Rabu, 28 Januari 2009

Video Aksi Menyambut SBY

Video Aksi Menyambut SBY
FPPI Pimpinan Kota Jogjakarta

Video Aksi Golput FPPI Pimpinan Kota Jogjakarta Tgl 28 Januari 2008

Aksi Golput FPPI Pimpinan Kota Jogjakarta


FPPI Demo Ajak Rakyat Golput
oleh aje pada 28-01-2009
MALIOBORO (Joglosemar) : Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Selasa (27/1) melakukan aksi demo mengajak masyarakat untuk Golput dalam Pemilu 2009. Kendati aksi tersebut berjalan lancar, namun sempat diwarnai insiden saling dorong antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian.Demo dimulai dari perempatan Tugu. Beberapa saat setelah melakukan orasi, massa mahasiswa ini melakukan long march ke kantor DPRD Provinsi DIY jalan Malioboro. Insiden saling dorong terjadi ketika peserta unjuk rasa mendekati tiang bendera dan berupaya menurunkan bendera Merah Putih menjadi setengah tiang namun dihadang barikade puluhan aparat kepolisian. Mahasiswa terus berupaya menerobos barikade polisi dengan melakukan aksi dorong, tetapi polisi tetap menghalang-halangi. Meskipun telah melakukan aksi dorong, upaya mahasiswa untuk menerobos barikade aparat kepolisian gagal, dan mereka tidak dapat menurunkan bendera Merah Putih yang berkibar di halaman gedung wakil rakyat tersebut. Koordinator Aksi FPPI, Aditya Rahman, menuturkan aksi ini dilandasi kekecewaan dan keprihatinan pada pemimpin yang hanya mementingkan para kapitalisme daripada bangsa sendiri. Oleh karena itu, FPPI mengimbau kepada rakyat untuk Golput dalam Pemilu mendatang. “Sistem pemerintahan di Indonesia tidak menunjukkan adanya keberpihakan pada rakyat,” ujarnya.Cara KekerasanMenanggapi ajakan Golput, Anggota Panwaslu Kota Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Edy Karyono mengaku belum bisa berbuat banyak atas propaganda Golput tersebut. Menurut dia, saat ini belum ada aturan baku mengenai sanksi ajakan Golput. “Belum ada UU yang mengatur mengenai sanksi ajakan, namun kalau ajakan ini menggunakan cara kekerasan barulah bisa diproses secara hukum pidana,” tutur Edy.Dalam UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 pasal 287 ditulis sanksi pidana yang diterapkan adalah hukuman 6 bulan hingga 1 tahun penjara dan denda administrasi sebanyak Rp 6 Juta hingga 24 Juta bagi oknum yang telah dinyatakan melarang seseorang untuk memilih dengan cara kekerasan. (aje)
(http://harianjoglos emar.com/ index.php? option=com_ content&task=view&id=32597&Itemid=1)
============ ========= ========= ========= ========= ========= ========
Radar Yogya
[ Rabu, 28 Januari 2009 ]
FPPI Ajak Golput
JOGJA - Menyusul dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan bahwa golput haram, kemarin sejumlah anak muda yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Jogja menggelar aksi simbolik sebagai tanggapan atas fatwa tersebut. Mereka melakukan aksi keprihatinan dengan berjalan dari Tugu menuju Kantor Pos Besar dengan melewati Jalan Malioboro dan singgah beberapa saat di kantor DPRD DIJ untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan fatwa MUI itu. Selain menyampaikan pidato orasi, massa yang jumlahnya tak lebih dari 30 orang berusaha menurunkan bendera merah putih yang ada di halaman depan kantor DPRD DIJ menjadi setengah tiang. Namun aksi tersebut dihalang-halangi oleh polisi yang berjaga melingkari tiang bendera."Bendera setengah tiang memiliki arti berkabung. Ini menunjukkan bahwa kami prihatin atas apa yang terjadi di Indonesia sekarang ini," tutur koordinator aksi Aditya Rahman kepada wartawan di sela aksi. Dikatakan, meski aksi ini bukan semata-mata untuk menanggapi fatwa MUI, pihaknya menegaskan untuk memilih sikap golput sebagai wujud kekecewaan terhadap keadaan pemerintahan di Indonesia.Menurutnya, pemerintahan yang ada sekarang ini belum berpihak kepada rakyat, melainkan malah menindas rakyat. Partai politik yang seharusnya menjadi penyambung aspirasi rakyat dinilai hanya memberhalakan kekuasaan dan mementingkan kepentingan golongan. Pemilu 2009 juga dinilai FPPI hanya sebagai ajang pertarungan kekuasaan oleh para elit politik, yang akan membuka ruang bagi mereka untuk duduk di kursi kekuasaan yang terjun dalam politik praktis. Sehingga mereka khawatir apa yang dilakukan oleh kalangan elit politik itu hanya melahirkan penindas baru.Mereka juga menilai, para kandidat calon pemimpin yang ada sekarang ini belum memenuhi syarat sebagai pemimpin, sehingga memilih untuk tidak memilih dianggap sebagai sikap yang tepat untuk menyelamatkan bangsa dari sistem penindasan.Sikap mereka untuk golput ini tak hanya sampai di situ. Lebih lanjut mereka akan mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk bersikap golput. "Golput itu tidak dosa, memilih untuk tidak memilih adalah hak," tegas Aditya. (nis)(http://www.jawapos. co.id/)
============ ========= ========= ========= ========= ========= =======
FPPI kecam fatwa Golput
Selasa, 27 Januari 2009 15:14:57
JOGJA: Fatwa yang mengharamkan Golongan Putih (Golput) pada pemilu yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat kecaman. Salah satunya datang dari Forum Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI). FPPI merespon fatwa yang dikeluarkan oleh MUI itu dengan menggelar demonstrasi. Mereka menyatakan fatwa tersebut bertentangan dengan Konstitusi yang memungkinkan mewadahi seseorang untuk tidak memilih dengan alasan perbedaan ideologi maupun ketidaksesuian visi dan misi. "Fatwa tersebut telah melanggar konstitusi karena memilih ataupun tidak memilih itu pada hakekatnya juga merupakan hak asasi menusia," ujar Koordinator aksi Aditya Rahman. Demonstrasi itu diikuti kurang lebih 65 orang yang dimulai pukul 11.00 WIB dengan long march dan orasi dari Tugu menuju DPRD Propinsi DIY dan berakhir di depan Kantor Pos, sebelum keluarnya fatwa MUI mereka juga telah menyatakan Golput pada pemilu 2009 mendatang. (Miftahul Ulum)
(http://harianjogja. com/web2/ beritas/detailbe rita/757/ fppi-kecam- fatwa-golputview .html)

Selasa, 27 Januari 2009

Berita Aksi FPPI Pimpinan Kota Yogyakarta (Demo SBY)

Kedatangan SBY di Yogyakarta disambut unjuk rasa mahasiswa

(lihat tayangan nya di : http://www.metrotvn ews.com/new/ berita.asp? id=72875 )

Selasa, 16 Desember 2008 17:01 WIB
Metrotvnews. com, Yogyakarta : Kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Yogyakarta disambut unjuk rasa mahasiswa. Aksi ini berakhir dengan bentrokan. Sejumlah mahasiswa dianiaya polisi sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan.
Bentrokan terjadi saat massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia mencoba menembus barikade polisi yang tengah mengamankan acara peresmian Taman Pintar yang dilakukan Presiden SBY. Baku hantam antara mahasiswa dan polisi tak terhindarkan. Polisi akhirnya menahan mahasiswa, termasuk mereka yang berusaha melarikan diri.
Mahasiswa menolak kedatangan Presiden SBY di Yogyakarta. Mereka juga menuntut pemerintahan Presiden SBY dan Wakil Presiden Jusuf Kalla membatalkan sejumlah kebijakan. Antara lain, pembatalan surat keputusan bersama empat menteri tentang upah buruh, rancangan undang-undang PHP dan pencabutan subsidi bahan bakar minyak. Mereka juga menuntut pemerintah lebih prorakyat dan menolak kehadiran modal asing di Indonesia.(BEY)
====================================================================

Dipukuli Polisi, 3 Pendemo SBY Luka
Selasa, 16/12/2008 21:05 WIB - Yogyakarta - Aksi demonstrasi dalam rangka menyambut kedatangan Presiden SBY di Yogyakarta diwarnai kericuhan. Tanpa alasan jelas, puluhan petugas polisi membubarkan paksa ratusan mahasiswa yang melakukan aksi damai dengan car memukuli mereka. Akibatnya 3 orang luka cukup serius dan belasan lainnya luka ringan."Polisi menyerang kami dengan membabi buta, seperti preman saja mereka. Ada yang dipukul, ditendang, dilempar pakai batu baterai," kata salah seorang peserta aksi, Akhmad Jay, kepada detikcom, Selasa (16/12/2008).Jay bertutur, sekitar 200 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi MahasiswaJogjakarta itu menggelar aksi di alun-alun utara Yogyakarta mulai pukul 15.30 WIB. Mereka ingin menyuarakan aspirasi mengkritik pemerintahan SBY-JK yang dinilai gagal menyejahterakan rakyat. Aksi itu mengambil momentum kedatangan SBY ke Jogja untuk meresmikan Taman Pintar.Ketika tengah melakukan orasi di dekat kantor pos besar pukul 16.30 WIB, mendadak sekitar 50 petugas polisi meminta mereka bubar tanpa alasan yang jelas. Karena para demonstran menolak, polisi pun menyerang mereka dengan kekerasan. Bogem mentah dan kaki bersepatu para polisi itu dilayangkan ke para mahasiswa. Bahkan megaphone yang digunakan untuk orasi mereka rebut lalu dibanting. Batu baterai yang tercecer dari pengeras suara itu lantas mereka lemparkan ke arah demonstran.Akibat aksi kekerasan itu, 3 mahasiswa mengalami luka cukup serius di bagian kepala. Mereka adalah Heru Fahrani, Ahmad Eko, dan Mukti Ahmad. Ketiganya langsung dibawa ke RS Panti Rapih untuk mendapatkan perawatan. Selain itu 19 orang juga mengalami luka ringan.Sementara itu, kelompok demonstran lain yang tergabung dalam Front MahasiswaNasional (FMN) dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) juga mendapatkanperlakuan buruk dari polisi. 8 Aktivis FMN dan 20 aktivis FPPI ditangkap petugas gara-gara menggelar aksi menyambut kedatangan SBY.(bgs/ndr)

Berita Aksi FPPI Pimpinan Kota Yogyakarta

FPPI kota Yogyakarta berunjuk rasa tuntut penurunan harga sembako
redaksi, Friday 08 February 2008 - 11:23:26 // comment: 0
Puluhan orang dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia ( FPPI ) Kota Yogyakarta, jumat siang, berunjuk rasa di perempatan kantor pos besar menuntut pemerintah menurunkan harga sembako.Aksi ini dimulai dari perempatan tugu yogyakarta dan dilanjutkan dengan melakuan long march ke perempatan kantor pos besar Yogyakarta. Aksi FPPI diberi tajuk aksi konsolidasi indonesia baru.Koordinator aksi , Aditiawan menyatakan aksi ini merupakan bentuk kepedulian elemennya terhadap kondisi rakyat yang ada .FPPI juga menyatakan keprihatinannya atas beberapa fenomena yang dihadapi masyarakat Indonesia di awal tahun ini . Menurutnya , kenaikan harga sembako telah menyulitkan rakyat kecil . Selain itu , konflik yang terjadi dalam pilkada juga telah membuat perekonomian rakyat tersendat .FPPI dalam aksi ini mengeluarkan beberapa tuntutan diantaranya , penurunan harga sembako , diciptakannya lapangan pekerjaan seluas-luasnya dan menyita harta suharto untuk selanjutnya dipakai untuk mensejahterakan rakyat. (http://www.eltirafm.com/news/comment.php?comment.news.1030)

====================================================================

Demo FPPI Tuntut SKB 4 Menteri DicabutUMBULHARJO (Joglosemar)

Sekitar 50 mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Senin (10/11) melakukan aksi demo memperingati Hari Pahlawan. Unjuk rasa yang digelar di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Negara tersebut menuntut pemerintah agar membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Demo para mahasiswa tersebut melakukan arak-arakan dari Kampus Universitas Sarjana Wiyata Taman Siswa ke TMP Kusuma Negara sambil membawa poster berisikan seruan menurunkan harga BBM, proteksi ekonomi nasional, membuka lapangan kerja untuk rakyat serta membangun industri nasional yang kuat dan berdaya saing. Mereka juga membawa spanduk bertuliskan “Ekonomi Kerakyatan Sebagai Bambu Runcing Perlawanan”. Pengunjuk rasa juga menilai pemerintah telah gagal memproteksi ekonomi rakyat dengan makin maraknya pengangguran.Ketua FPPI Kota Yogyakarta, Aditya Rahman menjelaskan selama 63 tahun peringatan hari pahlawan kondisi Indonesia belum ada perubahan yang lebih baik. Banyak kebijakan pemerintah yang menyengsarakan rakyat. Ia mencontohkan, kenaikan harga minyak dunia memaksa pemerintah untuk mencabut subsidi dan menaikkan harga sebesar 30 persen. Kebijakan ini, kata dia, berimbas matinya sektor riil yang ujungnya terjadinya PHK massal.Menurut Aditya, atas fenomena tersebut, FPPI mendesak pemerintah agar mengkaji kembali strategi pembangunan ekonomi dengan mengoptimalkan serta memproteksi kekuatan ekonomi rakyat melalui pemberdayaan ekonomi kecil serta menghidupkan koperasi. “Aksi kami ini bertujuan untuk merefleksikan kembali arti peringatan hari Pahlawan dengan perbaikan menuju kesejahteraan rakyat,” ujar Aditya dalam orasinya.Aksi berakhir pukul 12.30 WIB dengan membubarkan diri dengan tertib.(aje) pada 11-11-2008 (aje)


====================================================================


Sabtu, 9 Feb 2008 08:29:19 JOGJA -- Puluhan orang yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Jogja, Jumat (8/2) siang berunjuk rasa di perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta. Dalam pernyataan sikapnya, FPPI menuntut penurunan harga sembako, penciptaan lapangan kerja, diperkuatnya basis pertanian untuk ketahanan pangan nasional, penyitaan aset kekayaan Soeharto untuk kepentingan rakyat dan pembubaran IMF, World Bank dan Lembaga Internasional yang menghambat masuknya modal internasional. Aksi unjuk rasa ini diawali dari Tugu kemudian melakukan long march menuju Kantor Gubernur DIY dan berhenti di perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta. Sejumlah peserta unjuk rasa dalam orasinya menyoroti masalah kelangkaan dan naiknya harga berbagai kebutuhan pokok yang dinilai sangat memberatkan rakyat kecil. Mereka menilai pemerintah belum mampu bertindak untuk memberikan solusi bagi segala permasalahan tersebut. Salah seorang peserta aksi mengemukakan, pemerintah harus mampu melakukan tanggung jawab mereka dengan semestinya. Diantaranya memberikan pendidikan murah bagi rakyat dan secepatnya menyelesaikan kasus hukum mantan presiden Soeharto. Meskipun tidak diikuti massa dalam jumlah besar, unjuk rasa oleh FPPI ini tetap mendapatkan pengawalan dan pengawasan dari aparat kepolisian. Aksi unjuk rasa sempat menghambat arus lalu lintas sepanjang jalan Malioboro namun tetap berlangsung damai dan lancar. (c7) (http://www.bernas.co.id/news/CyberMetro/METRO/4839.htm)

====================================================================


Peringati Sumpah Pemuda, Mahasiswa Yogya Demo

Bagus Kurniawan - detikNews
Yogyakarta - Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke 78, puluhan mahasiswa Yogyakarta menggelar aksi demo. Mereka mengingatkan bila Indonesia belum lepas dari belenggu penjajahan dan menuntut segera dibubarkan lembaga-lembaga donor internasional.Aksi yang digelar Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Yogyakarta, Sabtu (28/10/2006) pukul 10.30 WIB dimulai dari Tugu Yogyakarta hingga simpang empatKantor Pos Besar di Jalan Senopati. Dalam aksi itu, massa membawa bendera warna merah bertuliskan "Rakyat Kuasa" lambang kelompoknya. Para peserta ada juga yang mengenakan pakaian petani, pelajar, tukang sampah, pengemis yang compang-camping dan pakaian wisuda mahasiswa.Dari Tugu Yogyakarta setelah berorasi selama 30 menit, massa kemudian longmarch melewati Jalan Mangkubumi, Malioboro, Ahmad Yani dan simpan empat Kantor Pos.Saat longmarch di sepanjang Jalan Malioboro dan Ahmad Yani sempat membuat arus lalu-lintas tersendat dan macet. Pasalnya kawasan Malioboro sejak pagi hingga siang sudah dipadati mobil para pemudik yang ingin berekreasi dan berbelanja. Aparat keamanan juga dibuatkerepotan mengatur dan meminta peserta aksi berjalan disalah satu sisi jalan.Ketika sampai di simpang empat Kantor Pos Besar, massa kembali berorasi di tengah jalan. Petugas kemudian mengatur arus lalu-lintas terutama dari arah utara agar tak macet.Salah seorang anggota FPPI Yogyakarta, Rahman dalam orasinya mengatakan pada peringatan sumpah pemuda saat ini pihaknya mengingatkan bila Indonesia belum lepas dari belenggu penjajahan. Hal itu ditunjukkannya dengan masih berokol kuatnya para lembaga donor internasional yang beroperasi di Indonesia."Kita harus berani meminta sepert IMF, World Bank dan lain-lain untuk segera bubar dan pergi dari Indonesia sehingga kita bisa merdeka," katanya.(jon/jon)


=========================================================================================
Tolak Bush, MassaSegel Restoran Waralaba

Selasa, 21 Nov 2006 10:48:00 JOGJA Massa dari berbagai elemen masyarakat mengggelar unjuk rasa menentang kedatangan Presiden AS, George W Bush ke Indonesia, Senin (20/11) kemarin. Dalam aksinya, massa yang mengusung berbagai poster kecaman terhadap Bush melakukan long march dari Bunderan UGM, Tugu dan berakhir di Kantor Pos Besar tersebut juga menyegel restoran waralab asal AS, Kentucky Fried Chicken (KFC) Jalan Cik Di Tiro dan McDonald's Jalan Jendral Sudirman. Di perempatan Kantor Pos Besar, massa juga membakar bendera AS dan gambar wajah orang nomor satu di negeri Paman Sam tersebut. Beberapa koordinator aksi dari Aliansi Mahasiswa UGM Tolak Bush (Amuk Bush), Gerakan Mahasiswa (Gema) Pembebasan, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) DIY dan lainnya pun berorasi memberikan semangat kepada massa mereka. Dalam pernyataan sikapnya, massa menuntut pemerintah untuk mengusir Bush dari Indonesia karena hanya akan mengotori dan menjadi sumber bencana bagi bangsa ini. Mereka juga mendesak pemerintah untuk tidak membuat perjanjian kerjasama dalam bentuk apapun. "Kedatangan Bush ke Indonesia dengan dalih peningkatan hubungan kerja sama bilateral antara AS dan Indonesia jelas sebuah kesia siaan bagi bangsa Indonesia," papar Koordinator Umum Amuk Bush, Beni Rahmad. Pasalnya Bush dianggap sebagai penjahat perang yang memiliki berbagai kesalahan dalam hidupnya. Bahkan Bush dengan kebijakan ekonominya membawa AS menjadi negara penjahat neo liberalisme dan neo kolonialisme. Namun sayangnya, tuntutan dan penolakan masyarakat Indonesia akan kedatangan Bush oleh pemerintah, tidak digubris pemerintah. Mnurut Beni juga melukai perasaan bangsa. "Hal itu berarti mengkhianati peran seorang presiden sebagai mandataris rakyat Indonesia," jelasnya. Sementara Koordinator Umum FPPI DIY, Aditya Rahman menuntut pemerintah Indonesia untuk membawa kasus kejahatan yang dilakukan AS ke Mahkamah Internasional Permanen. Mereka juga meminta penyelenggara bangsa untuk mencabut seluruh kebijakan publik dan produk hukum yang merepresentasikan kepentingan neo imperialisme. "Pemerintah harus mencabut kontrak dari Freeport, Exxon Mobile, UU sumber daya air, UU MIgas, UU Anti Teroris dan lain lain," ujarnya. Menurut Aditya, kebijakan publik dan produk hukum yang pro internasionalisasi modal hanya menghilangkan hak rakyat aras sumber sumber agraria. Juga membuat murahnya upah buruh sebagai keunggulan komparatif serta mahalnya harga BBM dan pendidikan bagi rakyat. (ptu) (http://www.bernas.co.id/news/CyberNas/NASIONAL/4162.htm)

====================================================================
Rabu, 16 Ags 2006 10:03:12 JOGJA -- Para pendamping program rehabilitasi dan rekonstruksi (R&R) menggunakan dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahap I Rp 749 miliar seharusnya diambilkan dari relawan bukan dari tenaga bayaran. Tujuannya supaya dana pendampingan Rp 20 miliar bisa kembali utuh ke masyarakat, syukur-syukur dana pendampingan jadi nol rupiah. Hal ini mencuat tatkala digelar rapat dengar pendapat antara Rembug Konsolidasi Masyarakat Sipil Yogya terdiri dari unsur perwakilan Merti Jogja, Aliansi Jogja Recovery, Forum Swara Korban Bencana, FPPI dan Gerakan Jogja Bangkit, Selasa (15/8) di Gedung DPRD DIY. Mereka datang dipimpin Susetyawan dari Pusat Studi Kawasan dan Pedesaan (PSKP) UGM serta ditemui Ketua DPRD DIY, Djuwarto didampingi Wakilnya Agus Sulistiyono dan para anggotanya seperti Sunardi, Arif Rahman Hakim, Noor Harish dan Heru Wahyukismoyo. "Pendampingan harus dilakukan dengan kerelawanan dan bukan bayaran sebagaimana dibiaya oleh uang proyek penanganan pascagempa. Kami menyarankan dana pendampingan harus dikembalikan kepada masyarakat diwujudkan dalam bentuk perumahan," papar Susetyawan. Terungkap dalam dialog, memasuki bulan ketiga setelah gempa 27 Mei silam, dana bantuan perumahan belum turun padahal rakyat maunya ingin cepat. Seorang peserta mengemukakan pendamping dari unsur relawan tanpa dibayar sangat mungkin dilakukan sebab banyak tenaga sukarela dari perguruan tinggi di Jogja siap diturunkan tanpa digaji. Dia tidak dapat membayangkan jika nantinya DIPA rekonstruksi untuk tahap berikutnya -- total mencapai Rp 5 triliun-an -- bila 3,5 persen atau 5 persennya untuk membayar tenaga pendamping berarti akan terserap Rp 300-an miliar. Mestinya, dana pendamping harus ditekan minimal mungkin misalnya diakali tidak ada pendamping tetapi diganto pelatihan untuk para untuk tukang, 1-2 hari. Kalkulasinya, untuk pelatihan 50 orang hanya butuh biaya Rp 50 juta. Artinya, bila dibutuhkan 2.400 pendamping maka dana pendamping dari DIPA cukup Rp 1,2 miliar saja. Menanggapi itu, Djuwarto mengatakan DPRD DIY memang tidak punya kewenangan menyangkut Keppres 9/2006. Ada dilema di sana. Bila DPRD DIY turun tangan takutnya nanti justru terjadi tarik menarik kewenangan sehingga rekonstruksi tidak selesai-selesai. Sebaliknya, jika tidak turun tangan maka pelaksanaan program rekonstruksi dibiarkan tanpa pengawasan. Djuwarto sepakat para tenaga pendamping bukan dari tenaga bayaran, sesuai dengan prinsip gotong royong. Saat ini, banyak orang yang punya kemampuan sama siap berangkat mendampingi rekonstruksi tanpa harus dibayar. Demikian pula, Heru Wahyukismoyo, Sunardi, Arif Rahman Hakim maupun Noor Harish, sepakat tenaga pendamping diambilkan dari relawan tanpa digaji. "Kita sebenarnya punya aset kearifan lokal gotong royong tetapi sekarang sudah bergeser menjadi proyek minded. Penanganan gempa mestinya dikembalikan ke gotong royong," katanya. Sunardi menambahkan, pelaksanaan program rekonstruksi harus menerapkan gotong royong supaya tidak ada dana yang tercecer dan semuanya kembali ke masyarakat. "Ini (tenaga pendamping bayaran) sangat naif," katanya. (hul) (http://www.bernas.co.id/news/cybermetro/METRO/4442.htm)
====================================================================
Dewan Pengupahan Libatkan Unsur IntelektualDemo UMP Masuk Kampus Diwarnai Aksi Saling Dorong
Sabtu, 27 Okt 2007 11:41:18
JOGJA -- Tuntutan masyarakat, khususnya kalangan buruh untuk mendapatkan hak hidup layak dengan kenaikan nilai UMP (Upah Minimum Provinsi) DIY semakin kencang. Kepedulian pun datang dari berbagai pihak. Setelah Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menyuarakan protesnya beberapa waktu lalu, kini giliran Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) meminta ketegasan Dewan Pengupahan untuk menentukan nominal kelayakan hidup bagi kaum buruh. Uniknya, aksi tidak digelar dihadapkan wakil rakyat selaku penyambung lidah ataupun di kantor Gubernur, mereka justru menyambangi kampus dan menggelar aksi di Balairung UGM, Jumat kemarin. Unjuk rasa terhadap tuntutan penaikkan UMP itu sengaja digelar di kampus lantaran menurut koordinator aksi dari FPPI, Habibi, unsur intelektual yakni PT BHMN (Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara) dalam hal ini UGM turut terlibat dan memberi masukan signifikan bagi keputusan Dewan Pengupahan DIY. "Dewan Pengupahan terdiri dari berbagai unsur, selain pengusaha, buruh dan pemerintah ada juga unsur intelektual atau dewan intelektual yang melibatkan UGM. Jadi kami pun menyampaikan protes kepada mereka," ujar Habibi. Menurut Habibi, kaum menengah di negeri ini baik kalangan pengusaha maupun intelektual tampak semakin menjauh dari masyarakatnya, dan rasa empati memperjuangkan nasib rakyat kecil. Watak elite yang terbangun tersebut menjadi semakin nyata manakala mereka tidak mau peduli dengan masalah-masalah yang dihadapi kaum buruh, petani, nelayan dan kaum miskin kota. "Ini dibuktikan dengan keterlibatan intelektual-intelektual UGM dalam riset yang menentukan UMP DIY. Sebagai legitimasi sahnya nilai nominal yang akan ditetapkan UGM bersedia menerjunkan tenaga intelektualnya untuk melakukan riset di lapangan. Ironisnya nilai yang digulirkan sangat jauh dari riil kebutuhan hidup layak bagi buruh. Sebagai intelektual mereka sungguh-sungguh tak berpihak terhadap nasib rakyat kecil," papar Habibi lagi. Padahal tuntutan kaum buruh sangat nalar, hanya menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 600.000, mengacu pada kawasan tetangga Klaten dengan usulan UMR (Upah Minimum Regional) dari Dewan Pengupahan setempat sebesar Rp 607.000, padahal dari sisi pertumbuhan ekonomi dikatakan Habibi wilayah tersebut tidak jauh lebih maju ketimbang DIY. Aksi yang diikuti 20-an demonstran itu sayangnya tak berlangsung mulus, sempat terjadi aksi saling dorong lantaran saat hendak masuk ke kampus dan mencoba bernegosiasi dengan pihak rektorat dihalang-halangi oleh petugas Satuan Keamanan Kampus (SKK) Gedung Pusat UGM. Takmendapat tanggapan yang memadahi, puluhan demonstran itu pun akhirnya membubarkan diri menjelang waktu salat Jumat. Rencananya aksi memperjuangkan nasib kaum buruh akan terus berlanjut, diteruskan hari ini, Sabtu (27/10) dengan melakukan aksi longmarch yang melibatkan kaum buruh, menyusur Tugu menuju Kantor Gubernur, Kepatihan. (hap) (http://www.bernas.co.id/news/cybernas/NASIONAL/4414.htm)
====================================================================

Unjuk RasaKekerasan terhadap Warga Harus Dihentikan
Yogyakarta, Kompas - Puluhan orang dari dua kelompok berbeda, Jumat (1/6), berunjuk rasa menentang kekerasan yang dilakukan oleh militer terhadap warga. Mereka menuntut para pelaku diusut tuntas sesuai hukum serta mengembalikan hak-hak yang dimiliki masyarakat.
Aksi pertama dilakukan 50-an orang yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Antikekerasan (Sorak) di depan Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut, Jalan Melati Wetan, Timoho, sekitar pukul 09.30. Sementara, aksi kedua dilakukan sekitar 25 orang yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Yogyakarta dan Forum Warga Wotgaleh, di perempatan Kantor Bos Besar Yogyakarta, sekitar pukul 15.20.
Namun, aksi oleh FPPI hanya berlangsung kurang dari 15 menit. Aksi yang bertepatan dengan kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (transit sebelum ke Magelang untuk mengikuti peringatan Waisak) ke Gedung Agung itu terpaksa dibubarkan oleh aparat dari Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Yogyakarta.
Kepala Poltabes Komisaris Besar Haka Astana Mantika Widya mengatakan selain melanggar Undang-Undang, yakni tidak boleh menggelar aksi pada hari libur nasional, aksi FPPI juga tanpa izin.
Humas Sorak Eman Sulaiman melihat dari sekian kasus kekerasan yang dilakukan aparat, salah satunya menyangkut masalah tanah (agraria). Selama ini, terdapat sedikitnya 1.742 kasus sengketa agraria yang menimbulkan kepedihan, seperti kasus Kedung Ombo, Tegal Buret, dan Tanak Awu. Ironisnya, tanah merupakan elemen yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat lantaran menyangkut alat produksi.
"Terakhir, 30 Mei kemarin, sejumlah petani di Pasuruan, Jawa Timur, kembali menjadi korban oleh aparat negara. Masalah ini menujukkan bahwa negara tidak mampu menyelesaikan sengketa agraria," tutur Eman. Menakutkan
Koordinator FPPI Aditya Rahman mengatakan peristiwa Pasuruan menambah panjang catatan sejarah suram bangsa Indonesia, bahwa negara menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakatnya. Negara telah menjadi kaki tangan kekuatan modal internasional yang hingga kini masih menjadi persoalan dan belum terselesaikan.
Untuk itulah, mereka mengeluarkan beberapa pernyataan sikap, antara lain pengusutan secara tuntas pelaku penembakan, kembalikan tentara ke barak, negara harus bertanggung jawab menyelesaikan masalah tanah, serta dilaksanakannya Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960 secara murni dan konsekuen. (WER) (http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0706/02/jogja/1038010.htm)

Kamis, 15 Januari 2009

Kenapa Harus Menolak UU BHP ?

Kenapa Harus Menolak UU BHP ?
Ferry WidodoÒ

Secara Umum
Pendidikan dimata Lembaga-lembaga Internasional (WTO,GATS dan lain-lain)

Dalam negosiasi perundingan GATS, penyediaan jasa pendidikan merupakan salah satu dari 12 sektor jasa lainnya yang akan diliberalisasi. Liberalisasi perdagangan sektor jasa pendidikan berdampingan dengan liberalisasi layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, serta jasa-jasa lainnya. Sejak tahun 2000, negosiasi perluasan liberalisasi jasa dalam GATS dilakukan dengan model initial offer dan initial request. Dimana setiap negara bisa mengirimkan initial request yaitu daftar sektor-sektor yang diinginkan untuk dibuka di negara lain. Negara diwajibkan meliberalisasi sektor-sektor tertentu yang dipilihnya sendiri atau disebut initial offer. Perundingan untuk perluasan akses pasar jasa ini dilakukan secara bilateral oleh masing-masing negosiator jasa tiap negara di Jenewa, yang apabila disepakati akan berlaku multilateral.
Seperti yang di ungkapkan oleh mantan Rektor UGM Prof. Dr. Sofian Effendi, yang ingin coba dipakai dalam dunia pendidikan saat ini adalah logika perdagangan jasa. Dalam ilmu ekonomi membagi 3 sektor kegiatan usaha dalam masyarakat. Pertama adalah sector Primer mencakup semua industri ekstraksi hasil pertambangan dan pertanian. Kedua, sektor sekunder mencakup industri untuk mengolah bahan dasar menjadi barang, bangunan, produk manufaktur dan utilities. Dan ketiga, sektor tersier yang mencakup industri-industri untuk mengubah wujud benda fisik (physical services), keadaan manusia (human services) dan benda simbolik (information and communication services). Sejalan dengan pandangan ilmu ekonomi tersebut, WTO menempatkan dunia pendidikan sebagai salah satu industri sektor tersier, karena kegiatan pokoknya adalah mentransformasi orang yang tidak berpengetahuan dan orang yang tidak mempunyai keterampilan menjadi orang yang berpengetahuan dan mempunyai keterampilan. Seperti yang dikatakan oleh Dale R dan Robertson SL, ”The varying Effects of Regional Organization as Subjects of Globalization on Education”, Comparative Education Review (2002), terjadinya liberalisasi pendidikan tidak terlepas dari pembentukan organisasi-organisasi regional, seperti WTO, EU, NAFTA, AFTA, GATT, PECC, dan APEC. Kehadiran organisasi-organisasi ini berpengaruh besar pada kebijakan pendidikan, bahkan sampai urusan pelaksanaan kebijakan. Global(isme) juga telah berpengaruh terhadap perkembangan konsep desentralisasi atau otonomisasi pendidikan. Hal ini akan berdampak pada pengelolaan kurikulum di setiap jurusan atau program studi, (Astiz, M F Wiseman, dan Baker D P Slouching towards Decentralization: Consequences of Globalization for Curricular Control in National Education System, 2002). (Kompas edisi 26 Desember 2008).
Indonesia sendiri mulai mengikatkan diri dalam WTO sejak tahun 1994. Dengan diterbitkanya Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 tentang pengesahan (ratifikasi) “Agreement Establising the World Trade Organization”. Sebagai anggota WTO, Indonesia tentu saja tidak bisa menghindar dari berbagai perjanjian liberalisasi perdagangan, termasuk perdagangan jasa pendidikan. Dalam kondisi seperti ini, sejalan dengan logika ekonomi ala WTO, pendidikan hanya akan menjadi barang komersial yang jauh dari upaya pemenuhan hak konstitusi rakyat atas pendidikan yang bermutu dan berkualitas oleh negara.
Kepentingan ekonomi Negara-negara maju disinyalir berada di balik agenda liberalisasi pendidikan. Paling tidak ada tiga Negara yang paling mendapatkan keuntungan besar dari bisnis pendidikan, yaitu Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Pada tahun 2000 ekspor jasa pendidikan Amerika mencapai US $ 14 milyar. Di Inggris sumbangan ekspor pendidikan mencapai 4 persen dari total penerimaan sektor jasa negara tersebut. Demikian juga dengan Australia, yang pada tahun 1993, ekspor jasa pendidikan dan pelatihan telah menghasilkan AUS $ 1,2 milyar. Tidak mengherankan tiga negara tersebut yang amat getol menuntut sector jasa pendidikan melalui WTO. Melihat data-data tersebut, menjadi mudah dimengerti bahwa perdagangan jasa pendidikan sebenarnya digerakan oleh motivasi mengejar keuntungan ekonomi semata oleh Negara-negara maju. Aspek universal pendidikan sebagai bentuk pelayanan sosial dan proses penggalian kebenaran akan digantikan dengan hitungan untung rugi dalam logika bisnis.
Semakin massifnya liberalisasi di dunia pendidikan masih terus difasilitasi oleh negara (rezim SBY-JK), dengan dikeluarkannya UU PM (Penanaman Modal) tahun 2006, serta Perpres no 77 tahun 2007 yang isinya membagi indutri dalam industry tertutup dan indsutri terbuka. Pendidikan kemudian ditempatkan dalam industry terbuka yang dapat diinvestasikan oleh pihak swasta dengan membeli saham institusi pendidikan sebesar 49%.

Secara Khusus
Runtuhnya rezim Orba yang semula diharapkan membawa perbaikan dalam seluruh tatanan kehidupan termasuk sistem pendidikan nasional ternyata hanya tinggal harapan. Hal itu dimulai dengan terjadinya perubahan status 4 PTN (UI, IPB, ITB dan UGM), dari PTN public menjadi BHMN. Ini merupakan langkah awal untuk uji coba perubahan status yang untuk kedepannya perubahan status tersebt tidak hanya berlaku untuk ke 4 PTN tetapi bagi semua PTN di Indonesia. Perubahan status tersebut membawa konsekuensi pada pembiayaan terutama sumber-sumber pendanaan dan pengelolahnya. Bila semula pendanaan terbesar berasal dari negara dan pengelolahnnya dikontrol penuh oleh negara, maka setelah menjadi BHMN sumber pendanaan berasal dari negara dan masyarakat, serta dalam pengolahannya PTN yang bersangkutan memiliki otonomi penuh. Adanya sumber pendanaan itulh yang kemudian menimbulkan dampak ideologis, politik, social, ekonomi dan budaya dimasyarakat. Permasalahan tersebut menjadi meluas ketika jumlah PTN yang berubah status it uterus bertambah dan pemerintah secara sistematik mendorong agar semua PTN menjadi BHMN.
Kebijakan pemerintah yang mendorong semua PTN menjadi BHMN itu ditenggarai sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab negara atas pendidikan warganya. Upaya melepaskan tanggung jawab itu semakin jelas dengan munculnya RUU BHP (Rancangan Undang-undang Badan HUkum Pendidikan). RUU BHP yang kemudian disahkan pada akhir tahun 2008 tepatnya tanggal 17 Desember 2008 ini merupakan turunan dari salah satu pasal dalam UU Sisdiknas (pasal 53 ayat 4) yang mengisyaratkan agar institusi pendidikan berbentuk BHP. UU BHP ini tidak hanya mengatur mekanisme pengatur perguruan tinggi saja tetapi dari TK sampai dengan perguruan tinggi. Oleh karena cakupannya yang cukup luas itu maka UU BHP ini dinilai sangat menyesatkan secara ideologis UU BHP ini mengaburkan peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, sedangkan secara tekhnis menyulitan masyarakat untuk mengakses pendidikan yang diselenggarahkan oleh negara.

Kajian obyektif pasal-pasal yang bermasalah :
  1. Bab I pasal 1 tidak dijelaskan secara spesifik mengenai BHP pengelolah pendidikan dan tidak dijelaskan hubungan fungsional antara BHP penyelenggara dengan BHP pengelola Pendidikan.
  2. Pasal 8 ayat (1) dikhawatirkan akan menjadi syarat yang sifatnya diskriminatif dan kurang memperhatikan kenyataan lapangan (harus memenuhi standart nasional pendidikan dan berakreditasi A, bukan syarat yang mudah.
  3. Pasal 15 ayat (3) yang berisi mengenai fungsi organ refresentasi pemangku kepentingan yang dapat menentukan kebijakan umum, merupakan bukti adanya pelepasan tanggung jawab pemerintah.
  4. Pasal 37-39 adalah cerminan pengelolaan berbasis pada orientasi pengolaan perusahaan dan dari pasal-pasal inilah dikhawatirkan terjadinya kapitalisasi BHP akan sangat menonjol.
  5. Pasal 4 yang berisi bahwa BHP bersifat nirlaba menjadi sangat absurd ketika pasal 42 dan 43 menyatakan bahwa BHP dapat melakukan investasi secara profesional hingga mendatangkan keuntungan dari hasil investasi.
  6. Pasal 46 menunjukan adanya diskriminasi hak bagi seluruh rakyat indonesia untuk menerima pendidikan (mereka yang bodoh dan difabel tidak dapat peluang menikmati dunia pendidikan dengan tidak adanya beasiswa).
  7. Pasal 47-54 adalah gambaran yang jelas tentang tata kelolah perusahaan (korporat) yang dapat menimbulakn kesulitan bagi penyelengara pendidikan atas usaha perjuangan dibidang kebudayaan dan kebangsaan (seperti taman siswa dan beberapa penyelenggara yang berbasis keagamaan dan lain sebagainya).
  8. Pasal 55 yang mengatur tentang tenaga pendidik yang secara berjangka akan didasarkan atas perjanjian kerja (kontrak), akan menjadi kendala bagi kebanyakan tenaga yang suatu saat dapat di PHK.
  9. Pasal 58 ayat (4) adalah peraturan perundangan-udangan dibidang kepailitan sampai saat ini hanya berlaku pada perusahaan dan kalau ini dikenakan pada BHP maka sekaligus membktikan bahwa sebenarnya UU BHP menempatkan BHP sebagai perusahaan.
  10. Pasal 67 merupakan bukti penyeragaman lembaga pendidikan atau BHP. Semua BHP harus disesuaikan dengan tata kelola BHP yang termuat dalam UU BHP.

Kesimpulan
Secara eksplisit apa yang tercantum dalam UU BHP sangat berpotensi untuk mengembangkan liberalisasi pendidikan, baik antar pelaku pendidikan di Indonesia, maupun memberi peluang bagi layanan pendidikan asing untuk bebas melakukan kegiatan dan mengembangkan konsep pendidikan asing, hal ini merupakan tekanan dan bahaya bagi proses pendidikan nasional di Indonesia. Kewaspadaan juga perlu dilakukan tidak hanya pada UU BHP, akan tetapi juga terhadap aturan pemerintah dan aturan menteri yang semuanya bersumber pada pemenuhan permintaan WTO/GATS.
Sebagai UU turunan dari UU Sisdiknas, penolakan terhadap UU BHP harus disertai penolakan tehadap UU Sisdiknas. Apabila UU Sisdiknas tetap dipertahankan, maka dikhawatirkan akan tetap muncul UU sejenis BHP yang akan tetap lahir.
Di sisi lain, pendekatan hak atas pendidikan dapat dijadikan landasan penolakan terhadap liberalisasi pendidikan di Indonesia. Amanat konstitusi yang terkandung dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 menyebutkan, pemerintah Negara Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia termasuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hak atas pendidikan, sebagaimana termuat dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 jelas menegaskan kewajiban Negara untuk membiayainya.
Jika kehendak untuk meliberalisasi pendidikan dimaksudkan untuk memperkecil peran negara, atau bahkan menghilangkannya sama sekali maka pemerintahan SBY-JK sesungguhnya telah melakukan pelanggaran konstitusional secara serius.


Tolak UU BHP…
Laksanakan Revolusi Pendidikan Sekarang Juga

Catatan: sepanjang saya membaca isi UU BHP semakin banyak kejanggalan yang muncul serta semakin absurd secara pemaknaan apa yang disebut lembaga pendidikan apabila telah berubah menjadi BHP, maka dari itu saya membuka diskusi bagi siapa pun, guna untuk menambah wacana dalam pembahasan BHP.


Ò Sekjend FPPI Pimpinan Kota Yogyakarta

FPPI Pimpinan Kota Jogja

FPPI: Lahir Untuk Res-Publica," diusung Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) ketika mendeklarasikan diri di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta, 5 Juni 2000. Dengan mengambil asas -- bukan ideologi-- "nasional demokrasi kerakyatan", FPPI berkomitmen untuk mendorong tegaknya nilai-nilai demokrasi serta kepentingan dan identitas nasional-kerakyatan. "Mendidik rakyat dengan pergerakan, mendidik penguasa dengan perlawanan!"