Kamis, 26 Februari 2009

Up date Berita Aksi : Buntut PHK Karyawan Hotel Jayakarta

Buntut PHK Karyawan Hotel Jayakarta

SLEMAN- Belasan orang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) serta Sekolah Buruh Yogyakarta (SBY) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung PEngadilan NEgeri Sleman, kemarin.
Pengunjuk rasa menuntut pembebasan terhadap Ketua Serikat Pekerja Hotel Jayakarta Wijayanti dan salah satu pengurusnya Maksum Basuki.
Koordinator aksi Aditya Rochman mengatakan aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk pressure politik terhadap proses peradilan bagi dua orang terdakwa Wijayanti dan Maksum Basuki.
"Kami melihat kejanggalan dalam proses persidangan ini," ujarnya, kemarin. Para pengunjuk rasa meminta hakim bertindak adil dengan membebaskan para terdakwa karena kasus yang dituduhkan pada Wijayanti dan Maksum dinilai tidak benar dan hanya dibuat-buat oleh manajemen perusahaan Hotel Jayakarta.
Bahkan para pengunjukrasa dalamorasinya mengancam akan melakukan tindakan represif dengan mengerahkan lebih banyak massa jika siding tetap dilanjutkan dan akhirnya memvonis kedua terdakwa.Wijayanti dilaporkan oleh GM Hotel Jayakarta Jogja dengan tuduhan membongkar rahasia perusahaan kepada orang lain. Yakni membeberkan nota keuangan yang terdiri dari bill, guest bill dan order slip. Dikonfirmasi soal itu, Wijayanti membantahnya. Dia mengaku melaporkan nota keuangan tersebut kepada owner Hotel Jayakarta, bukan kepada orang lain. Menurutnya, sesuai Perjanjian KErja BErsama (PKB) antara karyawan dan perusahaan tidak menyebutkan adanya rahasia menyangkut nota keuangan yang dimaksud. "Setelah 14 tahun bekerja, saya tahu kalau itu rahasia sejak dilaporkan ke Polsek Depok Timur ," ujarnya. Wijayanti menerangkan, hal itu bermula dari penggunaan fasilitas kamar atas nama salah seorang karyawan bernama Agus Zakarya selaku Direktur of Sales Marketing, selama 10 hari. "Namun yang menempatinya bukan pak Agus melainkan seorang perempuan," ungkap Wijayanti kepada wartawan. Akibatnya, karyawan merasa dirugikan karena tidak ada pemasukan. Pasalnya tidak ada pemasukan bagi perusahaan. Padahal seharusnya 10 persen dari ongkos kamar dikenakan pajak dan 10 persen lagi untuk fee servis bagi karyawan. Wijayanti pun melaporkan hal itu kepada owner. Setelah merasa tidak bias merampungkan persoalan di tingkat bepartid dan tripartid. " Sesuai PKB pasal 47 ayat 1 kalau unit tidak bias menyelesaikan persoalan maka di bawa ke tingkat yang lebih tinggi yakni owner. Tapi saya dianggap justeru membocorkan rahasia perusahaan," katanya. Wijayanti dilaporkan oleh GM Hotel Jayakarta Jogja Ronald Indrajaya pada 28 Juli 2008. Dua hari berikitnya Wijayanti mengaku diskorsing oleh perusahaan selama 14 hari. "Baru berjalan 12 hari skorsing, sudah turun tambahan skors hingga enam bulan. Belum juga skorsing rampung saya di PHK pada 8 September lalu. Selama diskorsing tanpa gaji dan hak-hak saya tidak diberikan," paparnya. Dalam persidangan Wijayanti dituntut 8 bulan kurungan karena dinilai melanggarSementara itu Cooperate Lawyer Hotel Jayakarta Dony Hendrocahyono mengatakan Wijayanti dilaporkan ke aparat dan dinilai membocorkan rahasia perusahaan karena memberikan nota-nota keuangan itu kepada orang lain. Bukan ke owner. Yakni memberikannya kepada orang bernama Azzanudin, driver Hotel Jayakarta Jakarta. Dony menjelaskan antara Hotel Jayakarta Jogja dan Hotel Jayakarta Jakarta adalah dua perusahaan yang berbeda manajemen, sehingga dikategorikan berbeda perusahaan. "Hotel Jayakarta di Jogja dibawah PT Juwana Warga sedangkan yang di Jakarta milik Pujadi and Son Tbk," katanya.Terkait soal PHK dan tidak diberikannya gaji yang menjadi hak Wjayanti, Dony menyangkal hal itu.
Dia berdalih, selama proses skorsing, semua hak karyawan tetap diberikan namun dipending hingga proses persidangan pidana rampung. PHK baru bias dilakukan setelah ada putusan dari Pengadilan Hubungan Indistrial (PHI). Menurut Dony, PHI baru bisa menggelar sidang jika putusan pidana telah dijatuhkan pada terdakwa. \
====================================================================

Rabu, 18 Februari 2009

Berita Aksi Massa FPPI Tolak Kekerasan oleh Aparat


Selasa, 17 Februari 2009, 17:56 WIB
Massa FPPI Tolak Kekerasan oleh Aparat

Joko Widiyarso - GudegNet
Puluhan massa yang menamakan diri Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Yogyakarta menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD DIY Selasa (17/02). Dalam aksinya, massa menolak tindakan keras aparat negara terhadap warga Kedumulyo, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah pada 22 Januari lalu menyusul rencana pembangunan PT Semen Gresik di Pati Jawa Tengah.Aparat keamanan yang mengetahui bahwa aksi tersebut tak mengantongi izin unjuk rasa segera membubarkan aksi secara paksa meski sempat mendapatkan perlawanan oleh massa. Keadaan pun sempat menjadi tegang.Sebelum dibubarkan paksa, aparat keamanan menghadang massa FPPI yang hendak memasuki pintu gerbang Kantor DPRD DIY. Meski tak bisa masuk halaman gedung DPRD DIY, massa tetap berorasi dan melakukan aksi teatrikal dengan pengawalan cukup ketat dari aparat Poltabes Yogyakarta.Pada kesempatan tersebut, koordinator aksi menyesalkan sikap aparat yang melakukan penangkapan dan penganiayaan terhadap warga Kedumulyo, Sukolilo, Pati, Jawa Tengah pada 22 Januari silam. Kejadian tersebut menyusul rencana pembangunan PT Semen Gresik di Pati Jawa Tengah di tanah yang disengketakan oleh warga."Kejadian di Pasuruan, Wotgaleh dan Sukolilo menunjukan pola yang sama. Sekian banyak kasus sengketa lahan di beberapa wilayah di Indonesia selalau memposisikan masyarakat sebagai pihak yang lemah dan dilemahkan," teriak Ketua Pimpinan Kota FPPI Yogyakarta, Aditya Rahman.Oleh Aditya, kasus sengketa lahan yang terjadi tidak boleh dilupakan begitu saja. Petani yang mempunyai andil yang besar dalam sebuah negara justru mendapatkan perlakuan yang tidak layak oleh penguasa. Dalam kesempatan tersebut, massa dengan tegas menolak rencana pembangunan pabrik PT Semen Gresik Sukolilo dan menolak segela bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

=========================================================
Polisi Bubarkan Demo Tak Berizin

YOGYAKARTA - Polisi membubarkan puluhan orang yang mengelar aksi unjuk rasa di depan DPRD DIY, kemarin. Pasalnya, demonstran tidak mengajukan izin sebelumnya. Tak ingin ada peristiwa seperti yang pernah terjadi di Sumatera Utara, polisi langsung mengultimatum agar pendemo membubarkan diri. Beberapa saat kemudian demonstran bubar meskipun sempat terjadi aksi dorong-dorongan dengan petugas.Pengunjuk rasa dari Pimpinan Kota Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) memulai aksi dari taman parkir wisata Abubakar Ali. Mereka langsung berjalan menyusuri Jl Malioboro dan sesampainya di depan gedung DPRD DIY, polisi mengadang. Karena tidak berizin, aparat meminta pendemo membubarkan diri. Petugas akan bertindak tegas kalau mereka tidak memenuhi prosedur sesuai ketentuan yang ada. Demonstran hanya berorasi sebentar dan membagikan selebaran sebelum membubarkan diri.


Sangat Represif

Ketua Kota FPPI Aditya Rahman mengungkapkan, aksi kali ini bertujuan mengkritisi perilaku aparat yang sangat represif. Dia mencontohkan penangkapan warga Sukolilo, Pati karena menyandera sejumlah karyawan PT Semen Gresik. Bukan hanya itu, petugas juga memukul, menendang, dan menyeret warga yang tengah berunjuk rasa.’’Tidak hanya berhenti di situ, polisi juga mengawasi penduduk setempat yang keluar-masuk kampung padahal itu adalah kampung mereka, tanah kelahirannya. Kondisi tersebut membuat warga merasa terancam dan tertekan,’’ ujarnya.Terlebih, jelasnya, ada sembilan orang yang mendekam di tahanan kepolisian. Mereka mengalami luka memar-memar akibat kekerasan. Polisi yang harusnya menjadi pelindung masyarakat malah bertindak sebaliknya. Dia menuntut agar petugas segera membebaskan kesembilan orang itu.’’Bebaskan mereka dan kami mendesak pemerintah membatalkan rencana pembangunan pabrik semen di sana yang hanya akan membuat rakyat sengsara,’’ tandasnya. (D19-70)

=========================================================
FPPI Aksi Solidaritas Untuk Warga Sukolilo
(Feb 05, 2009 at 11:58 PM) - Contributed by Media Online Indonesia

Sleman, Media-oi

Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Kota Jogjakarta menggelar aksi solidaritas untuk wargaKedung Mulyo, Kec. Sukolilo Kab. Pati, atas insiden penolakan warga terhadap rencana pembangunan Semen Gresik di wilayah ini, yang berakhir dengan penahanan 9 warga. Aksi di gelar di Bundaran UGM Jogjakarta, Kamis (05/2). Dalam aksi ini, FPPI mengutuk segala kekerasan yang di lakukan oleh negara dan menuntut agar sembilan warga yang masih ditahan di Polda Jateng segera dibebeaskan. Mereka juga menyatakan dukungan penolakan pembangunan PT Semen Gresik di Sukolilo. Insiden Sukolilo ini dipicu kedatangan tim Semen Gresik ke bakal lokasi penambangan, yang berakhir dengan penyanderaan tim, oleh warga yang menolak kehadiran mereka ke lahan warga. Kekecewaan warga disebabkan oleh pengambilan keputusan secara sepihak oleh lurah Kedumulyo dengan meminta sertifikat tanah yang dimiliki warga, sebagai bukti kesediaan warga untuk menjual tanah ke SG. Juga tanah kas Desa yang akan di komersilkan sebagai pembangunan pabrik SG. Warga menolak pembangunan SG di Sukolilo karena, di kawatirkan
akan mempengaruhi keseimbangan alam, khususnya pasokan air untuk wilayah Pati. Selain, itu warga khawatir kehilangan mata pencaharian kalau lahan mereka akan di keruk oleh PT SG untuk bahan semen. Pasalnya, sebagian besar penduduk disitu sebagai Petani. “Ini sangat bertentangan dengan UU pokok agraria no 5 thn1960. Dan UUD45 pasal 33 ayat 3. Ini jelas negara masih berpihak kepada kaum pengusaha,” kata Aditya rahman Widodo, Korlap aksi seraya menuntut dikembalikannya UUD 45 naskah asli, bukan hasil amandemen 2002. (Irwan_oijogja)

Selasa, 10 Februari 2009

Keracunan Penafsiran Dalam Fatwa Haram Rokok dan Golput

Keracunan Penafsiran Dalam Fatwa Haram Rokok dan Golput


Akhirnya MUI mengharamkan Golput. Selain juga mengharamkan merokok buat anak kecil/remaja dan wanita hamil, serta tindakan merokok di tempat umum. Dan ditambah lagi, MUI mengharamkan Yoga yang "mengandung" ritual agama lain.Apa yang ada di otakku ketika semalem membaca berita ini? Absurd. Bodoh. Sok. Rokok, entah buat anak kecil atau wanita hamil, memang tidak baik untuk kesehatan. Tapi tidak lantas yang tidak baik untuk kesehatan berarti "haram". Aku sungguh-sungguh tidak tahu qiyas (penafsiran) macam apa yang digunakan oleh para ulama MUI sehingga sampe ke sana. Jika logika tafsir ini diberlakukan, maka akan ada banyak sekali hal yang haram. Karena banyak sekali hal-hal yang membahayakan kesehatan atau hidup. Makanan tertentu buat penderita diabetes, kurang minum air buat penderita ginjal, dan seterusnya. Atau olahraga-olahraga berbahaya.Banyak orang tidak mengerti apa makna haram. Haram adalah tindakan yang dilarang Tuhan, yang jika dilanggar akan terkena sanksi: dosa. Kenapa ia diharamkan? Tidak semua orang tahu. Seperti orang tidak tahu kenapa babi dan anjing haram buat dimakan (orang islam). Memang ada penjelasan, tetapi tidak selalu gamblang. Dalam banyak fatwa haram memang seringkali ada ada penjelasan: karena hal itu tidak baik buat kehidupan. Tapi sekali lagi, tidak baik buat kehidupan. Bukan kesehatan. Seperti judi dan mimum khamr. Dijelaskan bahwa judi dan khamr adalah najis yang merupakan tindakan setan, dan oleh karenanya ia harus dihindari (haram). Tetapi tidak semua status haram punya penjelasan demikian. Haram adalah status syar'i, di mana konsekuensinya adalah para pelanggarnya mendapat sanksi akhirat: dosa/neraka--kecuali dimaafkan Tuhan. Seperti judi. Sementara ada kesalahan-kesalahan yang di dunia ini tidak diberi status syar'i, meski ia "membahayakan". Semua hal "yang tidak disarankan dalam hidup" tidak lantas berarti "diharamkan". Dalam Islam, larangan Tuhan pun tidak selalu haram. Ada yang bersifat makruh (larangan yang diganjar pahala jika tidak dilakukan/dihindari, tapi juga tidak berdosa jika dilakukan/langgar), selain ada yang netral (mubah).Tindakan MUI mengharamkan rokok menurutku hanya membuat ia memasuki arena berbahaya: halal-haram, dosa-pahala, surga-neraka. Rokok, menurutku, cukup difatwakan lewat dokter atau larangan-larangan yang bersifat non-syar'i, dengan kata lain tidak usah bawa-bawa agama. Larangan merokok lebih baik daripada "mengharamkan" rokok. Karena larangan tidak mengikutkan Tuhan, dosa-pahala dan surga-neraka. Hebatnya, orang-orang yang tidak tahu beda "larangan" dengan "haram" serta "makruh" ikut-ikutan mendukungnya, seperti Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait serta Ketua-nya, Kak Seto. Di sini, Arist Merdeka Sirait dan Kak Seto kelihatan tidak tahu apa makna haram. Haram, buat orang-orang seperti ini, tak lebih hanya sebuah larangan. Padahal, "haram" lebih dari itu. Ia bukan semata larangan yang ditujukan demi kebaikan manusia, tetapi ada kaitannya dengan Tuhan--lewat status syar'i-nya tersebut. Dan anehnya, kenapa hanya haram buat anak-anak dan wanita hamil, tetapi tidak buat laki-laki dewasa? Padahal rokok berbahaya bukan hanya terhadap anak-anak dan wanita hamil, tetapi juga terhadap laki-laki/pria.Kemudian soal golput juga absurd lagi. Entah berdasar dalil dari mana, MUI mengharamkan golput. Anda tahu apa implikasi syar'i dari keputusan ini? Berarti ada 50-an juta lebih orang Indonesia yang, menurut fatwa MUI, adalah pendosa yang kelak akan diganjar dengan "siksa neraka". Begitulah kira-kira kalo bicara agama. Ini adalah konsekuensi jika kita bicara hukum syar'i, halal-haram.Memang ada sebuah hadist yang menyebutkan bahwa "memilih pemimpin yang buruk masih lebih baik ketimbang tidak ada pemimpin." Di sini, Islam menganggap bahwa negara tidak boleh dibiarkan tanpa pemimpin. Kenapa? Karena jika itu terjadi, maka akan terjadi kekacauan yang bahayanya jauh lebih besar ketimbang ketika dipimpin oleh penguasa tiran sekalipun. Tetapi apakah lantas memilih pemimpin itu wajib? Iya, jika tidak memilih (golput) menimbulkan kevakuman kekuasaan. Tetapi tidak jika golput tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan. Dan kita tahu golput tidak akan menimbulkan vacuum of power.Fatwa haram golput jelas merupakan kesalahan serius buat MUI. Sejak kecil aku belajar Islam, dan tidak pernah menemukan Qur'an/Hadist yang kiranya bisa ditafsirkan demikian. Jika pendasarannya adalah hadist yang aku sitir di atas, maka para ulama MUI sepertinya harus belajar logika lagi. Atau "mantiq" dalam ilmu pesantren-nya. Akan lebih tepat jika MUI berfatwa: memilih hukumnya adalah wajib. Tapi bukan wajib 'ain, melainkan wajib kifayah. Apa bedanya?Wajib 'ain adalah kewajiban yang ditimpakan kepada setiap orang, yang jika tidak melakukannya ia berdosa--seperti sholat, zakat dan puasa di bulan Ramadhan. Wajib 'ain adalah kewajiban yang tanggungjawabnya ada di pundak setiap indovidu. Sementara wajib kifayah adalah kewajiban yang ditimpakan kepada kelompok, seperti sholat jenazah. Dalam wajib kifayah seperti sholat jenazah, kewajiban dibebankan pada kelompok. Jika tak seorang pun dari kelompok itu yang melakukannya, maka semua menanggung dosa. Tapi jika ada beberapa (tidak perlu semua) orang dari kelompok tersebut yang melakukannya, maka kewajiban berarti sudah ditunaikan. Ketika ada orang meninggal dan tak seorang pun di sebuah desa yang mau menshalati-nya, maka seluruh penduduk desa tersebut akan berdosa. Tetapi jika ada sejumlah orang yang menshalatinya (tidak harus semuanya), maka itu sudah cukup. Begitulah wajib (fardhu) kifayah.Mencoblos dalam pemilu, akan lebih tepat jika disebut wajib kifayah--seperti shalat jenazah. Dan buat yang tidak melakukannya tidak ada masalah--sejauh sudah ada yang melakukannya. Sehingga, jika sudah ada beberapa ribu atau juta orang Indonesia yang memilih sehingga cukup untuk melahirkan kepemimpinan, maka itu sudah cukup. Yang lain tidak perlu menanggung dosa. Berbeda dengan status haram. Dengan status haram, maka lagi-lagi, berdasar hukum syar'i, setiap orang akan berdosa jika tidak memilih. Dan fatwa "memilih adalah wajib kifayah" sangat berbeda dengan "golput haram". Lagi-lagi, MUI sepertinya melakukan kerancuan penafsiran (exegese fallacy) yang serius jika ditinjau dari hukum Islam. Itulah kenapa aku merasa absurd dengan keputusan-keputusan yang tidak perlu tersebut, yang membawa-bawa agama. Tidak semua hal harus diputuskan secara agama (syar'i). Tuhan menyerahkan sebagian masalah kita untuk kita selesaikan sendiri (wa amruhum syuuro bainahum). Tidak perlu bawa-bawa dalil agama. Karena tidak semua hal mesti ada konsekuensi surga dan nerakanya, dosa atau berpahala. Namun penyakit ini tampaknya tak sembuh-sembuh juga. Seperti kesenangan bikin fatwa sesat dan yang tidak sesat. Tapi begitulah. Seperti DPR dan pengadilan kita, begitu juga MUI. Suka bikin hukum dan memutuskan semaunya. Meski aku juga tahu bahwa sepertinya fatwa itu pun tidak akan banyak berbicara.
Savic Aliel'hamantan aktivis '98 Wakil Ketua Lajnah Ta'lif wan Nashr NU

Minggu, 08 Februari 2009

Aksi FPPI Jogja Solidaritas PATI


FPPI Pimpinan Kota Jogja

FPPI: Lahir Untuk Res-Publica," diusung Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) ketika mendeklarasikan diri di Gedung Perintis Kemerdekaan, Jakarta, 5 Juni 2000. Dengan mengambil asas -- bukan ideologi-- "nasional demokrasi kerakyatan", FPPI berkomitmen untuk mendorong tegaknya nilai-nilai demokrasi serta kepentingan dan identitas nasional-kerakyatan. "Mendidik rakyat dengan pergerakan, mendidik penguasa dengan perlawanan!"