPI setempat, gabungan beberapa kota maupun beraliansi dengan organisasi lain yang dibentuk di tingkat kota. Kota-kota yang akan meng’ada’ bersama dan menggelorakan gemuruh massa pada 1 Mei 2008 yaitu di Jakarta, Garut, Pandeglang, Banjar, Jogjakarta, Salatiga, Pekalongan, Ambon, Surabaya, Mojokerto, Kediri, Makassar, Mamuju dan Medan. Kawan-kawan dari Padang, Kudus, Palu, Manado dan Sumbawa belum memberikan konfirmasi.

Pendidikan kita: Sekolah Orang Kaya dan Penyedia Buruh Profesional
Setelah pemerintah gagal menjalankan amanat UUD 1945 tentang anggaran 20% dari APBN maupun APBD untuk pendidikan. Kembali pemerintah melepaskan tanggungjawabnya dengan ‘meng-otonomi-kan’ Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan perubahan terhadap UU APBN 2008 agar memenuhi kewajiban 20% anggaran untuk pendidikan. Keputusan ini tidak di patuhi oleh Pemerintah dan DPR. Secara terbuka, Pemerintah SBY-Kalla dan DPR telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan MK dan melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945.
Pembangkangan yang sengaja dilakukan sesungguhnya mencerminkan situasi keterjajahan bangsa. Struktur ekonomi politik kolonial yang masih bercokol belum bisa dilepaskan dari jaman pra kemerdekaan hingga sekarang. Saat ini, melalui rezim oligarkhi pendukung neoliberalisme, segala kebijakan yang disodorkan oleh imperialis selalu dituruti dan dijadikan dasar kebijakan di Indonesia. Kesepakatan dalam Washington Consensus untuk melakukan pengurangan subsidi bagi rakyat menjadi landasan kebijakan-kebijakan di bidang kesejahteraan sosial. Kesepakatan ini adalah lanjutan dari Presiden Soeharto yang menandatangani kesepakatan dengan International Monetery Fund (IMF) sebagai syarat pinjaman utang baru pada saat krisis ekonomi 1998.
Dengan adanya kebijakan pengurangan subsidi bidang pendidikan, disertai semakin derasnya institusi-institusi pendidikan asing beroperasi di negeri ini, secara kultural, imperialisme telah melakukan soft power dalam bentuk hegemoni pengetahuan yang acuannya adalah selalu barat. Sebagaimana teori modernisasi yang selalu menyatakan bahwa timur identik dengan ketertinggalan, keterbelakangan, kemiskinan dan kebodohan, maka dibentuk logika superioritas bangsa lain diatas bangsa ini.
Pendidikan sebagai salah satu ranah perang penguasaan pengetahuan mensyaratkan adanya perebutan hegemoni pengetahuan. Untuk memperolehnya, maka akses bangsa atas pengetahuan haruslah dibuka seluas-luasnya. Dengan itu, kemajuan kebudayaan bangsa melalui berbagai penciptaan dan penguasaan teknologi akan mampu membawa bangsa ini untuk memecahkan berbagai tantangan kehidupan yang dihadapi. Dalam hal ini, pendidikan berkualitas yang terakses oleh seluruh rakyat Indonesia menjadi kuncinya.
Pada kenyataannya, dengan jumlah penduduk miskin dengan pendapatan di bawah 2 USD perhari yang mencapai 110 juta jiwa. Pelayanan pemerintah (negara) sangat dibutuhkan. Sulit bagi mereka untuk mengakses pendidikan. Penyelesaian problem pendidikan sesungguhnya harus sejalan dengan penyediaan lapangan pekerjaan, pelaksanaan reforma agraria dan peningkatan upah serta jaminan bagi kepastian kerja bagi pekerja. Pada keluarga miskin, pemenuhan kebutuhan dilakukan dengan melibatkan anak usia sekolah. Mereka terpaksa harus bekerja membantu orang tuanya dan mengorbankan sekolahnya.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pendidikan lainnya tidak membantu secara efektif. Karena dilakukan secara sektoral, program ini tidak mampu menarik anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin untuk bersekolah. Mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh merupakan satu-satunya peluang bagi anak untuk bersekolah. Kondisi ini diperburuk oleh penerapan program BOS dll, tidak disertai pengawasan. Masih banyak sekolah yang melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk lain yang membebani orang tua murid. Sementara itu, semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin banyak anak yang putus sekolah atau tidak mampu melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Bila melihat angka, lebih dari 15 juta orang buta huruf (data di 10 propinsi). 2.560.634 anak berusia 10-17 tahun bekerja di berbagai sektor. Data kasar misalnya, Di Semarang, 975 orang di antara 1.155 pekerja seks adalah anak-anak. Di Surabaya, di antara 8.440 pekerja seks, ditemukan 2.329 anak. Dan, di Jogjakarta, 104 orang di antara 575 pekerja seks adalah anak-anak.
Data 2005 menunjukkan bahwa siswa SMP yang putus sekolah 1.000.746. Di SMA/SMK 151.976 siswa. Lulusan SMA/SMK yang tidak dapat melanjutkan ke perguruan tinggi 681.361 siswa. Selain itu, anak putus sekolah lebih banyak ditemui di pedesaan daripada di perkotaan. Persoalan lainnya, jumlah anak usia dini (2-4 tahun) baru terlayani 1,4 juta atau 12,5% dari 11,9 juta anak.
Sementara itu, sarana pendidikan juga bernasib sama mengenaskan. Sekitar 200.000 ruang kelas SD yang rusak dan 12.00 ruang kelas SMP rusak. Ditingkat SMP/MTs, sebanyak 34,3 persen sekolah belum mempunyai perpustakaan sekolah dan 38,2 persen sekolah tidak memiliki laboratorium.
Sementara itu, konsep Badan Hukum Pendidikan, membuat semakin banyak pelajar Indonesia tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan kejenjang Perguruan Tinggi (PT). Dengan diberlakukannya otonomi terutama di bidang keuangan, PT akan melakukan pungutan-pungutan yang semakin besar kepada mahasiswa. Hal ini akan menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi.
Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan biaya mahal. Pendidikan diorientasikan untuk menyiapkan tenaga kerja profesional bagi kebutuhan industri. Para pelajar lebih berminat mengikuti pendidikan-pendidikan ketrampilan dibandingkan pendidikan umum karena menjanjikan jaminan kerja setelah lulus.
Sebagaimana termuat dalam UUD 1945, Pemerintah harus mengalokasikan anggaran bagi pendidikan sebesar 20%. Ketentuan ini telah dilanggar oleh Pemerintah SBY-Kalla dan Parlemen Indonesia selama dua tahun berturut-turut (APBN 2007 dan 2008). Sebagian pihak yang telah melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU APBN yang dimenangkan oleh para penggugat. Tetapi keputusan MK ini tidak dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR RI. Secara nyata oligarkhi kekuasaan yang bercokol di senayan dan istana telah melakukan pelanggaran konstitusi dan mengabaikan keputusan MK.
Maka dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional serta untuk menggelorakan revolusi sebagai satu-satunya jalan bagi pembebasan rakyat Indonesia, Front Perjuangan Pemuda Indonesia mengusung Thema: Pemerintah dan Parlemen Melanggar Konstitusi. Tegakkan Hak Rakyat Atas Pendidikan . dan mengajukan tuntutan:

  1. Pendidikan Murah dan berkualitas untuk rakyat.
  2. Tolak Liberalisasi Pendidikan.
  3. Naikan gaji guru dan Lantik guru bantu/honorer sebagai PNS.
  4. Turunkan harga.
  5. Lapangan Kerja untuk rakyat dan Laksanakan reforma Agraria Sesuai UUPA No. 5 Tahun 1960.

Menyikapi 1 Abad Kebangkitan Nasional dan 10 Tahun Reformasi.
Nyata bagi kita kaum pergerakan. Perjalanan bangsa untuk memerdekakan diri dari penjajahan tidak hanya dialami oleh generasi sang pemula, pemuda Semaun, ataupun para founding father Republik ini. Perjuangan Pemuda Indonesia saat ini adalah keberlanjutan dari perjuangan yang telah berlangsung sepanjang 400 tahun.
Saat ini, penjajahan modern berlangsung dalam modus yang memanfaatkan aturan hukum. Dengan memfasilitasi kemewahan bagi para kompradornya, pengabdian dari antek-antek pribumi ini didapatkan untuk melayani kepentingan para pemodal dan negara-negara maju pemberi utang. Penyuapan dan ancaman pembunuhan menjadi taruhan bagi banyak pemimpin di negara-negara berkembang. Bagi pemimpin yang tidak patuh, akan diselesaikan oleh pembunuhan dari operasi intelijen. Bagi yang menurut, akan dilimpahi bantuan utang, dibiarkan korupsinya merajalela dan pelanggaran HAM dibiarkan terjadi. Pengkhianatan-pengkhianatan para pembesar juga terjadi dalam setiap jaman. Tak peduli pengkhianatan itu menghadirkan penindasan bagi bangsanya. Saat ini konstruksi penjajahan di bumi Indonesia telah mencapai tingkatnya yang tertinggi; perbudakan manusia oleh manusia lainnya, perbudakan suatu bangsa oleh bangsa lain.
Negara-negara lain telah menunjukan kebangkitan yang ditandai oleh keberanian massa dan pemimpinnya untuk melakukan perlawananan terhadap penjajahan. Bolivia yang dikenal sebagai negara termiskin di Amerika Selatan bangkit dengan menasionalisasi sumberdaya alamnya untuk kepentingan rakyat miskin dan suku-suku asli. Sebagian besar rakyat Amerika Selatan memberikan pilihan lewat pemilu untuk mengakhiri rezim militer dan neo liberal serta menggantikannya dengan pemerintahan populis. Republik Rusia yang berantakan pada periode 90an berhasil bangkit kembali dan menjadi salah satu negara yang disegani secara ekonomi, politik dan militer di dunia internasional. Di Nepal, kemenangan pejuang Maois mengakhiri kekuasaan feodal dan menandai pembentukan Republik baru Melalui pemilu Multi Partai.
Kecenderungan rakyat dunia yang menolak tawaran-tawaran neoliberal dengan mengajukan alternatif bagi pembebasan dan kemerdekaan tercermin lewat pembentukan pakta-pakta kerjasama yang saling menguntungkan dan emansipatif. Sesungguhnya ini merupakan peluang diantara ketakutan-ketakutan bangsa ini dalam mengeluarkan keputusan-keputusan berani yang berlawanan dengan kepentingan negara-negara pemodal. Solidaritas internasional akan terbangun. Negara-negara yang menghadapi ancaman imperialisme akan mempererat soliditasnya. Dan secara bersama-sama akan merekonstruksi tatanan global yang eksploitatif saat ini.
Para pemuda harus menjadi pelopor. Perjuangan dalam negeri mensyaratkan pembentukan liga nasional demokrasi kerakyatan. Persatuan diantara para pejuang kemerdekaan nasional, pejuang demokrasi dan pejuang gerakan rakyat. Liga harus dibangun melalui struktur politik, ekonomi dan kebudayaan. Tugas-tugas penting untuk memblokade sekian keputusan dan aturan hukum yang melayani kepentingan imperialis harus segera dilakukan. Pembangkitan kekuatan rakyat harus dilakukan melalui kerja-kerja advokasi, perintisan jaringan pertahanan ekonomi bersama, serta perebutan hegemoni di bidang kebudayaan.
Untuk menjawab perkembangan situasi yang semakin mengarah kepada krisis kemanusiaan dan krisis pelayanan alam disamping berbagai gejala destruksi sistem kapitalisme internasional yang tak terbendung lagi dan akan menghantam berbagai penghidupan rakyat, maka kami dari Pimpinan Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia menyerukan kepada seluruh pimpinan kota, Kader dan simpatisan FPPI untuk melakukan Tugas-Tugas Nasional, Demokratik Kerakyatan berupa:

  1. Menyerukan Gerakan tidak Percaya dan tidak Memilih Partai politik (golput) dalam Menghadapi Pilkada dan Pemilu 2009.
  2. Merintis terbentuknya Liga Nasional Demokratik Kerakyatan di berbagai tingkatan.
  3. Meningkatkan kerja Pendidikan-Propaganda di kalangan kampus serta mendorong radikalisasi massa mahasiswa secara meluas.

Kawan-kawan, Tak ada gladi resik dalam Revolusi. Setiap kerja Pergerakan adalah dialektika menjadikan Revolusi nyata adanya.
Bangkit Pemuda. Jayalah Nasional Demokratik Kerakyatan!!!

Mendidik Rakyat Dengan Pergerakan, Mendidik Penguasa Dengan Perlawanan.
Jakarta, 28 April 2008


Pimpinan Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia

RESOLUSI MAY DAY

KEPELOPORAN PERGERAKAN BURUH NASIONAL
MENUJU PERSATUAN GERAKAN RAKYAT
LAWAN PENJAJAHAN GAYA BARU
SEBAGAI PENGANTAR

Buruh sebagai tulang punggung perekonomian suatu bangsa seharusnya mempunyai posisi sosial istimewa dalam sistem perekonomian suatu negara. Hari buruh sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Mei (May Day) telah menjadi peringatan atas radikalisasi dan pergolakan kebangkitan kaum buruh dalam memperjuangkan kehidupannya yang lebih layak. Tuntutan pengurangan jam kerja dari 12 jam menjadi 8 jam kerja menjadi sebuah catatan penting dalam sejarah, dimana radikalisasi gerakan buruh telah menghasilkan re-negosiasi hubungan kerja antara kelas buruh dengan kelas para pemodal yang berdampak secara internasional.
Kendati demikian, sebelumnya sejarah pernah mencatat, lahirnya revolusi industri yang mendorong terjadinya perubahan sistem produksi di masyarakat telah menggeser keberadaan tenaga kerja manusia tergantikan oleh tenaga mesin, baik dalam proses produksi di pabrik-pabrik, sektor transportasi ataupun sektor pertambangan. Maraknya sistem produksi massal (mass production) dengan menawarkan kualitas yang lebih tinggi dan harga yang relatif murah seakan-akan menjadi sesuatu yang tidak bisa terelakkan. Dari sinilah kemudian, kapitalisme lahir dan terus berkembang menjadi suatu sistem penjajahan gaya baru yang tetap berwatak akumulatif, eksploitatif dan ekspansif. Saat ini, kapitalisme dengan panji-panji globalisasinya dan mesin intensif eksploitasinya, secara bersamaan melalui rekayasa peradaban muktahirnya mampu membius milyaran umat manusia terlena pasrah dan sekaligus terhisap secara tidak sadar. Dari serentetan isu mengenai pemerintahan bersih, ramah investasi asing, pertumbuhan ekonomi, anti terorisme, perubahan iklim, efisiensi produksi bahkan sampai dibuatnya landasan teori atas liberalisasi pasar tenaga kerja pada akhirnya itu semua merupakan selubung-selubung ideologi palsu yang terangkai indah dan terkesan rasional dalam regulasi-regulasi internasional yang dipaksakan atau disepakati secara sadar dan tidak sadar oleh negara-negara dunia ketiga. Dimana pada akhirnya negara-negara miskin ikut berperan dalam mobilisasi upeti besar-besaran dari rakyat pekerja kepada kemakmuran segelintir kaum pemodal internasional.
Untuk itu, Hari Buruh Sedunia (May Day) yang akan jatuh pada tanggal 1 Mei 2008 ini haruslah menjadi momentum besar dan ingatan kolektif rakyat pekerja Indonesia, untuk bersama-sama bahu membahu dalam satu persatuan gerakan semesta rakyat Indonesia guna meneguhkan kembali demokrasi rakyat yang sesungguhnya, yakni sistem demokrasi yang tidak hanya diukur secara prosedural semata-mata ataupun cukup diukur dengan kemunculan banyak partai. Akan tetapi sebuah sikap dan perbuatan yang mana kepentingan rakyat bisa terlaksanakan dan struktur penindasan rakyat terkuburkan oleh elemen-elemen politik masyarakat. Sehingga pengertian atas demokrasi bukan lagi diterjemahkan dalam konteks liberalisme vulgar (baca:ngawur) melainkan munculnya kritisisme dan radikalisasi di tingkatan massa. Maka kemudian menjadi penting bagi Serikat Buruh Indonesia (SBI) untuk merasionalisasi gagasan-gagasan pembetulan tersebut.

PENGEBIRIAN GERAKAN BURUH DI BALIK RESOLUSI BIPARTIT NASIONAL
Masifnya PHK massal, tingginya pengangguran, upah buruh rendah, naiknya harga sembako, pemberangusan serikat pekerja, praktek outsourching, kriminalisasi gerakan buruh bahkan sampai fenomena perpecahan serikat buruh telah menjadi bukti bahwasanya posisi tawar gerakan buruh masihlah lemah di hadapan negara dan pemodal. Keberadaan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, secara tidak sadar telah mengkotak-kotakan dan membagi tingkatan organisasi buruh mulai dari tingkatan pabrik / perusahaan hingga lokal sampai skala nasional. Belum lagi, penerapan atas UU Otonomi Daerah sebagai instrumen hukum negara telah membagi-bagi struktur kekuasaan menjadi pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Kondisi ini secara otomatis berakibat pada pola perjuangan dan solidaritas serikat buruh dalam memperjuangkan nilai upah yang layak sering terbatasi dengan batas-batas kewilayahan atau propinsi, sehingga berdampak juga pada pengkotak-kotakan isu perburuhan yang akan diusung.
Transisi demokrasi, paska reformasi 1998 yang seharusnya mendorong terjadinya perubahan cara produksi yang berpihak kepada masyarakatnya ternyata hanya merubah model kekuasaan tirani ala Soeharto berubah menjadi model kekuasaan oligarki dan anti rakyat serta tetap tunduk pada kepentingan kapitalisme internasional. Dan kini, bentuk kekuasaan oligarki itu merasuk ke dalam tubuh organisasi serikat-serikat buruh plat kuning yang mendukung kebijakan pemerintah dan pemodal guna menekan radikalisasi gerakan buruh itu sendiri.
Gemuruh kemenangan gerakan buruh dalam menghalau rencana pemerintah untuk merevisi UU Ketenagakerjaan No.13, telah memaksa negara untuk menyerahkan proses ini ke dalam Forum Tripartit Nasional (Kesepakatan Pemerintah-Pengusaha-Buruh). Namun konfederasi buruh nasional yang tergabung dalam Tripartit Nasional sampai saat ini hanya sekedar digunakan sebagai representasi gerakan buruh dalam mendukung sekian kebijakan negara yang menindas. Praktek deradikalisasi (baca:pelemahan) dan deideologisasi (baca:pembodohan) gerakan buruh yang dilakukan negara bisa kita lihat dari dukungannya terhadap perumusan Resolusi Bipartit Nasional yang digagas oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia/Apindo dengan konfederasi plat kuning, KSBSI (Rekson Silaban) dan KSPI (Thamrin Mosi) pada Munas Apindo ke-VIII, di Hotel The Sultan, di Jakarta, Kamis (27/3/2008) yang lalu. Kesepakatan Bipartit Nasional tersebut tidak ubahnya sebuah rekayasa sosial dimana seolah-olah gerakan buruh bersama para pengusaha dapat bergandengan tangan menyambut proses liberalisasi modal asing dan stabilitas perekonomian di Indonesia. Hal ini setidaknya bisa terlihat dari pendapat Sofyan Wanandi selaku Ketua Apindo, yang mengutarakan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Adanya praktek-praktek Suhartois Orde Baru dengan stigmatisasi (baca: pengecapan) radikalisasi gerakan buruh ala sebagai gerakan komunisme karena terdoktrin ajaran Karl Marx. Pendapat Sofyan Wanandi meyakini perjuangan kelas kaum buruh melawan kelas pemodal sesungguhnya bisa dihindari dengan jalan dibentuknya wadah komunikasi bersama antara pengusaha dan gerakan buruh itu sendiri. Padahal, serikat buruh tanpa harus memahami terlebih dahulu tentang ajaran Karl Marx tentang perjuangan kelas kelas buruh sekalipun, perjuangan gerakan buruh untuk memperjuangkan hak-haknya niscaya tetap akan terjadi. Sebab, alasan mendasar perjuangan itu sesungguhnya sendiri dilandasi karena kondisi kerja yang tidak memanusiakan buruh.
  2. Pembentukan Bipartit Nasional yang akan diperluas pelembagaannya sampai ke daerah-daerah yang ditujukan guna menyelesaikan problem-problem hubungan industrial antara pengusaha dan buruh serta demi menjaga stabilitas politik dan iklim investasi nasional, mengakibatkan radikalisasi dan aksi-aksi gerakan buruh harus segera diminimalisir.
    Padahal setiap kali kemunculan adanya gemuruh radikalisasi gerakan buruh di Indonesia selalu akibat REAKSI dari kebijakan pengusaha dan negara yang menindas. Singkatnya, dalam menjaga persatuan gerakan dan solidaritas kaum buruh Indonesia, semua kekuatan buruh harus selalu meningkatkan kesiapsiagaan massa dan tidak terprovokasi dengan sekian manuver-manuver yang dilakukan oleh beberapa kelompok yang anti perjuangan buruh serta waspadai watak-watak oligarki yang merasuk ke dalam badan-badan kekuasaan negara juga telah merasuki konfederasi-konfederasi buruh kepala batu alias konfederasi plat kuning.

KEMANAKAH GERAKAN BURUH HARUS MELANGKAH
Menyitir apa yang pernah dikatakan oleh Presiden RI I Bung Karno, bahwa ” Buruh adalah anak kandung dari kapitalisme...”, maka menjadi benar adanya berbicara struktur penindasan buruh pada hari ini, mau tidak mau kita juga harus berbicara mengenai perkembangan kapitalisme itu sendiri dan peralihannya di Indonesia. Dimana, pada hari ini instrumen kapitalisme telah menjelma menuju tahapan tertinggi menjadi neo-kolonialisme imperialisme (baca: penjajahan gaya baru) yang mengusung keniscayaan globalisasi (pasar bebas) yang tidak lain merupakan penjelmaan dari modifikasi praktek-praktek penjajahan ala Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda di masa lampau.
Fenomena kapitalisme birokrasi seperti yang pernah dilakukan oleh kaum birokrasi feodal di jaman dulu, kini juga menyuburkan praktek-praktek rente (baca:pungutan liar) yang dilakukan oleh oknum-oknum aparat keamanan negara. Sekiranya hal ini yang menyebabkan terhambatnya transformasi kapital di negri ini. Sehingga desain pembangunan perekonomian nasional diserahkan begitu saja dan tunduk kepada resep-resep lembaga ekonomi kapitalisme nternasional (baca: Bank Dunia, IMF, WTO, MNC-TNC) dan negara-negara maju. Pada akhirnya, konsepsi “ Pembangunan Indonesia” berubah menjadi “Pembangunan di Indonesia”, serta kondisi tersebut mensyaratkan keadaan buruh kita pada kondisi minimum alias upah buruh murah. Artinya, sistem upah buruh di Indonesia tidak pernah didasarkan pada kebutuhan primer sekunder buruh tetapi dari sisa atas banyaknya nilai lebih yang dicuri kapitalis yang kemudian dirente oleh militer dan birokrasi negara yang berwatak oligarkis dan komparador (baca:pengkhianat). Belum lagi, praktek-praktek relokasi industri negara maju ke negara-negara dunia ketiga (baca: Indonesia) berpotensi terjadinya capital flight (pemindahan investasi modal) ke luar negeri yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Tentunya hal ini menyebabkan posisi tawar buruh semakin lemah di hadapan pemodal dan sekali lagi, hal ini menjadi bukti ketidakberdayaan negara melindungi warga negaranya sendiri.
Singkatnya, tidak akan pernah ada gerakan buruh yang kuat tanpa bangunan kapital nasional yang kuat. Namun, ini bukan berarti bahwa gerakan buruh harus selalu mengutamakan kepentingan pengusaha terlebih dahulu. Posisi buruh yang selalu dianggap sebagai variabel dari kapital produksi pengusaha adalah pendapat yang selalu dipakai oleh pengusaha hari ini. Buruh bukanlah komoditi, buruh bukanlah sapi perahan. Seharusnya, buruh memliki posisi yang sejajar dengan pengusaha dalam hubungan industri. Sebab buruh juga telah memiliki investasi (baca: modal) yang ditanamkan di pabrik, yakni tenaga keringat buruh itu sendiri. Maka dari logika variabel kapital, buruh harus didorong menjadi kapital konstan yang memiliki kesejajaran dalam hubungan industrial. Serta perebutan dan ambil alih pabrik menjadi keniscayaan ketika pengusaha sudah tidak memperlakukan para pekerjanya sebagaimana layaknya manusi yang bermartabat. Untuk itu, kepada seluruh barisan konfederasi, federasi dan serikat buruh di Indonesia, bersama-sama bahu membahu untuk :

  1. Mendorong dan meningkatkan pola perjuangan ekonomi (baca: normatif) serikat buruh menjadi perjuangan politik perburuhan. Ini menjadi penting sebagai jawaban atas keterjebakan serikat buruh dalam perjuangan hak normatif menuju perang posisi secara politik dan gerakan terhadap kebijakan negara dan pemodal yang menindas.
  2. Menghilangkan tradisi ke-serikat-an buruh dalam perjuangan gerakan proletariat nasional (:gerakan rakyat pekerja). Sebab, pendekatan sektoralisme dalam sebuah pola perjuangan bersama rakyat harus segera dilampui. Sebab posisi gerakan buruh harus memposisikan sebagai barisan pelopor perjuangan kerakyatan.
  3. Tetap menjaga, mempertahankan dan memperluas konsolidasi antar gerakan rakyat pekerja seluas-luasnya. Ini bertujuan untuk dapat merapatkan seluruh kekuatan gerakan buruh di semua pelosok daerah republik ini.

UU PENANAMAN MODAL 25/2007
MENGANCAM INDUSTRIALISASI NASIONAL & KEDAULATAN RAKYAT

Dulu di era Orde baru, Suharto membuat payung hukum liberalisasi pertama kali di Indonesia dengan memberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang kemudian disusul dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Namun hari ini kedua UU tersebut sudah diganti kedudukannya dengan disahkannya UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hal ini mensiratkan bahwa developmentalisme ala Orde baru masih berlanjut hingga rezim hari ini. UU Penanaman Modal yang baru saja disahkan ini sesungguhnya masih merupakan salah satu bagian dari isi paket perbaikan kebijakan iklim investasi yang tertuang melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006. Dimana salah satu programnya adalah mengubah Undang-Undang (UU) Penanaman Modal agar memuat prinsip-prinsip dasar, seperti: perluasan definisi modal, transparansi, perlakuan sama investor domestik dan asing (di luar Negative List), dan Dispute Settlement. Namun yang harus digarisbawahi, keberadaan Inpres No.3/2006 ini juga mensyaratkan adanya liberalisasi pasar tenaga kerja dengan merevisi UU Ketenagakerjaan yang beberapa tempo lalu berhasil dihadang melalui jalur ekstraparlementer massa aksi gerakan buruh Indonesia. Kendati UU Ketenagakerjaan pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi, namun pasal-pasal mengenai outsourching (baca: perbudakan gaya baru) tetap diloloskan yang mana sampai detik ini telah menuai banyak kesengsaraan di pihak buruh sendiri.
Demi mendukung penguatan negara untuk menyelamatkan perekonomian dan industri nasional yang bebas dari ketergantungan Kapitalisme Internasional, Serikat Buruh Indonesia melalui Serikat Buruh Indonesia Jabodetabek (SBI-J) bersama-sama dengan organisasi rakyatnya lainnya yang tergabung dalam Gerak Lawan (Gerakan Rakyat Lawan NeoKolonialisme Imperialisme), melakukan gugatan judicial review UU Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal Maret 2008 yang lalu. Menilai putusan MK dan melihat beberapa respon pengusaha terhadap putusan MK tersebut, dapat disimpulkan beberapa sikap sebagai berikut:

  1. Keputusan MK untuk mengabulkan sebagian tuntutan penggugat, Pasal 22 ayat 1, 2 dan 4 mengenai pemberian izin Hak Guna Usaha, menegaskan bahwa terkesan MK menghindari isu-isu perburuhan yang juga dimuat dalam beberapa pasal UU Penanaman Modal tersebut. Ini berarti, keberadaan UU ini sebagai blue print industri nasional serta investasi nasional telah menjadi legitimasi hukum untuk menggadaikan kedaulatan rakyat atas tanah, air, udara, pangan, mineral, tambang serta harga diri republik ini. Untuk itu, seluruh badan-badan eksekutif, legislatif dan yudikatif negara serta kaum terdidik yang terlibat dalam penyusunan UU ini harus bertanggung jawab atas bahaya akan dampak bencana nasional ini.
  2. Sesuai dengan dissenting opinion dalam putusan MK tersebut dapat terlihat bahwasanya kebijakan dan regulasi nasional yang dibuat oleh pemerintah terkadang tidak sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan acapkali lebih bersifat liberal bila dibandingkan dengan turunan regulasi-regulasi internasional yang dibuat oleh lembaga ekonomi liberal.
    Sebab, seringkali paradigma ekonomi nasional yang digunakan sering terjebak dalam doktrin liberalisme dan free-market economy yang sempurna, yang sesungguhnya telah sejak awal disadari ketidakbenarannya. Perlakuan yang sama antara investor asing dengan investor dalam negeri dalam keleluasaan dan fasilitas penanaman modal di Indonesia justru lebih liberal daripada apa yang dilakukan oleh negara-negara maju itu sendiri. Sebab praktek negara-negara maju untuk perlakuan yang sama antara investor asing dan investor dalam negri dan bersandar atas klausul national treatment yang dikenal dalam Perjanjian Trims, Trade Related Investment Measures yang telah diatur oleh Organisasi Perdagangan Internasional / WTO, hanya diberlakukan sepanjang berkaitan dengan kegiatan perdagangan bebas. Artinya, sikap negara-negara maju dalam melibatkan investor asing di luar kegiatan perdagangan antar negara tetap memprioritaskan investor dalam negrinya sendiri.
  3. UU ini masih melegitimasi terjadinya capital flight yang pada perjalanannya akan menimbulkan ketidakberdayaan negara kembali dalam menghadapi PHK massal. Belum lagi, praktek outsorching akan membuat posisi tawar buruh semakin terpuruk serta berpotensi atas meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan di negara ini.
    4. Menilai respon terhadap putusan MK ini, muncul sikap kekecewaannya dan rasa pesimis di kalangan para pengusaha di Indonesia. Sebab, putusan MK yang mengabulkan dicabutnya Pasal 22 mengenai pemberian izin HGU, HGB dan Hak Pakai dianggap masih menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kegiatan investasi di Indonesia. Pendapat yang sempat dimuat dalam Harian Surat kabar Media Indonesia pada Senin, 7 April 2008 yang lalu, justru semakin menegaskan bahwasanya karakter “Borjuasi Nasional” (baca:pengusaha nasional) yang berpihak kepada rakyat dan kepentingan nasional di negri ini masih sangat minim.. Artinya, keberadaan banyak pengusaha nasional yang tumbuh hari ini masih saja menjadi kekuatan subordinasi dari kepentingan pengusaha dan investor asing.

Sekiranya mengutip pendapat berbeda Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menjadi benar adanya, “Jikalau bumi, air dan segala isinya dikuasai negara dalam konsepsi pemilikan kolektif bangsa untuk kesejahteraan seluruh rakyat, maka jika tujuan penyelenggaraan penanaman modal adalah untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan bantuan modal asing, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka menjadi tidak rasional dan logis jikalau rakyat Indonesia sebagai pemilik kolektif bumi, air dan segala kekayaannya, diperlakukan sama dalam fasilitas perolehan hak atas tanah dalam penanaman modal, karena hak-haknya sebagai warga negara memiliki korelasi dengan kewajibannya sebagai warga negara dengan segala aspek sosial, politik, kultural dan psikologis, yang tidak dimiliki warga negara asing. Negara Kesatuan Republik Indonesia justru didirikan untuk melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah, yang tiap warga negara wajib membelanya, dan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan, yang tiap warga negara Indonesia berhak atasnya.”
Untuk itu, jikalau memang definisi kepentingan nasional mensaratkan pembangunan ekonomi bangsa ini diselenggarakan untuk mendorong daya saing ekonomi nasional dalam menghadapi derasnya persaingan global, sudah seharusnya negara melakukan tahapan terdahulu untuk mempersiapkan investor dalam negeri untuk menjadi lebih matang dan tangguh. Dan perhatian terhadap pengakuan kedaulatan sosial politik kaum buruh dan kesejahteraan buruh yang pada akhirnya akan mendongkrak daya beli nasional menjadi suatu tindakan langsung yang harus dilakukan secara bersamaan. Sebab pengusaha nasional hari ini juga harus jujur dan berani bersikap kepada rezim hari ini, bahwa beban yang paling berat yang dipikul oleh pengusaha domestik bukanlah tuntutan buruh meminta upah yang layak, melainkan karena ekonomi biaya tinggi sebagai akibat dari panjangnya jalur birokrasi serta masih masifnya praktek-praktek rente atau pungutan liar yang terjadi selama proses produksi hingga distribusi.
Maka bangkitnya industri nasional yang mampu berjalan seiring dengan kokohnya gerakan rakyat pekerja akan tetap menghantarkan rakyat Indonesia untuk tetap menjadi tuan di negerinya sendiri dan berdaulat secara politik dan ekonomi sebagai pemilik sah kolektif bumi, air dan segenap kekayaan alamnya, yang telah dicita-citakan oleh para pendiri republik ini. Sebab, ternyata praktek negara-negara maju di masa lalu juga mengenal affirmative action atau reverse discrimination, yang dilakukan untuk mengangkat posisi kelompok yang menjadi lemah karena perlakuan diskriminatif di masa lalu agar menjadi setara dan sederajat dengan kelompok yang sudah lebih dahulu maju, atau setidak-tidaknya siap untuk menghadapi keadaan agar tidak tertelan dalam persaingan bebas. Sehingga fenomena capital flight yang selalu menghantui kaum buruh Indonesia bisa langsung dijawab dengan penuntasan transformasi kapital nasional secara merata, transparan, akuntabilitas dan berkeadilan.
Untuk itu, menjadi jelas bahwasanya tidak ada gerakan buruh yang kuat tanpa kapital yang kuat. Dan dalam kondisi relasi hubungan ekonomi politik internasional yang timpang, tidak ada kapital yang kuat tanpa parlemen yang kuat. Sehingga peran negara sebagai kekuatan organik nasional harus mampu menjadikan tanah, air, mineral, pangan dan tambang didaulat dan diperuntukan oleh rakyat Indonesia sebagai langkah awal renegosiasi tatanan ekonomi neoliberal yang menindas dan menghisap.

MENUJU MAY DAY 2008
Keberadaan Pasal 27 UUD 1945 (Ayat 2) bahwa “...Tiap-tiap warga negara berhak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan...”, menegaskan bahwa konstitusi mengamanatkan kepada negara Indonesia untuk ANTI PENGANGGURAN dan ANTI KEMISKINAN bagi seluruh warga negara Indonesia.
Artinya, praktek outsourching seiring dengan diterapkannya kebijakan Labor Market Flexibility (LMF), tidak terlindunginya Tenaga Kerja Indonesia/TKI yang bekerja di luar negri, anjloknya daya beli masyarakat seiring dengan mahalnya harga sembako dan pengebirian kesejahteraan kaum buruh dengan digodoknya Rancangan Peraturan Pemerintahan tentang Pesangon bahkan sampai rencana RUU Jaminan Sosial Pekerja menjadi bukti bahwasanya sudah saatnya kaum buruh Indonesia harus bersatu dan mengkonsolidasikan diri dengan gerakan rakyat lainnya untuk mewujudkan demokrasi rakyat yang sejati. Yakni, demokrasi yang tidak meletakan rakyat hanya sebagai penonton dalam panggung berbangsa dan bernegara, melainkan munculnya kritisisme massa yang telah sekian lama dininabobokan kehendaknya, dikhianati dan dimanipulasi kesadarannya. Sehingga pemaknaan atas demokrasi mampu menjamin perjuangan kelas tertindas dan merumuskan tuntutannya dalam formasi-formasi sosial organisasi-organisasi perjuangan rakyat melalui penguatan basis produktifnya berdasar perkembangan mode produksi kapital yang berlangsung dalam masyarakat itu sendiri. Sehingga pada tahap selanjutannya, jika ini berlangsung secara permanen dan konsisten maka gerakan rakyat akan merumuskan dengan sendirinya formasi politik sebagai manifestasi dari upaya mempersepsikan kekuasaan bagi kepentingannya sendiri guna berdaulat di tanah airnya sendiri.
Pada prinsipnya, pembacaan dan sikap SBI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan judicial review UU Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 dan munculnya Resolusi Bipartit Nasional antara Apindo dan Konfederasi Plat Kuning sampai rencana pemerintah untuk merevisi UU Jamsostek serta berbagai program neoliberalisme dalam sektor perburuhan (liberalisasi modal internasional, privatisasi, outsourching, capital flight dan upah rendah), telah menjadi bukti bahwasanya rezim hari ini masih berstatus semi kolonial. Sebab sekian regulasi perburuhan dan kebijakan perekonomian nasional masih percaya dan menyerahkan diri sepenuhnya pada kekuatan modal internasional dengan sistem penjajahan gaya barunya.
Untuk itu, guna mencerdasi sekian konflik perburuhan yang terjadi dan segala tipu muslihat para penindas, Serikat Buruh Indonesia menyerukan kepada seluruh kekuatan gerakan buruh dan gerakan rakyat di Indonesia untuk tetap MERAPATKAN BARISAN dan MENOLAK TUNDUK kepada cengkraman Kapitalisme Internasional serta MENUNTUT TANGGUNG JAWAB Negara, dengan cara:

  1. Kritik Oto Kritik (baca: evaluasi menyeluruh yang membangun) bangunan organisasi dan visi misi perjuangan gerakan buruh sebagai gerakan pembetulan guna penataan dan penguatan internal masing-masing serikat buruh menuju peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) sebagai ingatan kolektif atas kepeloporan perjuangan gerakan buruh yang demokratis, independen dan revolusioner.
  2. Melakukan konferensi-konferensi rakyat (baca: Rapat Akbar) di setiap serikat buruh, pabrik-pabrik, kerumunan massa/publik dan di setiap elemen masyarakat, sebagai counter hegemoni kebijakan negara yang menindas dan Resolusi Bipartit nasional yang menindas kaum buruh Indonesia
  3. Tetap setia menggalang konsolidasi dan perjuangan ekstraparlementer gerakan buruh seluas-luasnya guna menuju persatuan perjuangan bersama dengan gerakan rakyat lainnya (petani, nelayan, pemuda, mahasiswa, PKL, kaum miskin perkotaan, perempuan, dll) dengan tetap bersandar atas minimum program melawan segala bentuk penghisapan dan penindasan Neo Kolonialisme dan Imperialisme/Nekolim.

Maka, sebagai sikap Kepeloporan Pergerakan Buruh Nasional Menuju Persatuan Gerakan Rakyat Lawan Penjajahan Gaya Baru, Serikat Buruh Indonesia bersama semesta rakyat Indonesia tetap menuntut :

  1. Tolak Resolusi Bipartit Nasional
  2. Upah Layak Bagi Buruh
  3. Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourching,
  4. Jaminan Nasional Bagi Buruh Oleh Buruh dan Untuk Buruh
  5. Cabut Peraturan Ketenagakerjaan Yang Menindas (UU Serikat Pekerja, UU Ketenagekerjaan, UU PPHI, RPP Pesangon dan RUU Jamsostek)
  6. Cabut UU Penanaman Modal No.25/2007
  7. Lapangan Kerja dan Tanah Untuk Rakyat
  8. Turunkan Harga Sembako
  9. Wujudkan Demokrasi Rakyat Yang Sejati atau KAMI GOLPUT Pemilu 2009

KUASA RAKYAT PEKERJA HANCURKAN PENJAJAHAN GAYA BARU !!!!
SELAMATKAN REPUBLIK SELAMATKAN RAKYAT !!!!

FPPI Pimpinan Kota Jogja

FPPI: Lahir Untuk Res-Publica," diusung Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) ketika mendeklarasikan diri di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta, 5 Juni 2000. Dengan mengambil asas -- bukan ideologi-- "nasional demokrasi kerakyatan", FPPI berkomitmen untuk mendorong tegaknya nilai-nilai demokrasi serta kepentingan dan identitas nasional-kerakyatan. "Mendidik rakyat dengan pergerakan, mendidik penguasa dengan perlawanan!"