Jumat, 06 Maret 2009

GLOBALISASI DAN KORPORASI

GLOBALISASI DAN KORPORASI*
Oleh Ferry Widodo®

Pada dekade pasca Perang Dunia kedua yang ditandai dengan kemenangan negara-negara blok Barat (United States of America dan United Kingdom) atas negara-negara blok Timur (Eropa) yang memberikan dampak sebuah lanjutan proses integrasi dan pemusatan ekonomi secara sistematik yang termanifestasikan dalam sebuah sistem yang disebut Bretton Woods. Hasil Pertemuan Bretton Woods yaitu, pertama, keinginan untuk menyatukan seluruh aktivitas ekonomi negara-negara di bumi ini ke dalam suatu sistem yang satu dan homogen (interconnected). Kedua, untuk mempercepat proses globalisasi ekonomi maka diperlukan pembangunan (development) berikut turunan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Ketiga, oleh karena campur tangan pemerintah dianggap sebagai tindakan inefisien maka privatisasi menjadi sebuah keniscayaan. Keempat, mengutamakan aktivitas produksi yang berorientasi ekspor[1].
Melalui hasil pertemuan Bretton Woods tersebut, semangat globalisasi meluas diseluruh negara-negara di dunia tidak terkecuali di Indonesia. Secara historis bagi bangsa ini proses tersebut dimulai melalui paket UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), yang mengasumsikan bahwa Pemerintah Orde Baru ingin membuktikan mekanisme investasi, khususnya Penanaman Modal Asing merupakan faktor pendorong krusial bagi pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan, disusul kemudian UU No 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan yang kemudian dinikmati pertama kali oleh PT Freeport dengan diserahkannya 1,2 juta hektar tanah di Papua kepada Freeport McMoran dan Rio Tinto oleh Rezim Orde Baru. Hal itulah yang kemudian menjadi awal dari meluasnya ketertindasan, kemiskinan dan pembodohan masyarakat adat di tanah Papua yang diakibatkan oleh eksploitasi sumber-sumber agraria yang menghasilkan kerusakan lingkungan yang sangat parah yang dilakukan oleh perusahaan multinasional yang bernama Freeport dan diijinkan oleh pemerintahan Indonesia melalui aparat-aparat keamanan Indonesia yang biadab.
Awal tahun 1971 sebuah kesepakatan dibuat untuk membagi-bagi mineral Indonesia kepada perusahaan asing seperti Caltex, Frontier, IIAPCO-Sinclair dan Gulf-Western. Tidak hanya itu, di sektor pertambangan sumber daya alam, bangsa Indonesia di rampok bangsa asing lewat perusahaan-perusahaan tambang mereka yang ada di negeri ini seperti, Exxon Mobil, Total Indonesia, Chevron, Shell, Total Fina Elf, Bp Amoco Arco, Conoco, Repsol, Unocal, Santa Fe, Gulf, Premier, Lasmo, Inpex, Japex dan Texaco[2]. Aturan fiskal disesuaikan sedemikian rupa sehingga memungkinkan perusahaan-perusahaan ini mengalirkan pendapatannya langsung ke pusat-pusat kemakmuran di Amerika Serikat, Jepang
dan Eropa.
Perusahaan multinasional lain yang sangat akrab di telinga masyarakat Indonesia adalah perusahaan minyak dan gas terbesar di dunia, Exxon Mobil. Perusahaan hasil merger Exxon dengan Mobil pada tahun 1999. Exxon mulai menambang gas di ladang Arun, Aceh dan sekitarnya pada tahun 1978. Eksplorasi yang dilakukan Exxon Mobil di daerah Arun, Aceh dan sekitarnya hingga tahun 2002 sudah menguras 70 persen cadangan gas. Di tahun 2006, Exxon Mobil memperluas daerah tambangnya hingga Blok Cepu[3].
Keuntungan yang diperoleh oleh Exxon Mobil, Freeport ataupun oleh perusahaan-perusahaan multinasional lain yang sudah bertahun-tahun menancapkan kukunya di Indonesia ternyata tidak memberi keuntungan yang setimpal dengan yang dirasakan oleh masyarakat adat yang ada di sekitar perusahaan-perusahaan multinasional tersebut beroperasi. Perusahaan multinasional semakin bertambah besar dan kaya sedangkan masyarakat adat di Indonesia yang berada disekitar perusahaan multinasional tersebut beroperasi semakin bertambah miskin. Studi kasus di Papua, bangunan Freeport yang sangat ekslusif ditambah dengan berbagai macam fasilitas yang berada didalam kawasan Freeport sangat berbeda dengan kondisi masyarakat adat yang ada diluar bangunan Freeport yang bahkan sama sekali belum menikmati teknologi, bahkan jangankan teknologi, kekayaan atas sumber daya alam yang berada di tanah kelahirannya pun belum dapat dicicipi oleh seluruh rakyat Papua. Freeport yang seharusnya dapat menjadi lahan pekerjaan bagi rakyat Papua ternyata tidak dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat adat yang berada disana. Dampak liberalisasi dimana tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia menambah terpuruknya masyarakat adat di Indonesia.
Jatuhnya Blok Cepu ke Exxon Mobil ataupun perpanjangan kontrak Freeport yang tidak memberikan perubahan kemajuan dan kesejahteraan untuk msyarakat adat yang berada disekitar Freeport ataupun kurang tegasnya pemerintah terhadap kasus pencemaran Teluk Buyat yang dilakukan oleh Newmont mempertegas tunduknya pemerintahan Indonesia pada tekanan-tekanan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional.
A. SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Untuk mengetahui latar belakang sejarah pertumbuhan korporasi global, perkembangan korporasi di Inggris dan Amerika Serikat menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Di dua negara inilah, korporasi bermula dan kemudian menyebar. Jauh sebelum mendapat saingan serius dari perusahaan-perusahaan Jerman dan Jepang, perusahaan–perusahaan Inggris dan Amerika berkembang menjadi besar dan kemudian keluar dari batas wilayahnya untuk menjelma menjadi multinational corporations atau MNCs[4].
Gejala munculnya perusahaan multinasional ini sejak Abad Pertengahan, seperti Bank Medici di Florence pada abad 15. Pada abad 16 hingga 18 dikenal adanya perusahaan dagang seperti East India Company baik yang berkebangsaan Inggris maupun Belanda dan tidak ketinggalan Hudson’s Bay Company. Mereka beroperasi dalam lingkungan wilayah empire dan menjalankan perdagangan ke seluruh dunia bahkan perusahaan multinasional tersebut juga melakukan kegiatan produksi. Namun, semua itu belum diperhitungkan dalam pengertian MNCs yang sekarang, bukan hanya dalam faktor kecepatan tetapi juga kegiatan perdagangan yang pada umumnya terbatas pada produk-produk mewah dan merupakan bagian kecil dari perekonomian dunia.
Kuznets pada tahun 1967 menghitung ekspor dunia pada awal abad 19 hanya menduduki 1-2 persen dari GDP (Gross Domestic Product) dunia. Para sejarahwan sepakat bahwa perusahaan multinasional dalam pengertian di atas muncul pada akhir abad 19 terutama di bidang pertambangan dan pertanian yaitu pada masa yang dikenal dengan sebutan ”Gold Standard” (dari tahun 1870an sampai Perang Dunia Pertama). Pada tahun 1914, Inggris sebagai negara paling maju pada waktu itu menyumbang 45 persen dari total penanaman modal asing dunia, disusul oleh Amerika Serikat (14 persen), Jerman (14 persen), Prancis (11 persen), Belanda (5 persen). Di tahun 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua yang sering disebut sebagai tahun pembatas karena setelah itu nampak suatu percepatan luar biasa dalam kegiatan ekonomi internasional, kalau pada akhir abad 19 Inggris menjadi pemimpin dan pelopor dalam hal MNCs maka setelah Perang Dunia Kedua peran itu diambil oleh Amerika Serikat. Menurut data pada tahuin 1967, Amerika Serikat menguasai 53,8 persen dari total penanaman modal asing didunia. Saat itu sebagian besar perusahaan Amerika Serikat bergerak di bidang pertambangan dan pertanian terutama industri minyak[5]. Berikut merupakan tabel MNCs-MNCs yang terkenal beserta tahun berdirinya yang di mulai taun 1600 sampai tahun 2000.

TABEL 1. MNC’s terkenal dan Tahun Berdirinya[6]

Sebelum Gold Standard
Nama Tahun
English East India Co. 1600
Dutch East India Co. 1602
Hudson Bay 1670
Chase Manhattan 1799
DuPont 1802
Jardine Matheson 1832
J.P Morgan & Co. 1838
Phillip Moris 1847
American Express 1850
Siemens 1850
Aetna 1853
HSBC 1865
Nokia 1865

Masa Gold Standard
Nama Tahun
Standard Oil (Exxon) 1870
AT & T 1875
RJ Reynolds 1879
Sears Roebuck 1886
Coca cola 1889
General Electric 1890
Citibank 1900
Ford Motor 1903
Novartis 1903
UPS 1907
British Petroleum 1908
General Motors 1908
IBM 1911
Disney 1923
Motorola 1928
Toyota Motor 1937
Hewlett-Packard 1939

Sesudah Perang Dunia II
Nama Tahun
Wal-Mart 1945
Sony 1946
Nestle 1951
McDonald 1955
Nike 1964
Intel 1968
Microsoft 1975
Oracle 1977
Qualcomm 1981
Sun 1982
Dell 1984
Cisco 1984
AOL 1985
Macromedia 1992
Amazon.com 1994
Lucent 1995
Yahoo! 1996
Verizon 2000

Keunggulan Amerika Serikat tidak bertahan lama. Jerman dan Jepang yang semula mendapat bantuan dari Amerika Serikat, pada tahun 1960an mampu bangkit dan menjadi pesaing Amerika Serikat.
BBC World pada tahun 2004 melakukan jajak pendapat dengan bertanya kepada 1500 pemirsanya dan responden dari Eropa, Asia, Amerika Utara dan Selatan serta Timur Tengah, Afrika dan Australia. 52,3 persen respoden mengatakan bahwa kekhawatiran terbesar mereka adalah kekuasaan korporasi dan kekuasaan Amerika Serikat. Catatan menarik mengenai jajak pendapat tersebut adalah, pertama, dalam pemberitaan hasil angket, globalisasi diidentikkan dengan dominasi korporasi lintas negara (Multinational Corporations, MNCs). Kedua, AS dilihat sebagai ancaman, mungkin karena tindakan angkuh unilateral yang sering dilakukannya, tanpa dapat diimbangi oleh negara lain atau bahkan oleh PBB[7].
Pandangan para responden BBC World tersebut mewakili keadaan sebenarnya. Fakta bahwa dari 100 unit pertumbuhan ekonomi terbesar didunia, 51 unit adalah korporasi dan 49 unit adalah negara. Tidak mengherankan jika globalisasi ekonomi yang terjadi saat ini didorong Perusahaan Multinasional (MNCs) yang mendominasi hampir semua aspek kehidupan, bahkan dalam skala yang jauh lebih besar dari pada kekuasaan negara. Negara terkulai dan sering kali justru menjadi “anjing penjaga” yang melindungi kepentingan perusahaan multinasional. Dalam buku Global Inc. memetakan MNCs di seluruh dunia dalam tiga kelompok besar yaitu MNCs dibidang industri, MNCs dibidang teknologi informasi dan MNCs di bidang jasa, sebagaimana digambarkan dalam tabel 2.

TABEL 2. MNCs dan Bidang Usahanya[8]

MNCs di bidang Industri
Mobil
Minyak dan Petrokimia
Kimia dan obat-obatan
Konstruksi dan bahan-bahan konstruksi
Hutan dan Produk Kertas
Perdagangan
MNCs di bidang Teknologi Informasi
Komputer dan elektronika
Piranti lunak dan Internet
Telekomunikasi
MNCs di bidang Jasa
Bank Komersial
Pelayanan Transportasi dan Pos
Pelayanan bidang makanan
Periklanan
Media dan hiburan
Konsultan dan Akuntan
Perdagangan Eceran
Pelayanan Hukum

Nampak bahwa MNCs telah menguasai seluruh bidang kehidupan manusia dari kebutuhan rumah tangga hingga kebutuhan kantor. Disamping dampak positif yang ditimbulkan ole MNCs dari produk-produk yang dihasilkannya, kehadiran MNCs juga menimbulkan dampak ekonomi, sosial maupun politik. Sekurang-kurangnya ada 7 wilayah yang terkena dampak MNCs yaitu gaji dan pekerjaan, pajak, teknologi, modal, kebudayaan, lingkungan hidup, standardisasi.
Disamping tujuh wilayah yang terkena dampak dari MNCs, dampak lain dari kehadiran MNCs yang berupa ketegangan negara-negara yang didatangai oleh MNCs (host country) pun tak terelakkan, bahkan juga dengan negara asal (home country). Dilihat dari sudut negara penerima (host country), tampak bahwa sifat perusahaan multinasional sejak beberapa waktu yang lalu hingga saat ini tidaklah mengalami banyak perubahan. Casson (1979) berpendapat bahwa MNCs tidak akan banyak berubah karena :
  1. MNCs sebagai kelompok dapat menguasai sektor perdagangan luar negeri. Penguasaan ini telah dimulai sejak adanya usaha-usaha yang bersifat memberikan monopoli dalam bentuk charter misalnya kepada VOC (MNCs Belanda) dan East India Co. (MNCs Inggris) dan sekarang MNCs sebagai kelompok-kelompok masih juga menguasai sektor-sektor yang menghasilkan bahan-bahan mentah dan bahan-bahan industri juga bahan-bahan galian.
  2. Perusahaan multinasional pada umumnya kurang bersedia mengalihkan pengetahuannya kepada penduduk atau manager-manager di tempat perusahaan mereka beroperasi di negara-negara sedang berkembang.
  3. Operasi MNCs pada dasarnya bersifat monopoli, memperoleh proteksi terhadap pesaing-pesainganya berbentuk kendala-kendala untuk turut serta (barriers to entry).
  4. Kedudukan MNCs yang monopolistis itu membuat MNCs menguasai industri-industri penting atau sektor ekonomi tertentu di negara dimana MNCs tersebut beroperasi. Bila beberapa waktu yang lalu MNCs menguasai sektor pertambangan (minyak di Timur tengah dan Indonesia serta timah di Malaysia dan Indonesia) dan sektor pertanian maka untuk saat ini MNCs lebih mengarahkan perhatian mereka pada penguasaan bidang manufaktur yang membutuhkan teknologi canggih seperti bidang-bidang kimia, komunikasi, elektronik[9].

Dalam perkembangannya, MNCs tidak hanya masuk dalam hubungan konflik dengan negara saja tetapi juga dengan organisasi internasional baik international govermental organization seperti PBB maupun dengan international non govermental organization atau yang lebih dikenal dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mencoba meredam sepak terjang MNCs. Berbagai macam konflik yang ditimbulkan oleh MNCs tidak menyurutkan sepak terjang MNCs dalam mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya. Ada dua strategi yang digunakan oleh perusahaan multinasional. Strategi pertama, perusahaan multinasional tersebut menggunakan strategi yang dipakai oleh layaknya suatu kekuatan politik yaitu ancaman (threat). Jika syarat yang diminta oleh perusahaan multinasional tidak dipenuhi maka perusahaan multinasional tersebut dapat mengancam akan keluar dari negara atau wilayah tertentu. Strategi kedua adalah dengan cara korupsi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa perusahaan multinasional mengirimkan suap kepada pejabat-pejabat pemerintahan agar yang bersangkutan mau meloloskan permintaan dan tuntutan perusahaan multinasional tersebut. Hal ini yang sering disebut dengan korupsi global[10]. Jika semua strategi itu belum dianggap cukup maka banyak perusahaan multinasional yang melakukan penetrasi pada organisasi internasional seperti World Bank, IMF dan WTO. Kebijakan-kebijakan tiga organisasi ekonomi dunia paling berpengaruh tersebut pada akhirnya mengabdi kepada kepentingan perusahaan multinasional, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kekuasaan perusahaan multinasional bukan hanya di bidang finansial saja tetapi juga dalam bidang politik. John Pilger menamakan penguasa-penguasa baru (new rulers of the world) bagi perusahaan multinasional karena perusahaan-perusahaan multinasional tersebut tumbuh menjadi kekuatan sendiri di dunia[11]. Pada masa lampau masih dapat dibedakan antara penguasa di bidang ekonomi dan penguasa-penguasa di bidang politik dan masing-masing memiliki sistem reward-punishment nya sendiri. Kini, MNCs lah yang mengendalikan dan menetapkan hadiah apa yang patas diberikan kepada seorang politisi bagi suatu negara dan MNCs pula yang menentukan hukuman apa yang pantas ditimpakan kepada mereka. Kekuasaan ekonomi yang begitu besar, membuat MNC memiliki nilai tawar politik yang juga semakin besar.
Kondisi ini menyebabkan negara-negara dunia ketiga, yang didorong untuk terus melakukan pembangunan, berlomba-lomba untuk menarik MNCs masuk ke negaranya. Dalam kenyataan ini, tentunya MNC memiliki kepentingan besar dalam perundingan tentang peraturan perdagangan dan investasi luar negeri. Maka selama puluhan tahun terakhir, mereka berupaya untuk mengarahkan peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan kepentingan mereka. Artinya, MNCs, dengan dibantu negara-negara maju dan badan-badan pembangunan dan keuangan multilateral berusaha untuk memaksakan perkawinan yang tidak diinginkan antara konsep-konsep pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan, dengan perdagangan bebas sebagai mitra dominan. Suatu hal yang tidak mungkin, karena pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan didasarkan pada kearifan manusia sebagai pelaksana pembangunan dalam memperlakukan alam dan sesama manusia secara bijak, lestari dan berperikemanusiaan sedangkan perdagangan bebas ala MNCs didasarkan pada keinginan untuk memaksimalkan keuntungan material belaka.

B. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN HUKUM PERUSAHAAN MULTINASIONAL
Selama abad ke 19, tidak ada upaya untuk mengatur investasi internasional, tetapi prinsip dari hukum internasional mengatur mengenai aktifitas perusahaan-perusahaan asing dalam dua prinsip yaitu : pertama, prinsip kedaulatan teritorial yang menegaskan yurisdiksi negara yang penuh dan ekslusif atas orang dan peristiwa yang terjadi di dalam teritorialnya. Kedua, prinsip nasionalitas yang meliputi kepentingan tiap-tiap negara dalam memberlakukan pilihan tindakan dalam perluasan nasionalitas di negara lain. Pada akhir tahun 1950 dan awal tahun 1960, struktur dan peranan perusahaan multinasional (MNC/TNC) dibicarakan untuk pertama kalinya. Hal-hal yang dibicarakan meliputi : pertama, dalam hal transfer teknologi dan pengetahuan serta bagaimana perusahaan multinasional tersebut dapat bermanfaat bagi perekonomian. Kedua, perusahaan multinasional adalah entitas yang memonopoli, yang membangun dengan mengeksploitasi ekonomi negara tuan rumah dengan mengambil keuntungan kompetitif mereka dalam bidang teknologi dan membawa dislokasi ekonomi. Ketiga, perusahaan multinasional mengancam budaya nasional dan kebebasan politik sampai mempengaruhi regenerasi kekuasaan dan opini publik[12].

C. KASUS PERUSAHAAN-PERUSAHAAN MNCS DI INDONESIA

1). PT.Freeport - Rio Tinto

Manipulasi politik yang terjadi antara Multinational Coorparation (MNCs) terhadap negara-negara dunia ketiga menjadi sebuah kenyataan sejarah yang saat ini telah menunjukan betapa buruknya peran ekonomi kapitalistik terhadap situasi politik, situasi sosial-budaya, perusakan lingkungan hidup dan situasi pelanggaran Hak Azasi Manusia terhadap rakyat di negara-negara tersebut. MNCs memiliki peran dalam hal mempengaruhi kebijakan sebuah rezim yang berkuasa dan bahkan mendikte kehendak-kehendak ekonomi-politiknya kepada negara-negara tersebut. Amerika Serikat dan Uni Eropa yang secara ekonomi dan politik saat ini sedang merajai pasar modal internasional dengan konsepsi pasar modal atau yang lebih sering disebut sebagai jamannya Neo Liberalisme. Sebagai salah satu Multinational Coorporation (MNCs) yang berasal dari Amerika Serikat dan yang berada di Indonesia, PT.Freeport-Rio Tinto juga hadir dengan membawa semua permasalahan ekonomi dan sosial serta politik bagi rakyat Papua.
Sejak 1962, melalui New York Agreement, sudah jelas terlihat kepentingan ekonomi-politik Barat (yang saat itu dimotori oleh Amerika Serikat) yang sangat berperan secara politis terhadap upaya memasukan Papua ke wilayah Indonesia dengan kepentingan terhadap pengelolaan sumber daya alam di Papua yang kaya mineral, tambang, energi dan kehutanan serta perikanan. Melimpahnya cadangan tembaga, emas, gas alam dan uranium, menjadikan negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, memiliki kepentingan langsung terhadap wilayah-wilayah tertentu yang memiliki sumber daya alam melimpah. Sejak tahun 1967 PT Freeport Indonesia telah menambang di Tembagapura, dengan demikian sudah 40 tahun lebih proses eksploitasi hak rakyat Papua terjadi. Sejak tahun 1977 terjadi pelanggaran HAM secara sistematis yang dilakukan secara sadar oleh pemerintah Indonesia (melalui Tentara Nasional Indonesia) dengan dukungan penuh PT Freeport Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah Indonesia lalu memberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) di Papua, sejak tahun 1978 – 5 Oktober 1998, walau secara resmi DOM telah dicabut pada tahun 1998 tetapi kenyataan berbicara lain, penambahan pasukan, pembukaan lembaga-lembaga ekstra-teritorial baru di Papua dan pembunuhan terhadap tokoh Papua Merdeka, Theys Hiyo Eluay pada tahun 2001 adalah bukti nyata dimana represifitas TNI atas rakyat Papua bukannya menyurut bahkan sebaliknya semakin meningkat intensitasnya[13].
Hanya segelintir rakyat Papua yang diuntungkan, sedangkan sebagian besar lainnya hanya mendapat manfaat yang sedikit selama pembangunan konstruksi pada tahap awal. Akibatnya rakyat Papua, khususnya Suku Amungme dan enam suku lainnya di seputar Freeport, melakukan pemberontakan karena frustasi pada tahun 1977 dan meledakkan jalur pipa. Pasukan keamanan melakukan penyerangan balik, kebun-kebun dan rumah-rumah dihancurkan, beberapa orang Amungme dibantai dan dibunuh, berbagai kejadian ini hanya untuk mengenang sebuah peristiwa tahun 1977 di sekitar lokasi Freeport. Secara resmi pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa jumlah orang yang meninggal pada peristiwa 1977 di Tembagapura adalah sebanyak 900 jiwa, tetapi angka di lapangan menunjukan data dua kali lipat lebih banyak dari angka-angka resmi pemerintah Indonesia tersebut[14]. Dapat dikatakan peristiwa di tahun1977 tersebut merupakan sebuah invasi dan dominasi orang kuat dari luar di Papua, artinya itu adalah pendudukan, pemaksaan dan pencurian sumber daya rakyat Papua yang kemudian dimanifestasikan dengan pelanggaran-pelanggaran HAM rakyat Papua yang berada di seputar daerah konsesi Freeport Indonesia.
Ekonomi pembangunan dan integrasi nasional adalah bungkus dari program pengayaan dan penguatan aparat keamanan dan perusahaan multinasional seperti Freeport. Hasil dari program itu adalah kemakmuran luar biasa pihak luar, yang di sisi lain adalah juga kemiskinan luar biasa bagi rakyat Papua dan tentu saja pelanggaran terhadap hak-hak rakyat Papua oleh TNI sebagai alat Negara Indonesia yang difasilitasi secara utuh oleh PT. Freeport-Rio Tinto dan yang mengalami kehilangan adalah masyarakat adat di Papua, termasuk warga Amungme. Lahan-lahan hak ulayat adat telah dirampas dan kemakmuran rakyat disedot. Rakyat Papua sungguh tidak memiliki hak hukum, politik, dan sumber daya ekonomi atas penyingkiran itu. Pembangunan ekonomi dan integrasi nasional telah membuat Papua seperti daerah jajahan atau pendudukan bagi aparat dan segelintir elit di Indonesia, menjadi miskin dan minoritas yang lemah di atas Tanah Papua sendiri.
Setiap pengembangan pertambangan Freeport Indonesia, terjadi gangguan lebih jauh terhadap kehidupan rakyat Papua, khususnya Amungme dan enam suku lainnya di seputar areal pertambangan PT.Freeport Indonesia. Pada tahun 1980, pemerintah Indonesia dan Freeport menempatkan beberapa warga Amungme di sebuah dataran rendah dan mendorong mereka melakukan budi daya tanam yang jauh dari daerah asal. Hanya beberapa tahun setelah penempatan itu, 20% dari anak-anak Amungme meninggal karena penyakit malaria disebabkan sebagai penghuni dataran tinggi, mereka memiliki kerentanan terhadap penyakit yang ada di dataran rendah.
Keterlibatan PT. Freeport-Rio Tinto dalam menyediakan fasilitas bagi pelaku pelanggaran HAM di Mimika, telah dibuka oleh Uskup Muninghof tahun 1995. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) segera membentuk tim untuk meneliti kebenaran laporan itu tetapi negara tidak pernah menggunakan kekuasaanya untuk memberi sanksi pada pelaku pelanggaran HAM termasuk PT. Freeport-Rio Tinto yang menyediakan sarananya.
Pengambilan tanah adat, pelanggaran Hak Asasi Manusia, penghancuran tatanan adat, perusakan dan penghancuran ibu bumi, perusakan lingkungan hidup, penghancuran sendi-sendi ekonomi rakyat, dan pengingkaran eksistensi orang Amungme, adalah fakta yang dirasakan penduduk pegunungan tengah Papua, dimana operasi tambang PT Freeport berlangsung. Itu semua membuktikan bahwa selama PT Freeport beroperasi, PT Freeport melanggar beberapa ketentuan DUHAM dan Konvensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Tidak heran jika frekuensi protes terus dilakukan rakyat Papua untuk menentang ketidakadilan yang rakyat Papua rasakan bahkan patut diduga, salah satu kontributor menguatnya tuntutan merdeka rakyat Papua dari Republik Indonesia adalah akumulasi kemarahan rakyat Papua terhadap kehadiran Freeport serta dukungan yang diberikan pemerintah dan militer terhadap perusahaan itu.

2). Kasus PT Caltex Pacific Indonesia[15]

Di Propinsi Riau, Sumatera, protes kelompok-kelompok masyarakat secara terpisah terhadap perusahaan asal Amerika Serikat, PT Caltex Pacific Indonesia berpusat pada tuntutan mendapatkan ganti rugi, pekerjaan dan pembagian keuntungan perusahaan. Caltex, yang merupakan perusahaan patungan antara Chevron Corp dan Texaco Inc., adalah produser terbesar minyak mentah di Indonesia. Pada awal November 2000, penduduk desa yang menuntut ganti rugi bagi tanah mereka, melakukan pembakaran terhadap 4 sumur minyak di wilayah minyak Batang. Aksi itu menyebabkan kerugian sebesar $240.000. Menyusul setelah aksi tersebut, lima orang ditahan untuk dimintai keterangannya.
Pada bulan yang sama, M Yatim, seorang pemimpin masyarakat adat Sakai, mengatakan bahwa ia telah meminta 1% pembagian seluruh keuntungan perusahaan sebagai cara untuk meningkatkan standar hidup suku Sakai. Ia menuduh Caltex "merampok dan mengeksploitasi tanah mereka." Yatim mengatakan pula bahwa ia sebelumnya telah meminta dukungan Duta Besar Denmark, Michael Stenberg, yang sebelumnya telah bertemu dengannya dalam suatu kunjungan ke propinsi tersebut. Seperti dikutip Detikworld, sang duta besar mengatakan bahwa ia "siap berjuang untuk suku Sakai" dan akan membawa masalah mereka ke parlemen Denmark. Pada bulan Januari, anggota-anggota suku Sakai melakukan aksi pendudukan di kantor perusahaan di Dumai Barat.
Mereka menuntut klaim ganti rugi segera dipenuhi akhir bulan tersebut. Minggu-minggu berikutnya, anak-anak muda pengangguran mengambil sekurang-kurangnya 20 kendaraan milik perusahaan kontraktor sebagai protes terhadap penolakan perusahaan untuk mempekerjakan mereka. Selanjutnya, polisi telah melakukan penangkapan terhadap lebih dari seratus orang penduduk Sakai di Mandau, Kabupaten Bengkalis, setelah mereka menolak menyerahkan kembali kendaraan-kendaraan tersebut. Tetapi sesepuh masyarakat, M. Yatim, menolak keterlibatan para pemuda Sakai dalam peristiwa itu. Ia menuduh ada pihak lain yang mencoba merusak citra masyarakat Sakai sampai bulan Agustus tahun lalu, penduduk setempat melanjutkan serangan mereka terhadap instalasi-instalasi Caltex.

3). Kasus Exxon Mobil

Perusahaan hasil merger Exxon dengan Mobil pada tahun 1999 ini memiliki banyak reputasi yang buruk. Exxon Mobil merupakan kontraktor penting dalam proyek pipanisasi Chad-Kamerun yang didanai Bank Dunia. Proyek ini sama merusaknya dengan proyek Shell di Delta Niger yaitu terjadi korupsi besar-besaran, pemerintahan yang brutal dan represif sedangkan kehidupan masyarakatnya hancur oleh polusi.
Raksasa tambang ini merupakan produsen gas alam terbesar kedua di Indonesia, setelah Total Indonesie. Exxon mulai menambang gas di ladang Arun, Aceh dan sekitarnya pada tahun 1978. Eksplorasi yang dilakukan Exxon Mobil di daerah Arun, Aceh dan sekitarnya hingga tahun 2002 sudah menguras 70 persen cadangan gas. Ditahun 2006, Exxon Mobil memperluas daerah tambangnya hingga Blok Cepu. Pro kontra mengenai jatuhnya Blok Cepu ke tangan Exxon Mobil sempat mencuat. Bagi Ariadi Subandrio[16], titik balik persoalan Blok Cepu bermula dari munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 34/2005 yang mengamandemen PP No 35/2004 tentang kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Sebelum PP No 35/2005 diamandemen, kontrak yang berlaku di Cepu antara Pertamina dan ExxonMobil adalah kontrak bantuan teknis (Technical Assistance Contract/TAC). Artinya, didalam kontrak yang berakhir tahun 2010 itu, Exxon Mobil hanya membantu Pertamina. Menurut Ariadi Subandrio, kontrak ini seharusnya tetap berlaku meski UU Minyak dan Gas No 22 /2001 tidak mengenal kontrak bantuan teknis. Pada kenyataannya, berbekal PP No 34/2005, pemerintah mengambil alih wilayah kerja Cepu dari Pertamina. Tanggal 17 September 2005, pemerintah yang diwakili oleh BP Migas menandatangani kontrak kerjasama Blok Cepu dengan Pertamina dan Exxon Mobil dan masa kontrak diperpanjang hingga 2030[17].
Exxon Mobil juga pernah digugat International Labour Right Fund (ILRF) karena terlibat dalam kekejaman massal yang dilakukan oleh militer Indonesia di Aceh. Gugatan itu menyangkut kasus pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan pemerkosaan yang dialami keluarga 11 penduduk desa di Aceh Utara. Exxon Mobil menanggapi tuntutan tersebut dengan ”Mengutuk segala macam bentuk kekerasan terhadap Hak Asasi Manusia dan dengan pasti menolak tuduhan tersebut dan menganggap gugatan tersebut tidak lebih hanya untuk publisitas organisasi mereka.”
Hadirnya Exxon Mobil di Aceh, ternyata hanya melahirkan ketimpangan ekonomi dan sosial bukan kesejahteraan. Walaupun perusahaan ini dapat mengeksploitasi hasil bumi hingga mencapai 3,4 juta ton per tahunnya, tetapi secara ekonomi masyarakat adat di sekitar pabrik tetap miskin. Fasilitas publik milik Exxon mobil, seperti poliklinik dan sekolah hanya dapat dinikmati oleh segelintir elit dan karyawan Exxon Mobil, jika masyarakat sekitar mendapat pengobatan gratis, sifatnya hanya insidentil semata[18].

4). Kasus PT Newmont

Newmont adalah salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia yang beroperasi di berbagai Negara. Di Indonesia, area penambangannya tersebar di Nusa Tenggara, Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.

a). PT Newmont Nusa Tenggara[19]

Departemen Kehutanan menyatakan sedang mengkaji perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung Batu Hijau untuk tambang PT Newmont Nusa Tenggara. Pemerintah tak perlu memperpanjang pinjam pakai hutan untuk perluasan penimbunan limbah Newmont ini. Sejak kehadiran Newmont, tangkapan air di kawasan itu berkurang dan bahaya krisis air mengancam warga sekitar tambang.
Newmont menambang hutan lindung Batu Hijau, sejak tahun 1999. Tambang ini rakus lahan dan air. Ia membabat kawasan hutan dan melubangi tanahnya. Setiap harinya, ia membuang sekitar 120 ribu ton tailing ke Teluk Senunu. Lubang Batu hijau berada di bagian hulu berang atau sungai Sejorong, artinya kawasan hutan lindung itu tangkapan air penting bagi kawasan tersebut. Ini jelas beresiko besar terhadap pemenuhan air warga ke depan. Menurut data 4 tahun yang lalu, sungai di daerah tersebut memenuhi kebutuhan air sedikitnya 834 warga yang tinggal dihilir daerah aliran sungai (DAS) Sejorong. Sungai Sejorong merupakan sungai utama dari DAS Sejorong yang terletak di bagian barat daya Pulau Sumbawa. Di Desa Tongo Sejorong sebelum ada tambang Newmont, warga menggunakan air sungai sejorong untuk mengairi sawah, mandi, mencuci, memandikan ternak dan menangkap ikan, dengan kata lain sungai tersebut merupakan penopang kehidupan warga sekitar.
Dahulu, di musim kemarau sungai ini tak pernah kering tetapi sejak Newmont menggali batu Hijau, warga mengeluhkan debit air sungai menurun drastis. Di sekitar Sungai Sejorong sedikitnya ada 12 anak sungai lainnya yang digunakan oleh desa-desa sekitar tambang. Ada SP1, SP2 dan SP3. Sungai-sungai di sana juga turun debitnya. Kondisi ini memiskinkan warga sekitar, khususnya desa Tongo Sejorong dan kecamatan Sekongkang. Sudah ratusan juta ton limbah dibuang dan pemiskinan di kawasan itu masih sangat tinggi. Data BPS Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2005 menunjukkan, jumlah rumah tangga miskin di Kecamatan Sekongkang mencapai 62% persen, angka tertinggi dibanding wilayah lain di Sumbawa Barat. Banjir besar di kecamatan Taliwang yang terjadi adalah karena rusaknya kawasan hutan di hulu. Banjir paling besar di kawasan ini, tahun 2000 - terjadi setelah Newmont membabat kawasan hutan untuk konstruksi tambangnya di tahun 1997 - 1998. Sungai Brang Rea meluap. Banjir bandang ini menenggelamkan Kecamatan Taliwang, ribuan rumah tenggelam dan memporak-porandakan ratusan rumah yang berada di pinggir kali. Banjir itu kembali datang Desember tahun lalu. Taliwang mengalami lumpuh total karena terputusnya aliran listrik, telepon, dan telepon seluler. Hampir seluruh rumah penduduk sekitar 12.000 jiwa terendam air hingga ketinggian lebih satu meter. Tambang Newmont tak hanya menyusahkan warga di sekitar tambang, tapi juga mengancam kawasan hutan lindung Dodo Rinti. Hutan lindung Dodo Rinti adalah kawasan hutan lindung – tangkapan air bagi lahan-lahan pertanian yang ada kecamatan Labangka, Pelampang, Lapi lopok, Moyo hulu, Moyo hilir dan Moyo Utara, dan kecamtan Lunyuk.

b). PT. Newmont Minahasa Raya[20]

Newmont Mining Corporation memegang 80% saham keuntungan di PT. Newmont Minahasa Raya. Sebuah perusahaan Indonesia , PT. Tanjung Serapung , memegang 20% lainnya. Project ini terdiri atas Deposit utama di Mesel dan dua deposit lainnya di Leo ns dan Nibong. Newmont Minahasa Raya merupakan operasi ke tiga dari Newmont International. Berlokasi di Sulawesi Utara , 65 mil ke barat daya Manado. Minahasa berketinggian 850 kaki dari permukaan laut dan penggunaan lahan untuk pertanian dan juga tanaman keras seperti Cengkeh dan kelapa. Desa terdekat Ratatotok dan Buyat merupakan pensuply tenaga kerja permanen terbanyak, 685 orang.
Informasi yang selama ini diberikan oleh PT Newmont Minahasa Raya (NMR) ternyata hanya manipulasi untuk menutupi kerusakan lingkungan di Teluk Buyat, wilayah Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa dan Kecamatan Kotabunan,Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara. Ini terungkap setelah beberapa warga dan tim WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Sulawesi Utara yang melakukan pemetaan partisipatif (community mapping) dan investigasi bawah laut wilayah perairan Teluk Buyat, sejak Juni lalu dan menemukan fakta baru yang tidak pernah terungkap sebelumnya. Temuan ini jelas sangat berbeda dengan apa yang selama ini dipublikasikan oleh pihak PT. Newmont sendiri maupun oleh kalangan peneliti atau ilmuwan dari Amerika, Kanada dan lain-lain.
Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan dalam waktu 15 hari (15-30 Juni 2000), terlihat bahwa masyarakat Pantai Buyat paling menderita akibat buangan limbah Newmont. Penelitian menemukan fakta yang bisa menunjukkan dengan jelas adanya dua masalah besar. Permasalahan pertama, kerusakan terumbu karang serta hilangnya sejumlah spesies tertentu sebagai akibat tumpukan limbah tailing. Endapan limbah tailing malah sudah bisa ditemukan pada kedalaman 13 meter sehingga merubah bentang di dasar laut yang beberapa tahun sebelumnya dipenuhi hamparan karang hidup yang berwarna-warni menjadi kecokelatan. Padahal sebelumnya pihak Newmont menyebutkan bahwa limbah yang keluar dari ujung pipa pembuangan yang ditempatkan pada kedalaman 82 meter tidak akan muncul kepermukaan atau tidak akan merusak ekosistem Teluk Buyat karena akan terhalang oleh lapisan Thermoklin (suatu lapisan yang terbentuk akibat adanya perubahan ektrim antara suhu air laut pada lapisan permukaan dengan suhu air pada lapisan bawah) yang diyakini Newmont terbentuk di Teluk Buyat pada kedalaman 40 - 60 meter.
Permasalahan kedua, argumentasi tentang adanya lapisan termoklin yang permanen dan berfungsi menahan naiknya atau menyebarnya limbah tailing, ternyata memang tidak seperti yang digembor-gemborkan Newmont sejak perusahan yang berpusat di Denver Amerika Serikat ini memulai operasinya pada tahun 1996. Limbah tailing justru telah menyebar ke mana-mana bahkan telah menutupi ratusan "karang buatan" yang sejak tahun lalu sengaja ditempatkan Newmont di dasar laut untuk memberi tempat bagi ikan-ikan bertelur dan berkembang biak. Tim WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) yang melakukan pengukuran Balthymeri (bentang lahan perairan) dengan menggunakan titik koordinat yang sama dengan titik pengukuran yang dilakukan Newmont sebelumnya, menemukan fakta-fakta kerusakan tersebut sejak pada kedalaman 10 meter. Makin kedalam, kondisi air laut semakin kabur dan pada kedalaman 25 meter sudah sangat keruh dan sangat sulit untuk diselami. Mulai pada jarak 200 meter dari bibir pantai, jejak pipa pembuangan tidak terlihat lagi, sementara pada titik penempatan ujung pipa yang disebut-sebut Newmont ada pada jarak 900 meter dari bibir pantai dan 82 meter dibawah permukaan air, kedalamannya tinggal tersisa sekitar 60 meter. Ini berarti, jika benar ujung pipa berada pada kedalaman 82 meter, maka ketebalan limbah tailing sudah berkisar 22 meter.
Temuan ini ini dengan sendirinya memperkuat keyakinan adanya pencemaran yang sudah terbukti sebelumnya yaitu pertama, fakta tentang menurunnya tangkapan ikan penduduk. Penelitian menunjukkan terjadi kehilangan areal penangkapan ikan masyarakat (lihat peta/ table jenis ikan yang hilang), dan yang kedua adalah fakta tentang adanya pencemaran logam berat yang melebihi ambang batas (merkuri, arsen dan sianida), seperti yang bisa ditunjukkan oleh hasil penelitian Tim Independen (Prof.Dr.Rizald Rompas MSc, dkk) yang tidak dipublikasikan oleh Pemda Sulut maupun PT NMR serta hasil penelitian Pusat Studi Lingkungan (PSL) UNSRAT Manado. Fakta-fakta tersebut membawa WALHI pada kesimpulan bahwa PT Newmont Minahasa Raya telah melakukan manipulasi informasi dan melakukan kejahatan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di kawasan perairan Teluk Buyat.

a. Dominasi Produk Pertanian dan Air

Selama berates-ratus tahun, petani bertahan dengan menyimpan, membibit dan mempertukarkan benih untuk panen tahun berikutnya. Kesehatan dan pangan miliaran orang miskin di dunia bergantung pada keanekaragaman hayati yang berkembang dari proses-proses tersebut. Kini, kemunculan satu industri baru bernama bioteknologi hendak memusnahkan keanekaragaman tersebut. Perusahaan kimia, agribisnis dan farmasi memanipulasi kode-kode genetic untuk menciptakan penemuan-penemuan. Di bidang pertanian, berbagai perusahaan multinasional dengan agresifnya memasarkan benih hasil rekayasa genetis yang dirancang untuk memproduksi lebih banyak namun mendatangkan sejumlah keprihatinan :

  1. Monopoli Perusahaan-perusahaan bioteknologi menggunakan cara-cara tangan besi untuk memperoleh kendali yang semakin besar atas pasokan pangan dunia dan melenyapkan keanekaragaman hayati
  2. Lingkungan Hidup
    Tanaman pangan hasil rekayasa genetis kebanyakan tidak teruji dan bisa menyebarkan gen tahan pestisida pada rumput.
  3. Kesehatan
    Masih sangat sedikit penelitian yang dilakukan mengenai dampak mengkonsumsi tanaman pangan hasil rekayasa genetis[21].
    Berikut ini merupakan beberapa kasus yang menyangkut permasalahan di atas.

1). Kasus Monsanto[22]

Monsanto, salah satu perusahaan raksasa yang berpusat di Amerika Serikat adalah jawara bioteknologi yang paling beringas di bidang pertanian. Perusahaan yang dirintis oleh John Queeny pada tahun 1901 ini memulai bisnisnya dengan membuat pemanis buatan sakarin,kemudian berkembang menjadi perusahaan agrokimia, benih dan bioteknologi. Selain memproduksi racun kimia yang mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan makhluk hidup, Monsanto juga mengutak utik kehidupan dengan sains manipulasi genetiknya. Bisnis Monsanto semakin menggurita dengan mengakuisisi berbagai perusahaan benih untuk kemudian menguasai sistem pangan dunia. Pada tahun 2003, benih kedelai, jagung, kapas dan kanola yang dimodifikasi secara genetis oleh perusahaan ini telah menguasai 90 persen lahan dunia yang ditanami benih bioteknologi.
Monsanto memerlukan satu dasawarsa dan 300 juta dolar AS untuk berhasil mengembangkan benih yang dimodifikasi secara genetis maka untuk menutup biaya besar tersebut, perusahaan ini akhirnya menekan petani supaya
membeli dalam jumlah besar setiap tahunnya yakni dengan membuat mereka setuju tidak menanam kembali benih-benih itu di musim berikutnya. Walaupun tradisi menyimpan dan menanam kembali benih sudah berusia beratus-ratus tahun, kini Monsanto bisa menuntut petani yang masih menjalankan praktik kuno itu dengan tuduhan “pembajakan benih”.
Dalam mengamankan bisnisnya, Monsanto memiliki cara favorit untuk membungkam orang-orang yang tidak menyetujui produknya, terutama lawan-lawan yang menduduki posisi pembuat kebijakan, wartawan dan ilmuwan. Di Indonesia, Monsanto lewat anak Perusahaan PT Monagro Kimia, menyuap 140 pejabat tinggi Indonesia untuk meloloskan produknya ( sejak 1997-2002). Ada tiga departemen yang diduga menerima suap Monsanto yakni, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pertanian dan BAPPENAS[23]. Monsanto memiliki paten atas semua hasil transgeniknya. Penguasaan paten atas bahan tanaman berdampak mengubah benih dari milik public menjadi milik privat. Hal ini mengakibatkan dua dampak yaitu petani kehilangan hak untuk menyimpan, menanam kembali, saling menukar dan memuliakan benih (suatu hal inheren yang ada sejak berabad-abad lalu dikalangan masyarakat petani). Kedua harga benih menjadi mahal karena pemakai harus membayar biaya teknologi dan royalti. Selain itu, benih pabrik dirancang untuk digunakan dalam satu paket dengan pupuk atau pestisida produk perusahaan yang sama.

2). Kasus Privatisasi Sumber Daya Air[24]

Seperti juga benih, sumber daya air mulai di kuasai oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Perusahaan air oleh perusahaan multinasional juga nampak jelas di Indonesia terlebih ketika dampak peminjaman kepada IMF dan Bank Dunia yang mensyaratkan privatisasi di beberapa bidang. Ada 246 perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beroperasi di Indonesia dengan total produksi 4,2 milyar liter pada 2001, jadi sekitar 2,73 milyar atau lebih dari 50 persen dikuasai oleh dua perusahaan yakni, Aqua (Grup Danone) dan Ades (Coca Cola Company). Menurut catatan ASPADIN ( Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia), perusahaan AMDK di seluruh Indonesia setiap tahun membutuhkan sekitar 11,5 miliar liter air, namun yang jadi air kemasan hanya sebanyak 7,5 liter per tahun, sisanya sebanyak 4 liter terbuang untuk proses pencucian dan pemurnian. Sementara, PDAM hanya mampu melayani kebutuhan air bersih bagi 35-40 persen masyarakat.
Ada dua aspek penting dalam penguasaan sumber daya air oleh perusahaan multinasional di Indonesia. Pertama, privatisasi di jadikan jawaban atas ketidakmampuan PDAM dalam mengelola utang yang diciptakan oleh lembaga internasional (Bank Dunia dan atau IMF) dan meningkatkan pelayanan terhadap publik. Aspek kedua berkaitan dengan pembenturan antara konsensi AMDK dengan irigasi seperti yang terjadi di Klaten. Perusahaan AMDK PT Tirta Investama mempunyai izin mengambil air sebesar 18 liter per detik melalu sumur bor disamping mata air Sigedang yang juga merupakan air sumber irigasi untuk lahan pertanian di lima kecamatan. Petani setempat mengatakan kekurangan air irigasi sejak PT TI mengoperasikan sumur bor pada 2002. Dikhawatirkan apabila kekurangan air irigasi ini berlangsung terus menerus maka akan memunculkan permasalahan baru yaitu menurunnya produksi pangan.
=========================

* Makalah ini disampaikan pada diskusi apresiasi film peringatan HUT SOPINK ke 13 dengan judul The New Rules of The World
® Sekjend FPPI Pimpinan Kota Jogjakarta
[1] Aditya Stefanus, Globalisasi Berkaitan dengan PMA di Indonesia, Forum Diskusi Ekonomi,Auditorium FE UAJY, 3 November 2007, hlm 1
[2] Diskusi Monitor Depok, Kejahatan Kemanusiaan dan Perekonomian( di Indonesia ) oleh World Bank, 1 Februari 2008, hlm 6
[3] Simalakama Investasi Asing, Tempo, Edisi 27 Maret-2 April 2006, hlm 23
[4] Selain istilah MNC’s, dikenal juga istilah TNC’s atau transnational corporation yang ditawarkan oleh PBB.
[5] I. Wibowo, dalam Kuasa Korporasi dari Hegemoni Rasa Sampai Hegemoni Pikiran, Wacana, 2005, hlm 19
[6] Sumber : Medard Gabel dan Henry Bruner, 2003, Global Inc : An Atlas of The Multinational Corporation, hal 3

[7] I. Wibowo, op.cit., hlm 3
[8] Sumber : Global Inc.Dalam Kuasa Korporasi dari Hegemoni Rasa Sampai Hegemoni Pikiran, Wacana, 2005.
[9] Panji Anoraga, 1994. Perusahaan Multinasional dan Penanaman Modal Asing, PT Dunia Pustaka Jaya, Jakarta, hlm 28
[10] Yanuar Nugroho, dalam Kuasa Korporasi, Insist Yogyakarta, 2005, hal 53
[11] I. Wibowo, op.cit., hlm 26
[12] Gunawan, TNC dan HAM, Workshop Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, PUSHAM UII, Yogyakarta, 13-15 November 2007, hlm 5
[13] CEB WPNews, PT Freeport-Rio Tinto: Lambang Kejahatan Kemanusiaan atas Papua Barat, http://www.melanesianews.org, 25 Februari 2006, hlm 1
[14] Ibid,. hlm 2
[15] Down to Earth Nr. 48 Februari 2001
[16] Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
[17] Tempo, Simalakama Investasi Asing, Edisi aret-April 2006, Jakarta, hal 35
[18] Buletin JATAM, ExxonMobil, Mengeruk Untung diatas Duka Aceh, Volume 3, Nomor: 17, Tanggal 20, Oktober 2001, www.aceh-eye.org, hlm 1
[19] Siaran Pers JATAM & Lembaga Olah Hidup , Hentikan Ijin Pinjam Pakai Hutan Lindung Untuk Newmont, 07 May 2008, http://www.jatam.org


[20] Emmy Hafild dan Moudy Gerungan, Newmont Memanipulasi Informasi, walhi@walhi.or.id, 19 Juli 2000, hlm 1


[21] Sarah Anderson, dalam Kuasa Korporasi dari Hegemoni Rasa Sampai Hegemoni Pikiran, Wacana, 2005, hlm 37
[22] Hira Jhamtani, dalam Kuasa Korporasi dari Hegemoni Rasa Sampai Hegemoni Pikiran, Wacana, 2005, hlm 88
[23] I. Wibowo., op.cit, hlm 39
[24] Hira Jhamtani, op.cit, hlm 91

0 komentar:

FPPI Pimpinan Kota Jogja

FPPI: Lahir Untuk Res-Publica," diusung Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) ketika mendeklarasikan diri di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta, 5 Juni 2000. Dengan mengambil asas -- bukan ideologi-- "nasional demokrasi kerakyatan", FPPI berkomitmen untuk mendorong tegaknya nilai-nilai demokrasi serta kepentingan dan identitas nasional-kerakyatan. "Mendidik rakyat dengan pergerakan, mendidik penguasa dengan perlawanan!"