Keracunan Penafsiran Dalam Fatwa Haram Rokok dan Golput
Akhirnya MUI mengharamkan Golput. Selain juga mengharamkan merokok buat anak kecil/remaja dan wanita hamil, serta tindakan merokok di tempat umum. Dan ditambah lagi, MUI mengharamkan Yoga yang "mengandung" ritual agama lain.Apa yang ada di otakku ketika semalem membaca berita ini? Absurd. Bodoh. Sok. Rokok, entah buat anak kecil atau wanita hamil, memang tidak baik untuk kesehatan. Tapi tidak lantas yang tidak baik untuk kesehatan berarti "haram". Aku sungguh-sungguh tidak tahu qiyas (penafsiran) macam apa yang digunakan oleh para ulama MUI sehingga sampe ke sana. Jika logika tafsir ini diberlakukan, maka akan ada banyak sekali hal yang haram. Karena banyak sekali hal-hal yang membahayakan kesehatan atau hidup. Makanan tertentu buat penderita diabetes, kurang minum air buat penderita ginjal, dan seterusnya. Atau olahraga-olahraga berbahaya.Banyak orang tidak mengerti apa makna haram. Haram adalah tindakan yang dilarang Tuhan, yang jika dilanggar akan terkena sanksi: dosa. Kenapa ia diharamkan? Tidak semua orang tahu. Seperti orang tidak tahu kenapa babi dan anjing haram buat dimakan (orang islam). Memang ada penjelasan, tetapi tidak selalu gamblang. Dalam banyak fatwa haram memang seringkali ada ada penjelasan: karena hal itu tidak baik buat kehidupan. Tapi sekali lagi, tidak baik buat kehidupan. Bukan kesehatan. Seperti judi dan mimum khamr. Dijelaskan bahwa judi dan khamr adalah najis yang merupakan tindakan setan, dan oleh karenanya ia harus dihindari (haram). Tetapi tidak semua status haram punya penjelasan demikian. Haram adalah status syar'i, di mana konsekuensinya adalah para pelanggarnya mendapat sanksi akhirat: dosa/neraka--kecuali dimaafkan Tuhan. Seperti judi. Sementara ada kesalahan-kesalahan yang di dunia ini tidak diberi status syar'i, meski ia "membahayakan". Semua hal "yang tidak disarankan dalam hidup" tidak lantas berarti "diharamkan". Dalam Islam, larangan Tuhan pun tidak selalu haram. Ada yang bersifat makruh (larangan yang diganjar pahala jika tidak dilakukan/dihindari, tapi juga tidak berdosa jika dilakukan/langgar), selain ada yang netral (mubah).Tindakan MUI mengharamkan rokok menurutku hanya membuat ia memasuki arena berbahaya: halal-haram, dosa-pahala, surga-neraka. Rokok, menurutku, cukup difatwakan lewat dokter atau larangan-larangan yang bersifat non-syar'i, dengan kata lain tidak usah bawa-bawa agama. Larangan merokok lebih baik daripada "mengharamkan" rokok. Karena larangan tidak mengikutkan Tuhan, dosa-pahala dan surga-neraka. Hebatnya, orang-orang yang tidak tahu beda "larangan" dengan "haram" serta "makruh" ikut-ikutan mendukungnya, seperti Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait serta Ketua-nya, Kak Seto. Di sini, Arist Merdeka Sirait dan Kak Seto kelihatan tidak tahu apa makna haram. Haram, buat orang-orang seperti ini, tak lebih hanya sebuah larangan. Padahal, "haram" lebih dari itu. Ia bukan semata larangan yang ditujukan demi kebaikan manusia, tetapi ada kaitannya dengan Tuhan--lewat status syar'i-nya tersebut. Dan anehnya, kenapa hanya haram buat anak-anak dan wanita hamil, tetapi tidak buat laki-laki dewasa? Padahal rokok berbahaya bukan hanya terhadap anak-anak dan wanita hamil, tetapi juga terhadap laki-laki/pria.Kemudian soal golput juga absurd lagi. Entah berdasar dalil dari mana, MUI mengharamkan golput. Anda tahu apa implikasi syar'i dari keputusan ini? Berarti ada 50-an juta lebih orang Indonesia yang, menurut fatwa MUI, adalah pendosa yang kelak akan diganjar dengan "siksa neraka". Begitulah kira-kira kalo bicara agama. Ini adalah konsekuensi jika kita bicara hukum syar'i, halal-haram.Memang ada sebuah hadist yang menyebutkan bahwa "memilih pemimpin yang buruk masih lebih baik ketimbang tidak ada pemimpin." Di sini, Islam menganggap bahwa negara tidak boleh dibiarkan tanpa pemimpin. Kenapa? Karena jika itu terjadi, maka akan terjadi kekacauan yang bahayanya jauh lebih besar ketimbang ketika dipimpin oleh penguasa tiran sekalipun. Tetapi apakah lantas memilih pemimpin itu wajib? Iya, jika tidak memilih (golput) menimbulkan kevakuman kekuasaan. Tetapi tidak jika golput tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan. Dan kita tahu golput tidak akan menimbulkan vacuum of power.Fatwa haram golput jelas merupakan kesalahan serius buat MUI. Sejak kecil aku belajar Islam, dan tidak pernah menemukan Qur'an/Hadist yang kiranya bisa ditafsirkan demikian. Jika pendasarannya adalah hadist yang aku sitir di atas, maka para ulama MUI sepertinya harus belajar logika lagi. Atau "mantiq" dalam ilmu pesantren-nya. Akan lebih tepat jika MUI berfatwa: memilih hukumnya adalah wajib. Tapi bukan wajib 'ain, melainkan wajib kifayah. Apa bedanya?Wajib 'ain adalah kewajiban yang ditimpakan kepada setiap orang, yang jika tidak melakukannya ia berdosa--seperti sholat, zakat dan puasa di bulan Ramadhan. Wajib 'ain adalah kewajiban yang tanggungjawabnya ada di pundak setiap indovidu. Sementara wajib kifayah adalah kewajiban yang ditimpakan kepada kelompok, seperti sholat jenazah. Dalam wajib kifayah seperti sholat jenazah, kewajiban dibebankan pada kelompok. Jika tak seorang pun dari kelompok itu yang melakukannya, maka semua menanggung dosa. Tapi jika ada beberapa (tidak perlu semua) orang dari kelompok tersebut yang melakukannya, maka kewajiban berarti sudah ditunaikan. Ketika ada orang meninggal dan tak seorang pun di sebuah desa yang mau menshalati-nya, maka seluruh penduduk desa tersebut akan berdosa. Tetapi jika ada sejumlah orang yang menshalatinya (tidak harus semuanya), maka itu sudah cukup. Begitulah wajib (fardhu) kifayah.Mencoblos dalam pemilu, akan lebih tepat jika disebut wajib kifayah--seperti shalat jenazah. Dan buat yang tidak melakukannya tidak ada masalah--sejauh sudah ada yang melakukannya. Sehingga, jika sudah ada beberapa ribu atau juta orang Indonesia yang memilih sehingga cukup untuk melahirkan kepemimpinan, maka itu sudah cukup. Yang lain tidak perlu menanggung dosa. Berbeda dengan status haram. Dengan status haram, maka lagi-lagi, berdasar hukum syar'i, setiap orang akan berdosa jika tidak memilih. Dan fatwa "memilih adalah wajib kifayah" sangat berbeda dengan "golput haram". Lagi-lagi, MUI sepertinya melakukan kerancuan penafsiran (exegese fallacy) yang serius jika ditinjau dari hukum Islam. Itulah kenapa aku merasa absurd dengan keputusan-keputusan yang tidak perlu tersebut, yang membawa-bawa agama. Tidak semua hal harus diputuskan secara agama (syar'i). Tuhan menyerahkan sebagian masalah kita untuk kita selesaikan sendiri (wa amruhum syuuro bainahum). Tidak perlu bawa-bawa dalil agama. Karena tidak semua hal mesti ada konsekuensi surga dan nerakanya, dosa atau berpahala. Namun penyakit ini tampaknya tak sembuh-sembuh juga. Seperti kesenangan bikin fatwa sesat dan yang tidak sesat. Tapi begitulah. Seperti DPR dan pengadilan kita, begitu juga MUI. Suka bikin hukum dan memutuskan semaunya. Meski aku juga tahu bahwa sepertinya fatwa itu pun tidak akan banyak berbicara.
Savic Aliel'hamantan aktivis '98 Wakil Ketua Lajnah Ta'lif wan Nashr NU

0 komentar:
Posting Komentar